logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5244

NIKAH SIRI TIDAK LAGI SYAR’I

Oleh : Muhamad Isna Wahyudi*

Selama beberapa pekan terakhir, perhatian publik dan media massa tertuju pada sosok Bupati Garut, Aceng Fikri, yang menikahi gadis secara siri dan menceraikannya hanya dalam waktu empat hari. Perceraian itu pun dilakukan melalui SMS. Sontak perilaku Aceng pun menuai protes dan kritik dari banyak kalangan, bahkan terjadi demo yang menuntut Aceng lengser.

Memang perilaku Aceng merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap kaum perempuan. Namun ada hal yang perlu direnungkan, yaitu mengapa Aceng dapat berbuat demikian?


selengkapnya KLIK DISINI


.
Comments  
# Pa. Yadi. PTA, Ambon 2013-02-04 09:30
Saya pikir masalah nikah siri yang banyak diminati oleh masyarakat termasuk bupati Aceng adalah salah satu solusi untuk berpoligami krn kalau dilakukan poligami tentunya banyak persyaratan yang hrs dilengkapi salah satunya mengajukan permohonan poligami ke PA. Sedangkan dengan nikah siri tdk terlalu banyak persyaratan. Satu hal yang perlu di catat bahwa kemudahan nikah siri itu sendiri yg membuat banyak diminati masyarakat. Kesan dimasyarakat kita bahwa nikah siri itu cukup dengan wali, 2 orang saksi dan mahar. Kalau unsur itu sdh ada maka nikahnya boleh dilangsungkan. Lalu kemudian orang yg bertindak menikahi nikah siri selama ini tdk mendapat sangsi hukum krn itu sangsi hukum perlu ditegagakan baik sangsi sosial maupun pidana. Saatnya kt dorong untuk itu sehingga dpt meminimalisir praktek nikah siri yg marak terjadi di masyarakat kita.
Reply | Reply with quote | Quote
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-02-04 09:44
Salah Aceng Atau Salah Nikah Sirri?

Pertanyaan retorika yang menggelitik.
Taklif (pembebanan hukum) itu hanya untuk Mukallaf (orang yang dibebani hukum).
Bukan perbuatan mukallaf yang terkena taklif.
Maka yang diberi hukuman itu adalah mukallaf bukan taklif.

Yang 'salah' itu adalah salah satu pilar demokrasi bernama media-massa yang telah berhasil membentuk dan menggiring opini publik.
Reply | Reply with quote | Quote
# Erfani 2013-02-04 11:41
Kendati Disepakai bahwa Nikah Sirri tidak "Syar'i", namun tidak semua yang tidak Syar'i (ada unsurnya ygb tdk syar'i) cukup untuk menjadi alasan mengunggah bahwa nikah itu tidak sah...
Oleh Karena itu, yang kita perlukan sekarang adalah bagaimana menghadirkan kajian utuh yang sanggup menggodok pencatatan nikah sebagai bagian/unsur fundamental dr nikah sehingga dgn itu nikah tdk tercatat dpt dinyatakan tdk sah. Semata Mudharat nikah sirri saja, agaknya blm mampu mngusik keabsahan nikah tdk tercatat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mar MS-Snb 2013-02-04 17:36
Disatu sisi kita tidak setuju dengan nikah sirri, tapi disisi lain undang-undang kita masih memberi peluang untuk itu, lihat saja dalam pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun 1974, perkawinan sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya. nah apabila sudah ada mempelai, wali, saksi dan ijab qabul ya sudah sah sedangkan ayat 2 hanya menyebutkan pencatatan perkawinan tapi bukan merupakan syarat sahnya sebuah perkawinan hanya untuk menjamin ketertiban perkawinan. Ini sebuah dilema bagi para hakim apabila dihadapkan dengan perkara perceraian yang perkawinannya tidak tercatat alias nikah sirri (lihat pasal 7 ayat (3) tentang itsbat nikah poin (a) KHI apabila kita mensahkan pernikahan tersebut berarti nikah sirri itu "sah" kemudian dalam pasal 45 ayat poin (a) dan (b)PP 9 tahun 1975 mengatur tentang ketentuan pidana, namun ketentuan ini kurang mendapat perhatian.
Reply | Reply with quote | Quote
# rahman pa.sit 2013-02-05 08:36
bagaimanapun pencatatan (ps 2) adalah perintah UU negara yang selayaknya ditaati oleh setiap warga negara. apabila ada seorang pejabat negara yang digaji oleh negara yang seharusnya (menjadi contoh utk) melaksanakan UU, tetapi justru dengan pongah (maaf) melecehkan UU maka wajar apabila jabatannya tsb dicopot
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. salam PA. Sidoarjo 2013-02-05 08:48
Nikah dalam Al-Qur-an disebut "mitsaqon ghalidhan" = Janji yang agung.
Kata "mitsaqon ghalidhan" hanya disebut 3 kali dalam Al-Qur-an yaitu :
1. Janji Allah denan para NabiNya; Al-Ahzab :57;
2. Janji Allah kepada Bani Israil agar ia tidak melanggar hari sabat; dengan resiko kalau melanggar akan ditimpakan bukit Turisina; An-Nisa...?
3. Janji atau akad-nikah, An- Nasa' ayat 20
Sebuah yang agung menurut Allag tidak layak dibuat main-main, kawin lewat telphon, perceraian dg SMS, nikah adalag sakral;
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2013-02-05 08:53
Saya setuju sekali jika pencatatan sebagai salah satu syarat sah nikah..menurut saya penulis lebih tegas lagi memberikan judulnya karena ini persoalan hukum yang tidak akan terpisah dari halal, haram, makruh, mubah dan sunnah bukan persoalan etika yang tidak syar'i atau islami ..maka menurut saya judul yang pas adalah "NIKAH SIRRI TIDAK LAGI HALAL TETAPI HARAM",,madhara t sering kali dijadikan "ilat" bagi keharaman sebuah persoalan secara kasuistik seperti haramnya nikah bagi orang yang sadar dirinya impoten atau memiliki penyakit menular yang membahayakan...
Reply | Reply with quote | Quote
# cut chairunnisa PA Padang 2013-02-05 12:16
Artikel yang sangat menarik dan sangat istimewa sekali bila dibahas bahkan dikaji tidak hanya dari segi hukum saja, bahkan dari segi agama pun, bagaimana menurut paradigma dimata hukum dan agama sendiri,
Sangat rentan sekali pernikahan yang resmi dan tercatat di KUA, para suami masih melakukan tindakan kesewenangan terhadap istri bahkan anak kandungnya. Apakah tidak memungkinkan, jika hal ini lebih parah terjadinya, bila nikah sirri terjadi. Tentu saja para lelaki lebih leluasa dan semena-mena terhadap istri sirri dan anak sirri tersebut.
Himbauan kepada PEMERINTAH. Untuk lebih mempertegas mengenai Nikah Siri atau nikah liar ini. Beri sanksi yang lebih keras dan beri ultimatum yang kuat kepada para lelaki yang menelantarkan istri dan anak dari pernikahan resmi.
Kepada kaum istri yang merasa dikhianati , jangan takut untuk mendapatkan keadilan di depan hukum, dengan syarat bukti dan saksi yang kuat.
Sekian, dan terima kasih kepada penulis (bapak muhammad isna wahyudi), karena saya sangat tertarik dengan artikel yang bapak tulis ini. Bahkan perlu, adanya resvinding terhadap kasus nikah sirri ini didalam kajian hukum di negara indonesia.
Wassalam 8) 8)
Reply | Reply with quote | Quote
# cut chairunnisa PA Padang 2013-02-05 12:44
Negara indonesia adalah negara hukum, hal ini sudah diperjekas dan dipertegas oleh negara kita. Jadi tidak ada alasan, untuk tidak menikah resmi. Elemen pemerintah kita sudah sesuai dengan hierarki2 yang sesuai dengan tupoksi masing2. Tidak ada alasan untuk mengatakan "KAMI AWAM HUKUM"

Hal itu tidak berlaku lagi, karena masyarakat dianggap tahu dengan hukum.
Saya selaku JSP sering menemukan masyarakat yang mengeluh dilapangan , mereka mengatakan"TIDA K ADA SOSIALISASI KEPADA KAMI". Apa lagi mengenai urusan menikah dikantor KUA sangat rumit dan mahal. Makanya Nikah siri lebkh efektif dan hemat biaya. Terang mereka begitu. Kemudian saya jelaskan, siapa bilang urusan di KUA sulit? Apa lagi saya sudah melewati hal tersebut. Hanya saja masyarakat tidak mau menjalani prosedur yang telah ditetapkan oleh aparatur pemerintah setempat. Masyarakat tidak mau memanfaatkan aparatur yang ada disekeliling mereka. Kita contohkan saja, ketua RT atau wali korong, ini adalah salah satu aparatur terendah dalam pemerintahan, jika saja masyarakat mau menjalani prosedur, maka masyarakat akan menemui jalan keluaruntuk sebuah urusan, khususnya urusan menikah. Pasti ketua rt bisa memberikan arahan dan jalan atau langkah-langkah yang harus ditempuh oleh warganya.
Mustahil sekali bila para penyuluh hukum harus menemui satu per satu masyarakat hanya untuk memberikan penyuluhan-peny uluhan hukum, apa kerja penyuluh hukum itu satu ini? Tentu tidak. Jadi disinilah peran ketua rt dan ketua rw setempat yang selalu berkesinambunga n dengan lurah setempat. Maka tidak mungkin hukum tidak sampe ke lapisan masyarakat, karena setiap periode, pihak keluarahan setempat selalu mengadakan berbagai macam sosialisasi apapun, termasuk sosialisasi hukum sendiri. Dan setuju dengan penulis, kalau masyarakat yang tidak mampu atau miskin, buat gebrakan nikah prodeo. Karna di pengadilan agama saja cerai prodeo berlaku, apa lagi untuk nikah prodeo. Namun hal ini tentu harus melampirkan bukti2 otentik, agar tidak terjadi penyimpangan dakam pengurusan nantinya.

Saran :
Sanksi tegas kepada pihak yang melakukan nikah siri atau nikah dibawah tangan atau anpa izin dari istri pertama, karena selama ini hukum masih lemah bagi kaum yang tertindas, apalagi perempuan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA. Denpasar 2013-02-05 13:20
nikah sirri di negara ini sepertinya SEMI LEGAL buat masyarakat awam tapi ILLEGAL bagi orang-orang tertentu. jika yang nikah sirri oleh orang penting/terkena l DIRIBUTIN, tapi kalau yang nikah sirri orang awam NGGAK MASALAH TUH, bahkan dibantu/didanai untuk itsbat/nikah massal.
jadi sebaiknya tidak perlu cari kambing hitam, yang salah yah yang melanggar hukum; yang benar yah yang taat hukum.
Reply | Reply with quote | Quote
# Drs.Rahmani, SH., PA.kotamobagu. 2013-02-06 09:54
terus terang sy g membolehkan secara mutlak perkawinan siiri, tpi perlu pemerintah, negara memahami sebabakibat terjadinya kawin sirri, memurut sy kebanyakan kawin sirri terjadi krn prosedur poligami amat susah, krn itu sebaiknya semua aturan2 yg mempersulit terlaksananya poligami perlu ditinjau ulang, apalgi yg melanggar hak asasi manusia, misalnya pp yg melarang pns sebagai isteri ke 2,3 dst. Pns wanita itu butuh jg kawin, tanpa perlu dibatasi siapa yg mengawininya, harus disamakan dg wanita lainnya boleh jadi istri k2,3 dst, apa bedanya dg wanita lain, bahkan dari segi ekonomi dan sosial wanita pns justru lbh patut jadi obyek poligami, sekali lg ini pelanggaran hak asasi manusia.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. salam PA. Sidoarjo 2013-02-09 06:37
Waduh,,,, waduh gawat sekali komentar P. Rahmani, PP dibilang melanggar hak asasi.
Ingat ada kaidah fikih: "Pemerintah diberikan kewenangan membatasi hal-hal yang mubah menjadi dilarang demi suatu kemaslahan";
Karena itu timbangannya adalah maslahat; Pemerintah berani melarang tentunya telah menimbangannya, walaupun menurut pertimbangan bapak berat ke hak asasinya.
Reply | Reply with quote | Quote
# MUJAHID 2013-02-07 19:41
kalo mau membahas hukum, seyogyanya kuasai dulu nash-nash syariah dan metodologi ijtihad. Tanpa itu sulit untuk menetapkan sebuah hukum.

Jika anda menganggap nikah sirri tidak sah, apakah hubungan badan mereka termasuk perbuatan zina? apakah anda berani menetapkan demikian?
Reply | Reply with quote | Quote
# ANWAR 2013-02-08 18:53
SAYA SETUJU DENGAN MUJAHID DIATAS

SEKARANG INI BANYAK MUJTAHID BERMUNCULAN DI WEBSITE BADILAG.
SAYANGNYA...... ,BARU BISA BACA QUR'AN SUDAH JADI MUJTAHID. MBOK YA, JANGAN BEGITU.
Reply | Reply with quote | Quote
# nawa 2013-02-11 11:01
Lebih baik saudaraku Mujahid dan Anwar membuat sebuah artikel untuk menanggapi artikel ini, jangan hanya bisa mencerca.
Cara yang demikian lebih akademis dan tidak asbun. Terima kasih.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice