logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1849

Sertifikasi Hakim Anak di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah, Perlukah?
Oleh : Fadhilah Halim, S.H.I, M.H.

A. Pendahuluan

Beberapa waktu yang lalu, di Banda Aceh, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama telah mengadakan kegiatan orientasi penerapan sistem peradilan pidana anak bagi hakim Mahkamah Syar‟iyah se Provinsi Aceh yang diikuti lebih dari 40 (empat puluh) hakim baik dari kalangan hakim tingkat pertama maupun hakim tinggi. Dalam sambutannya, Kepala subdirektorat syari‟ah juga mengenalkan dan menjelaskan kepada para peserta mengenai tugas pokok dan fungsi dari subdirektorat syari‟ah, yang salah satu fungsinya adalah pelaksanaan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengkajian hukum Islam dalam perkara syar‟iah (perkara khusus) termasuk perkara-perkara yang berasal dari Mahkamah Syar‟iyah, dalam hal ini adalah mengenai perkara jinayat anak. Mungkin selama ini subdirektorat syari‟ah kurang begitu dikenal bagi sebagian aparatur peradilan agama karena memang cakupannya agak sedikit terbatas, ungkap beliau. Meskipun begitu, beliau sangat yakin kedepannya penanganan terhadap hukum Islam di Aceh akan lebih baik lagi.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# Dahron, PA. Tual 2019-02-21 11:59
membaca tulisan tersebut amat menarik, terutama hakim-hakim di wilayah Mahkamah Syar'iyah di Aceh khususnya dan hakim-hakim Pengadilan Agama diluar Aceh. Kiranya sangat urgen untuk segera dipikirkan dan solusinya oleh Mahkamah Agung dlm hal ini Badilag agar Mahkamah Syariah dan PA juga diadakan sertifikasi hakim anak. Karena tidak menutup kemungkinan hakim-hakim PA yg mutasi ke Aceh (Mahkamah Syari'iay) ada bekal dan telah siap untuk menangani perkara2 sebagaimana dlm tulisan saudara Fadhilah Halim, SHI, MH di atas.
Reply | Reply with quote | Quote
# Aklima 2019-02-27 14:28
Betul sekali apa yang telah disampaikan oleh Bapak Fadhilah Halim, SHI., MH. semoga dalam tahun 2019 ini dapat terwujud, namun sedikit kami tambahkan bahwa MS. yang banyak menangani perkara jinayat anak, baik anak sebagai pelaku, maupun anak sebagai korban adalah MS.Tapaktuan, Meulaboh, Lhoksukon, Lhokseumawe, Jantho ditambah satker baru Blangpidie dan Suka Makmue.
Reply | Reply with quote | Quote
# Aklima 2019-02-27 14:46
Betul sekali apa yang telah disampaikan oleh Bapak Fadhilah Halim, SHI., MH. semoga dalam tahun 2019 ini sertifikasi Hakim Anak dapat terwujud.
Sedikit kami tambahkan bahwa MS.yang banyak menangani perkara jinayat anak, baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban adalah MS.Meulaboh, Tapaktuan, Lhokseumawe, Lhoksukon, Jantho, ditambah satker baru Blangpidie dan Suka Makmu dan ada beberapa perkara yang sudah sampai tahap kasasi
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_kras 2019-03-04 08:44
assalamualikum
semoga ada tindak lanjut dari pimpinan di atas sehingga tidak lagi ada forum of choice dalam perkara jarimah anak di aceh
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice