logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5620

RESTRUKTURISASI SISTEM KEPANGKATAN/GOLONGAN PANITERA PENGGANTI PADA PERADILAN AGAMA

Oleh: La Suriadi

(PTA Ambon)

ILUSTRASI

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Pelaksanaan PP Nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002.

Selanjutnya dalam pengertian huruf c angka 1 disebutkan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.Pada angka 2 disebutkan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi dan pengabdian PNS terhadap Negara.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice