logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5535

SEKILAS ASPEK HUKUM PEMBUKTIAN E-COMMERCE DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Oleh : Febrizal Lubis, S.Ag., SH

A. Pendahuluan

Pada bulan lalu Penulis berjumpa dengan seorang teman yang menceritakan keluhannya. Beliau bercerita bahwa ia telah belanja secara online di sebuah situs online di internet. Setelah sepakat dengan isi perjanjiannya, beliau mentransfer sejumlah uang ke rekening pihak penjual dengan perjanjian barang yang telah dibeli akan dikirim langsung dengan mempergunakan jasa titipan kilat ke alamat pembeli dalam waktu 2 minggu setelah dana ditransfer ke rekening pihak penjual. Kesepakatan jual beli dan persetujuan kontrak serta traksaksinya dilakukan secara online. Selama proses jual beli sampai transaksi terjadi, teman saya tidak pernah bertemu dan tidak pernah mengenal pihak penjual.

Setelah lebih dari sebulan, ternyata beliau tidak pernah mendapatkan kiriman barang sebagaimana yang telah disepakati di dalam perjanjian online, artinya pihak penjual telah wanprestasi dan kerugianpun menimpa teman saya. Kejadian yang dialami oleh teman saya diatas mungkin pernah dialami oleh sebagian masyarakat. Dengan kemajuan teknologi saat ini, belanja melalui situs online atau yang lebih populer disebut dengan e-commerce, menjadi kegemaran tersendiri bagi kalangan masyarakat menengah keatas. Banyak situs belanja online yang dapat memenuhi prestasi sebagaimana yang telah disepakati didalam kontrak, akan tetapi tidak sedikit pula yang yang merasa dirugikan dan biasanya yang lebih banyak dirugikan adalah pihak pembeli, karena pada sistem belanja melalui situs online lebih disyaratkan mentransfer dana terlebih dahulu sebelum barang dikirimkan kepada pembeli.


selengkapnya KLIK DISINI


.
Comments  
# Reny 2013-04-12 11:33
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kenapa ya artikelnya tidak dapat dibuka semua? mohon maaf sebelumnya, trimakasih, wassalam
Reply | Reply with quote | Quote
# Ujang Jamaludin PA Kuningan 2013-04-13 05:42
Ass wr wb: afwan for admin badilag net: Artikelnya hanya termuat satu halaman, saya tidak tahu dimana letak errornya, apakah di komputer/laptop saya atau memang saya nya masih gaptek. Hal serupa, terjadi pada artikel yang ditulis oleh Drs. H. Abu Bakar, SH. MH. wass wr wb.
Reply | Reply with quote | Quote
# Dudung Abdullah,PTA.Gorontalo 2013-04-13 10:03
ya--pertanyaann ya sama dengan mbak Reny
Reply | Reply with quote | Quote
# Febri 2013-04-13 12:02
Oh artikelku, kenapa dikau menjadi selembar? Hiks..
Reply | Reply with quote | Quote
# Febri 2013-04-15 13:01
Assalamualaikum YM Admin, Trimakasih banyak atas bantuannya ya, wassalam.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mahruddin Andry 2013-04-15 13:59
Jangan resah dulu Tuan Febri,itu termasuk kelemahan IT, tetapi ternyata admin Badilag kan terus berusaha untuk memunculkan secara keseluruhan, ternyata ya....muncul Teruskan tulisanmu sobat, gunakan waktu luangmu untuk terus menulis, dibaca orang dan siap untuk dikritik
Reply | Reply with quote | Quote
# febri 2013-04-15 19:31
Trimkasih banyak atas petunjuk dan supportnya ya Pak Ketua, :-) :roll:
Reply | Reply with quote | Quote
# Muhammad Nasri 2013-04-17 09:32
Terima kasih, atas sumbangsih ilmunya YM Febri, semoga menjadi Amal Jariyah.... :-)
Reply | Reply with quote | Quote
# febri 2013-04-17 13:39
Terimakasih juga buat YM. Bapak M. Nasri, salam buat keluarga besar PTA Medan y pak, :roll: :-)
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice