logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9759

SEJARAH DAN KONSEP PEMBARUAN HUKUM ISLAM MASA KINI DI INDONESIA

Oleh : Syahirul Alim, SHI *

Pendahuluan

Salah satu perbedaan mendasar antara a nation-state dalam pengertian modern dengan sebuah negara atau kerajaan di masa lalu adalah keterikatan negara modern kepada sebuah konstitusi yang jelas. Begitu juga dengan pengertian agama menurut konsep al-din al islam menurut Al-Qur’an dengan religion menurut pemahan barat serta kaitannya dengan hukum yang merupakan satu kesatuan yang memiliki keterikatan yang sangat kuat antara agama, hukum, dan negara sebagaimana “teori lingkaran konsentris” yang dikemukakan oleh Muhammad Tahir Azhary.

Islam adalah al-din (the religion). Konsep al-din dalam al-Qur’an memiliki dua dimensi baik religius –spiritual maupun kemasyarakatan maka wahyu Allah yang telah dibukukan dalam kitab suci al-Qur’an dan diperjelas oleh Sunnah Rasul berisi seperangkat kaidah yang mengatur bagaimana seharusnya manusia sebagai makhluk Allah dan Khalifah-Nya atau “pengelola bumi dan lingkungan hidup manusia”sebagai makna kepatuhan kepada Allah.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice