logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1647

Sertifikasi Hakim Anak di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah, Perlukah?
Oleh : Fadhilah Halim, S.H.I, M.H.

A. Pendahuluan

Beberapa waktu yang lalu, di Banda Aceh, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama telah mengadakan kegiatan orientasi penerapan sistem peradilan pidana anak bagi hakim Mahkamah Syar‟iyah se Provinsi Aceh yang diikuti lebih dari 40 (empat puluh) hakim baik dari kalangan hakim tingkat pertama maupun hakim tinggi. Dalam sambutannya, Kepala subdirektorat syari‟ah juga mengenalkan dan menjelaskan kepada para peserta mengenai tugas pokok dan fungsi dari subdirektorat syari‟ah, yang salah satu fungsinya adalah pelaksanaan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengkajian hukum Islam dalam perkara syar‟iah (perkara khusus) termasuk perkara-perkara yang berasal dari Mahkamah Syar‟iyah, dalam hal ini adalah mengenai perkara jinayat anak. Mungkin selama ini subdirektorat syari‟ah kurang begitu dikenal bagi sebagian aparatur peradilan agama karena memang cakupannya agak sedikit terbatas, ungkap beliau. Meskipun begitu, beliau sangat yakin kedepannya penanganan terhadap hukum Islam di Aceh akan lebih baik lagi.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice