logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9049

SEKITAR PEMERIKSAAN SETEMPAT DAN PERMASALAHANNYA

( Oleh : H. Sarwohadi, S.H.,M.H. Hakim Tinggi PTA Mataram )

A. Pendahuluan :

1. Pengertian Pemeriksaan Setempat Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa.(Sudikno M.,S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, Univ. Atmajaya, Yogyakarta, 2010, hal 266). Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# teddy lahati 2015-03-30 08:13
memaparkan sisi-sisi normatif dalam PS,mengurai benang merah dalam PS sehingga nampak jelas.tq pak atas pencerahannya
Reply | Reply with quote | Quote
# zubaidah. Rantau 2015-03-30 15:19
Memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi saya dalam teori dan praktik PS , terima kasih atas tulisannya...
Reply | Reply with quote | Quote
# syukron 2015-03-31 12:10
tulisan ini menambah kasanah keilmuan terutama para hakim di PA. thank pak Sarwo hadi
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Dps 2015-04-01 07:40
Alhamdulillah, tulisan Pak HT kita tersebut membuat adem bagi yg selalu membaca polemik ttg PS, semoga berkah YM Pak Sarwohadi!
Reply | Reply with quote | Quote
# marsudi 2015-04-05 07:12
makalah ini dpt dijadikan referensi lho
Reply | Reply with quote | Quote
# warsito 2015-04-06 06:08
Lumayan Pak artikelnya bs untuk tambahan wawasan.
Reply | Reply with quote | Quote
# St Umairoh 2015-04-06 06:09
Pak Ijin untuk di kopy thank
Reply | Reply with quote | Quote
# Sarwo 2015-04-10 13:42
terimakasih kawan2 atas apressiasinya moga manfaat aj.
Reply | Reply with quote | Quote
# fakhrurazi 2015-04-10 14:40
trims atas ilmunya p ...
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice