logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2830

SETIAP PUTUSAN HAKIM SELALU DENGAN PENEMUAN HUKUM (RECHTVINDING)

(Resume Seminar sehari Penemuan Hukum Hakim Tahap Ke II)

Oleh: Drs. H. Ambo Asse, SH.MH.

Jakarta, 27 Agustus 2013

 

Pengantar Pembukaan Acara Diskusi

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Drs. H. Purwo Susilo, S.H., M.H.) dalam mengawali acara seminar menyatakan bahwa : Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua setelah kegiatan pertama pada bulan Mei 2013 yang lalu dengan tema sentralnya “Peningkatan kualitas putusan hakim paradilan agama” dengan sub tema dalam seminar kedua ini “Penemuan hukum (Rechtvinding) hakim” dimaksudkan untuk meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparat peradilan agama, dalam menangani perkara yang semakin pesat problematika/permasalahan perkara yang merupakan kewenangan peradilan agama, pada akhir pengantarnya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta (yang kurang lebih 100 orang) dari berbagai penjuru tanah air yang telah menunjukkan partisipasi aktif untuk perkembangan peradilan agama kedepan dan sekaligus mengharapkan bapak Ketua Kamar Lingkungan Peradilan Agama (DR. H. Syamsu Alam, S.H., M.H.) berkenan memberikan sambutannya dan membuka secara resmi acara seminar tersebut, dan lebih khusus lagi kepada Nara sumber (Prof. DR. Bagir Manan, S.H., MCL).


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-09-06 15:20
Terima kasih Pak Ambo Asse telah menginformasika n jalannya diskusi hukum jilid 2 hingga dapat juga diketahui para warga PA di seluruh Indoneseia.
Sebagai salah seorang peserta, apa yang dituliskan Pak Ambo Asse sudah sangat rinci.
Ini adalah hasil rekaman yang sangat bagus.
Tadinya terpikir juga akan menuliskan materi diskusi ini, tapi alhamdulillah sudah ada yang mendahului.
Pembicara kedua setelah Prof.Bagir Manan adalah Stewart Penwick, LLM., Ph.D.
Terima kasih!!!
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-09 06:59
Saya setuju dengan Pak Bagir Manan, kualitas putusan bukan terletak pada panjangnya redaksi pertimbangan, tetapi terletak pada ketuntasannya dalam mempertimbangka n posita dan petitum gugatan serta teknik sistematisnya yang baik dan runtut.
Reply | Reply with quote | Quote
# M hara 2013-09-09 15:07
bahasa putusan itu harus diusahakan sesingkat-singk atnya misalnya kesaksian para saksi yang panjang lebar yg kalau ditulis semua bisa dua atau tiga halaman tetapi dalam putusan cukup memuat tiga dengan pada pokoknya sbb. cukup
Reply | Reply with quote | Quote
# Suhadak PA Denpasar 2013-09-12 12:37
Saya Ambo Ase dari PA Bou-Bau Pak, Saya Suhadak dari PA Atambua. Nostalgia ini yg sulit terlupakan. Kata pak Narto kok ya masih seperti di Bale Endah dulu ya. Hebat Rekaman yg hebat Lengkap dan akurat. Cocok memang jadi Notulen. Kapan ya bisa nostalgia lagi.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Palembang 2013-09-12 13:51
Sependapat .... bahwa kwalitas putusan bukan dari panjangnya tetapi dari sistematikanya, sistem penemuan hukumnya, yang termuat secara sinkron antara posita dan petitum yang runtut dalam pertimbangan hukum, lalu menukik secara tajam penemuan hukumnya...sing kat2 aja....tapi kena...
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice