SINKRONISASI TINDAK PIDANA DENGAN SANKSI PIDANA ISLAM DALAM KUHP INDONESIA
Oleh : Unung Sulistio Hadi, SHI, MH.
Syariat dan Fiqh
Berbicara tentang syariat secara leksikal dapat dipahami sebagai jalan lurus menuju sumber mata air atau jalan terang untuk diikuti “tempat lalu air di sungai2, sedangkan secara terminologi syariat dapat diartikan suatu tuntunan dan petunjuk yang berkaitan dengan perintah dan larangan yang diberikan Allah SWT kepada manusia agar memperoleh bimbingan di dunia dan akhirat sehingga tidak tergelincir dan terjerumus di dalam jurang kesesatan dan kezaliman, ada juga pakar hukum Islam yang mendefinisikan syariat yaitu segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak,3 syariat memiliki tujuan dasar agar manusia mampu mengalahkan dorongan hawa nafsu yang secara membabibuta menghasut dan mengendalikan hasrat dan keinginan kotor sehingga tetap istiqomah dan berada dalam jalan kebaikan dan kebenaran.
selengkapnya KLIK DISINI
.