logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5405

SEKITAR EKSEKUSI

Oleh: H. Sarwohadi, S.H., M.H.

(Hakim Tinggi PTA Bengkulu)

A. Tinjauan Umum Eksekusi

1. Pengertian eksekusi

Pengertian eksekusi menurut M. Yahya Harahap, adalah pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah (terseksekusi atau pihak tergugat) tidak mau menjalankan secara sukarela.

R. Subekti mengatakan, eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan hukum, memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan.

Selanjutnya menurut Subekti pengertian eksekusi atau pelaksanaan putusan, mengandung arti bahwa pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan tersebut secara  sukarela,  sehingga  putusan  itu  harus dipaksakan  padanya dengan bantuan kekuatan hukum.  Dengan kekuatan hukum ini dimaksudkan pada Polisi, kalau perlu Polisi Militer (angkatan bersenjata).


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice