SEKITAR PEMERIKSAAN SETEMPAT DAN PERMASALAHANNYA
( Oleh : H. Sarwohadi, S.H.,M.H. Hakim Tinggi PTA Mataram )
A. Pendahuluan :
1. Pengertian Pemeriksaan Setempat Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa.(Sudikno M.,S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, Univ. Atmajaya, Yogyakarta, 2010, hal 266). Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada.
selengkapnya KLIK DISINI