PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA, MENAKAR BERACARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Deskripsi Buku
Penulis : Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.[1]
Penerbit : Prenada Media Group
Tahun Terbit : 2019
Jumlah Halaman : 178 halaman
Peresume : Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H. (Hakim PA. Bajawa-NTT)[2]
Peresume percaya bahwa sebuah bangsa akan menjadi bangsa yang besar dengan kecintaan bangsa tersebut terhadap buku dan budaya membaca. Peradaban besar bermula dari budaya literasi. Mengutip kata-kata dari Najwa Shihab, “Cuma perlu satu buku untuk jatuh cinta pada membaca, cari buku itu, mari jatuh cinta “. Beberapa resume yang dibuat, sebagian adalah esensi dari buku itu sendiri, dan sebagian merupakan pendapat subjektif peresume.
Penulis membukanya dengan urgensi hukum acara. Bahwa Mahkamah Agung juga mempunyai fungsi pengaturan disamping fungsi mengadili. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung dapat menerbitkan peraturan tersendiri untuk mengisi kekosongan hukum, seperti PERMA dan SEMA. Hukum acara bisa diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung yang dibuat oleh MA, akan tetapi bukanlah dengan cara ditafsirkan sendiri oleh hakim, atau penegak hukum lainnya sebab hukum acara merupakan hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan hukum materiil di pengadilan guna kepastian hukum sehingga masyarakat pencari keadilan menjadi yakin bahwa hukum telah ditegakkan dengan baik dan benar.
[1] Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI
[2] Hakim Angkatan VIII (PPC Terpadu Angkatan III)
Selengkapnya KLIK DISINI