logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9038

SEJARAH BANTUAN HUKUM MENURUT FIKIH QADA' DAN HUKUM POSITIF

Oleh ; Mahmud Hadi Riyanto, SHI.

(Hakim PA Pangkajene)

I. Pendahuluan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai bantuan hukum menurut Fikih Qada, perlu dikemukakan pengertian Qada dari segi bahasa dan dari segi istilah. Menurut ilmu bahasa, arti Qada antara lain adalah menyelesaikan2, menunaikan3, dan memutuskan hukum atau membuat suatu ketetapan. Makna terakhir inilah yang dipergunakan dalam konteks ini.

Sedangkan pengertian Qada menurut istilah fikih berarti lembaga hukum. Dapat juga berarti perkataan yang harus dituruti yang diucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum atau menerangkan hukum agama atas dasar mengharuskan orang mengikutinya.5 Sedangkan Sayyid Sa>biq dalam kitabnya menjelaskan bahwa Qada adalah memutuskan persengketaan di antara manusia untuk menghindarkan perselisihan dan memutuskan pertikaian dengan menggunakan hukum-hukum yang disyari'atkan oleh Allah.

Pengertian Qada dalam perspektif Islam dapat disepadankan dengan pengertian peradilan menurut ilmu hukum atau rechtspraak dalam bahasa Belanda. Peradilan secara terminologis dapat diartikan sebagai daya upaya mencari keadilan atau menyelesaikan perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan-peraturan dan lembaga-lembaga tertentu dalam pengadilan.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice