logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4942

NIKAH SIRI TIDAK LAGI SYAR’I

Oleh : Muhamad Isna Wahyudi*

Selama beberapa pekan terakhir, perhatian publik dan media massa tertuju pada sosok Bupati Garut, Aceng Fikri, yang menikahi gadis secara siri dan menceraikannya hanya dalam waktu empat hari. Perceraian itu pun dilakukan melalui SMS. Sontak perilaku Aceng pun menuai protes dan kritik dari banyak kalangan, bahkan terjadi demo yang menuntut Aceng lengser.

Memang perilaku Aceng merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap kaum perempuan. Namun ada hal yang perlu direnungkan, yaitu mengapa Aceng dapat berbuat demikian?


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice