logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3835

SEGI-SEGI PERJANJIAN PERKAWINAN

(Dalam Konteks Gugatan Perdata dan/atau Sebagai Alasan Perceraian)

Oleh : Jasmani Muzayin, S.H.*

ABSTRAKS

Perjanjian perkawinan bukan hal baru dalam ranah hukum perdata di Indonesia akan tetapi oleh karena kasusnya jarang terjadi di pengadilan, maka tampaknya kurang memperoleh penelaahan yang memadai, padahal cukup banyak problematika yang melingkupinya mulai dari tata cara pembuatannya sampai kepada hal-hal yang berada dalam titik-singgung dengan perkara di pengadilan. Perkawinan sebagai perbuatan hukum pada hakikatnya merupakan “perjanjian luhur” antara suami isteri dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan perjanjian pada umumnya. Akan tetapi di samping perkawinan itu sendiri, calon suami isteri sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung berhak membuat kesepakatan lain dalam bentuk perjanjian perkawinan yang bersifat “assesoir” sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci: perkawinan, perjanjian, harta bersama

A. PENDAHULUAN

Undang-undang perkawinan Indonesia, dalam hal ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) memberikan peluang bagi calon pasangan suami isteri untuk membuat suatu perjanjian perkawinan.[1] Sebagai tool of social engineering, pengaturan pernjanjian perkawinan ini menjadi penting justeru karena saat ini, secara sosio-kultural, (untuk menangkap momentum) kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang semakin kuat dengan ciri utama meningkatnya pelaksanaan hak dan kewajiban.

Fenomena di masyarakat saat ini, kita melihat kecenderungan banyak kawula muda lebih mendahulukan pendidikan dan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Akibatnya secara kuantitas, para kawula muda, utamanya eksekutif muda yang belum berkeluarga jumlahnya semakin meningkat. Biasanya semakin tinggi karir seseorang semakin banyak pertimbangan dalam memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai dengan soal keamanan asset kekayaan yang telah diperoleh selama ini maupun harta perolehan selama dalam perkawinan nantinya. Tidak menutup kemungkinan, untuk mengamankan hal-hal tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi salah satu alternative yang banyak diminati di masa depan.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# daswir tanjung 2013-02-18 07:06
Perjanjian perkawinan telah diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undan gan terutama bagi pasangan suami istri, sebelum menikah masing - masing pihak telah mempunyai penghasilan atau punya kekayaan baik hasil sendiri, warisan maupun pemberian orang tua dsb.sebenarnya perjanjian perkawinan itu adalah suatu solusi, apabila terjadi permasalahan dikemudian hari setelah perkawinan terjadi, apabila tidak ada perjanjian kawin, kemudian terjadi perceraian, maka masalah harta akan sulit diselesaikan. oleh karena itu sebaiknya perjanjian perkawinan perlu dipahami dengan baik oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan terutama bagi pasangan yang mempunyai penghasilan masing - masing.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice