logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 12265

SAKSI KELUARGA UNTUK SELURUH JENIS PERKARA PERCERAIAN, CAKAPKAH?

Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.

 

Kegelisahan akademik penulis untuk mengkaji persoalan saksi keluarga ini terinspirasi dari perdebatan panjang terkait cakap atau tidaknya saksi keluarga dalam perkara perceraian dengan alasan selain syiqaq.2 Dalam ketentuan umum hukum acara perdata, salah satu syarat formil saksi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 145 H.I.R., 172 ayat (1) R.Bg, dan 1910 KUH Perdata adalah bahwasannya saksi tidak boleh berasal dari keluarga sedarah dan semenda menurut keturunan yang lurus, kecuali dalam perkara perdata tertentu yang telah dikecualikan oleh undang-undang tersebut. Sayangnya, ketentuan tentang sengketa perceraian tidak dapat ditemukan dalam pengecualian tersebut.


Selemgkapnya KLIK DISINI



.
Comments  
# ERFANI 2013-07-08 15:36
Sebetulnya HIR sendiri lewat pasal 145 ayat 2 itu telah mengakomodir legalitas saksi keluarga dalam perkara perceraian tanpa perlu melihat syiqaq atau tidak. oleh karena itu pasal 22 ayat 2 PP 9/75 (keterangan keluarga) itu tidak salah jika di 'jo' kan ke pasal 76 ayat 1 UU 7/89 (kesaksian keluarga). apalagi tidak bisa sebuah pasal ujug-ujug mengenalkan alasan perceraian yang baru tanpa secara khusus menyebutnya sebagai alasan perceraian yang baru, sehingga hakikat pasal 76 itu sejatinya adalah dalam kaitan membuktikan poin f.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-07-11 07:17
Dalam praktek sering terjadi saksi keluarga itu dipakai dalam semua perkara perceraian, menurut hemat saya praktek demikian kurang tepat bahkan salah besar, dalam ketentuan Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 dan segala perubahannya,ke saksian keluarga hanya bisa dalam perkara perceraian dengan alasan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus ( alasan huruf F )tetapi dengan alasan selainnya tidak bisa,misal alasan zina atau meninggalkan pihak lain selama dua tahun atau lebih, atau telah mendapat hukuman lebih 5 tahun dan lain sebagaimananya. juga dalam praktek, kesaksian itu tidak pernah dinilai, apakah memenuhi syarat formal dan materiil, sering juga dianggap keterangan saksi yang bersesuaian dan berhubungan satu dengan lainnya, pertanyaan pada saksi penggugat dan tergugat sama, tentu jawabannya pasti sama, kadang - kadang itu yang dianggap bersesuaian, menurut saya kesimpulan yang salah, yang lebih menjolok lagi adalah keterangan saksi Tergugat, dipergunakan Hakim untuk menguatkan dalil Penggugat, pada hal tujuan masing - masing pihak menghadirkan saksi di persidangan tidak sama atau berbeda, bagi Penggugat bertujuan untuk menguatkan dalil gugatannya sedangkan bagi Tergugat bertujuan untuk menguatkan bantahannya.ke depan masalah pembuktian sangat perlu kita dalami agar tidak terjadi kesalahan. Hal ini menjadi dasar dalam memutus perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdullah berahim, pta palu 2013-07-11 07:17
saya salut kalo ada cakim/hakim baru yang idealis, kritis. maklum saja darah muda, tapi sangat bagus lagi didorong dengan semangat kerja yang tinggi. mudah2an dengan kecerdasan mereka nanti akan melahirkan putusan yang berkualitas, sebab ada putusan org-org yg cerdas dg bahasa yg muter-muter, yg membacanya juga ikut muter, bingung jadinya, apa begitu?
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-07-11 09:35
perkara perceraian adalah masuk dalam perdata tertentu makanya saksi dari keluarga diperbolehkan mengingat dahulu waktu menikah melibatkan keluarga waktu cerai juga harus melibatkan keluarga supaya keluarganya tahu kalau ada perceraian yang dilakukan oleh anggota keluarganya
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-07-11 09:37
menghadirkan saksi dari keluarga juga penting barang kali keluarga tersebut bisa mendamaikan kembali setelah dimediasi tidak berhasil didamaikan
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sarip H 2013-07-11 22:08
Sepanjang Undang-Undang membolehkan Keluarga menjadi saksi, maka itu sah-sah saja..Apalagi dlm mencari fakta/keteranga n sehingga membutuhkan fakta/keteranga n orang yang bener2 tau permasalahannya sehingga dlm pertimbangan hukumnya jelas...memang Peradilan Agama msh bnyk memeriksa saksi yg berasal dr keluarga para pihak, itu semata untuk mencari keterangan yg Objektif...
Reply | Reply with quote | Quote
# Eka Prianda 2016-03-04 23:06
Bagaimana statusnya dengan saksi sedarah, yang dengan sengaja memberikan kesaksian yang di "create" untuk menguatkan dalil gugatan, dengan maksud membela keluarga sedarah lainnya yang terlibat tindak pidana penipuan? karena perceraian adalah tujuan dari konspirasi pihak tersebut?
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-07-13 09:08
Dan itulah yang menjadi dasar hukum diterapkannya saksi keluarga dalam perkara perceraian selama ini. Sukes Penulis.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2013-07-15 07:50
saksi dari keluarga dalam perkara perceraian sangat cakap karena keluarga yang mengerti seluk beluk rumah tangga barang kali dengan dihadirkan keluarga sebagai saksi bisa mendamaikan pihak yang berperkara yang akhirnya tidak jadi bercerai
Reply | Reply with quote | Quote
# Ahmad Z. Anam PA. KAB. KEDIRI 2013-07-16 12:59
Terima kasih atas segala masukan (komentar) nya. Salam Pengetahuan...
Reply | Reply with quote | Quote
# Akhmadi PA Serang 2013-07-17 07:59
Kenapa keluarga sebagai saksi dlm kasus perceraian dg alasan pertengkaran terus menerus.Karena alasan perceraian hakikatnya hannya satu, yaitu syiqaq (mariage break down). Sedang yang lain hanya bagian dari sebab terjadinya syiqaq. Karena zina tidak mutlak utk jadi alasan cerai selama kedua belah pihak menerimanya. Dan disinilah urgensinya saksi keluarga dlm perceraian
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice