NIKAH SIRI TIDAK LAGI SYAR’I
Oleh : Muhamad Isna Wahyudi*
Selama beberapa pekan terakhir, perhatian publik dan media massa tertuju pada sosok Bupati Garut, Aceng Fikri, yang menikahi gadis secara siri dan menceraikannya hanya dalam waktu empat hari. Perceraian itu pun dilakukan melalui SMS. Sontak perilaku Aceng pun menuai protes dan kritik dari banyak kalangan, bahkan terjadi demo yang menuntut Aceng lengser.
Memang perilaku Aceng merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap kaum perempuan. Namun ada hal yang perlu direnungkan, yaitu mengapa Aceng dapat berbuat demikian?
selengkapnya KLIK DISINI
.
Pertanyaan retorika yang menggelitik.
Taklif (pembebanan hukum) itu hanya untuk Mukallaf (orang yang dibebani hukum).
Bukan perbuatan mukallaf yang terkena taklif.
Maka yang diberi hukuman itu adalah mukallaf bukan taklif.
Yang 'salah' itu adalah salah satu pilar demokrasi bernama media-massa yang telah berhasil membentuk dan menggiring opini publik.
Oleh Karena itu, yang kita perlukan sekarang adalah bagaimana menghadirkan kajian utuh yang sanggup menggodok pencatatan nikah sebagai bagian/unsur fundamental dr nikah sehingga dgn itu nikah tdk tercatat dpt dinyatakan tdk sah. Semata Mudharat nikah sirri saja, agaknya blm mampu mngusik keabsahan nikah tdk tercatat.
Kata "mitsaqon ghalidhan" hanya disebut 3 kali dalam Al-Qur-an yaitu :
1. Janji Allah denan para NabiNya; Al-Ahzab :57;
2. Janji Allah kepada Bani Israil agar ia tidak melanggar hari sabat; dengan resiko kalau melanggar akan ditimpakan bukit Turisina; An-Nisa...?
3. Janji atau akad-nikah, An- Nasa' ayat 20
Sebuah yang agung menurut Allag tidak layak dibuat main-main, kawin lewat telphon, perceraian dg SMS, nikah adalag sakral;
Sangat rentan sekali pernikahan yang resmi dan tercatat di KUA, para suami masih melakukan tindakan kesewenangan terhadap istri bahkan anak kandungnya. Apakah tidak memungkinkan, jika hal ini lebih parah terjadinya, bila nikah sirri terjadi. Tentu saja para lelaki lebih leluasa dan semena-mena terhadap istri sirri dan anak sirri tersebut.
Himbauan kepada PEMERINTAH. Untuk lebih mempertegas mengenai Nikah Siri atau nikah liar ini. Beri sanksi yang lebih keras dan beri ultimatum yang kuat kepada para lelaki yang menelantarkan istri dan anak dari pernikahan resmi.
Kepada kaum istri yang merasa dikhianati , jangan takut untuk mendapatkan keadilan di depan hukum, dengan syarat bukti dan saksi yang kuat.
Sekian, dan terima kasih kepada penulis (bapak muhammad isna wahyudi), karena saya sangat tertarik dengan artikel yang bapak tulis ini. Bahkan perlu, adanya resvinding terhadap kasus nikah sirri ini didalam kajian hukum di negara indonesia.
Wassalam 8) 8)
Hal itu tidak berlaku lagi, karena masyarakat dianggap tahu dengan hukum.
Saya selaku JSP sering menemukan masyarakat yang mengeluh dilapangan , mereka mengatakan"TIDA K ADA SOSIALISASI KEPADA KAMI". Apa lagi mengenai urusan menikah dikantor KUA sangat rumit dan mahal. Makanya Nikah siri lebkh efektif dan hemat biaya. Terang mereka begitu. Kemudian saya jelaskan, siapa bilang urusan di KUA sulit? Apa lagi saya sudah melewati hal tersebut. Hanya saja masyarakat tidak mau menjalani prosedur yang telah ditetapkan oleh aparatur pemerintah setempat. Masyarakat tidak mau memanfaatkan aparatur yang ada disekeliling mereka. Kita contohkan saja, ketua RT atau wali korong, ini adalah salah satu aparatur terendah dalam pemerintahan, jika saja masyarakat mau menjalani prosedur, maka masyarakat akan menemui jalan keluaruntuk sebuah urusan, khususnya urusan menikah. Pasti ketua rt bisa memberikan arahan dan jalan atau langkah-langkah yang harus ditempuh oleh warganya.
Mustahil sekali bila para penyuluh hukum harus menemui satu per satu masyarakat hanya untuk memberikan penyuluhan-peny uluhan hukum, apa kerja penyuluh hukum itu satu ini? Tentu tidak. Jadi disinilah peran ketua rt dan ketua rw setempat yang selalu berkesinambunga n dengan lurah setempat. Maka tidak mungkin hukum tidak sampe ke lapisan masyarakat, karena setiap periode, pihak keluarahan setempat selalu mengadakan berbagai macam sosialisasi apapun, termasuk sosialisasi hukum sendiri. Dan setuju dengan penulis, kalau masyarakat yang tidak mampu atau miskin, buat gebrakan nikah prodeo. Karna di pengadilan agama saja cerai prodeo berlaku, apa lagi untuk nikah prodeo. Namun hal ini tentu harus melampirkan bukti2 otentik, agar tidak terjadi penyimpangan dakam pengurusan nantinya.
Saran :
Sanksi tegas kepada pihak yang melakukan nikah siri atau nikah dibawah tangan atau anpa izin dari istri pertama, karena selama ini hukum masih lemah bagi kaum yang tertindas, apalagi perempuan.
jadi sebaiknya tidak perlu cari kambing hitam, yang salah yah yang melanggar hukum; yang benar yah yang taat hukum.
Ingat ada kaidah fikih: "Pemerintah diberikan kewenangan membatasi hal-hal yang mubah menjadi dilarang demi suatu kemaslahan";
Karena itu timbangannya adalah maslahat; Pemerintah berani melarang tentunya telah menimbangannya, walaupun menurut pertimbangan bapak berat ke hak asasinya.
Jika anda menganggap nikah sirri tidak sah, apakah hubungan badan mereka termasuk perbuatan zina? apakah anda berani menetapkan demikian?
SEKARANG INI BANYAK MUJTAHID BERMUNCULAN DI WEBSITE BADILAG.
SAYANGNYA...... ,BARU BISA BACA QUR'AN SUDAH JADI MUJTAHID. MBOK YA, JANGAN BEGITU.
Cara yang demikian lebih akademis dan tidak asbun. Terima kasih.