logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2813

Saksi Anak Dalam Perkara Perceraian

Drs.Zulkarnain Lubis M.H.

(Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon)

I. Pendahuluan

Anak merupakan makhluk yang sangat mulia yang telah Allah ciptakan dan amanahkan. Sehingga para orang tua harus memperlakukan anak-anaknya seistimewa mungkin.Tanpa kekurangan apapun, termasuk pemenuhan perkembangan sosial emosional anak.Tapi sayangnya tak jarang dijumpai fenomena di masyarakat anak justru mengalami tekanan mental, pelecehan seksual bahkan kekerasan di dalam lingkungan keluarganya sendiri, yang seharusnya melindungi dan menjaganya.

Selain itu anak juga dapat menjadi satu-satunya orang yang menyaksikan adanya kekisruhan, pertengkaran, perselisihan dan kekacauan rumah tangga orang tuanya sendiri karena itu masih dijumpai di dalam proses persidangan khususnya perkara perceraian, anak baik yang sudah berumur 15 tahun tapi berada di bawah 18 tahun maupun anak yang sudah dewasa dijadikan saksi dalam perkara orang tua kandungnya sendiri.

Dari segi Hukum Acara Perdata masih dimungkinkan menjadikan anak yang masih di bawah umur 18 tahun yang di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak masih dalam kategori Anak dijadikan sebagai saksi meskipun terkadang masih memungkinkan untuk mencari alat bukti yang lain.Bahkan di dalam perkara perceraian dengan alasan syiqaq anak kandung dapat menjadi saksi dalam perkara perceraian orang tua kandungnya sendiri.Alasan yang sering dikemukakan baik pihak suami atau isteri karena merasa kesulitan menghadirkan saksi lain selain anak sendiri disamping juga untuk menutup rasa malu kepada orang lain selain keluarga dekat.  


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice