SEKITAR EKSEKUSI
Oleh: H. Sarwohadi, S.H., M.H.
(Hakim Tinggi PTA Bengkulu)
A. Tinjauan Umum Eksekusi
1. Pengertian eksekusi
Pengertian eksekusi menurut M. Yahya Harahap, adalah pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah (terseksekusi atau pihak tergugat) tidak mau menjalankan secara sukarela.
R. Subekti mengatakan, eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan hukum, memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan.
Selanjutnya menurut Subekti pengertian eksekusi atau pelaksanaan putusan, mengandung arti bahwa pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan padanya dengan bantuan kekuatan hukum. Dengan kekuatan hukum ini dimaksudkan pada Polisi, kalau perlu Polisi Militer (angkatan bersenjata).
selengkapnya KLIK DISINI
.