SEJARAH DAN KONSEP PEMBARUAN HUKUM ISLAM MASA KINI DI INDONESIA
Oleh : Syahirul Alim, SHI *
Pendahuluan
Salah satu perbedaan mendasar antara a nation-state dalam pengertian modern dengan sebuah negara atau kerajaan di masa lalu adalah keterikatan negara modern kepada sebuah konstitusi yang jelas. Begitu juga dengan pengertian agama menurut konsep al-din al islam menurut Al-Qur’an dengan religion menurut pemahan barat serta kaitannya dengan hukum yang merupakan satu kesatuan yang memiliki keterikatan yang sangat kuat antara agama, hukum, dan negara sebagaimana “teori lingkaran konsentris” yang dikemukakan oleh Muhammad Tahir Azhary.
Islam adalah al-din (the religion). Konsep al-din dalam al-Qur’an memiliki dua dimensi baik religius –spiritual maupun kemasyarakatan maka wahyu Allah yang telah dibukukan dalam kitab suci al-Qur’an dan diperjelas oleh Sunnah Rasul berisi seperangkat kaidah yang mengatur bagaimana seharusnya manusia sebagai makhluk Allah dan Khalifah-Nya atau “pengelola bumi dan lingkungan hidup manusia”sebagai makna kepatuhan kepada Allah.
selengkapnya KLIK DISINI
.