logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5822

RESTRUKTURISASI SISTEM KEPANGKATAN/GOLONGAN PANITERA PENGGANTI PADA PERADILAN AGAMA

Oleh: La Suriadi

(PTA Ambon)

ILUSTRASI

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Pelaksanaan PP Nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002.

Selanjutnya dalam pengertian huruf c angka 1 disebutkan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.Pada angka 2 disebutkan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi dan pengabdian PNS terhadap Negara.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# umi pajb 2013-10-16 09:30
semoga pimpinan kita memperhatikan nasib jajaran kepaniteraan khususnya para PP, kode etik hakim ada, kode etik Panitera ada, Hakim tidak ada hambatan utk naik pangkat ke IV/a, b. c. bahkan d meskipun ijazahnya S 1 ,para PP tidak bisa ke IV/a kecuali pemegang S 2 dan setelah itu tok mentok
Reply | Reply with quote | Quote
# din.paweeno 2013-10-16 10:43
sangat bagus artikel ini utk direnungkan trlebih bagi pmbuat kbijakan, memang sudah saatnya aturan yg usang trlebih tdk pro-keadilan prlu direstrukturisa si, salah satu contoh nyata panitera pengganti dngan ijazah SLTA bisa melenggang sampai gol.III/a bahkan lebih (III/c) sdangkan dngan ijazah S.1 mntok pada III/d, padahal utk mmperoleh ijazah S.1 msti harus brjuang mnempuh se-tidak2nya 4 th knapa tdk bisa sampai IV/a sbagaimana ijazah SLTA, dimana kseimbangan itu, parameter apa yg dipakai shg trjadi ktimpangan. belum lagi masalah2 lain misalnya pp/jurusita dengan ijazah S.2 mntok III/d karena trganjal aturan (atasan), apakah tidak bisa dicari solusinya, selagi aturan2 yg usang/tdk pro-keadilan tdk segera diadakan pmbenahan2 maka akan selalu trjadi pihak yg dirugikan, apa sih ruginya bawahan lebih tinggi golongannya ? siapa yg salah ? Wallahu a’lam bishshowab.
Reply | Reply with quote | Quote
# amin 2013-10-16 11:18
toeri pak....!, sampai kiamat tak akan pernah terwujud, ini Indonesia pak...
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari 2013-10-16 12:22
Panitera Pengganti itu juga manusia yang membutuhkan kesejahteraan termasuk dalam hal kenaikan pangkat.Semoga berhasil
Reply | Reply with quote | Quote
# pitirramli/wapan PA.Jambi 2013-10-16 15:35
Memang sudah saatnya kita membangun konsep kebersamaan yang universal apalagi masalah pangkat dan nasib dijajaran kepaaniteraan dan kesekretariatan , kalau tidak , tentu kesenjangan demi kesenjangan akan membuat kegalauan dan kepincangan dalam berfikir, yang akhirnya akan muncul sifat egoistik dan mementingkan diri sendiri, semoga usaha bapak-bapak kita tersebut membuahkan hasil. Aminnnnn....
Reply | Reply with quote | Quote
# Rosdiana PA. Mamuju 2013-10-16 16:04
Pertama saya ucapkan selamat dan terima kasih pada penulis artikel ini, suara-suara ini sesungguhnya sudah begitu lama dan dalam kita rasakan dan sering juga kita menyuarakan pada pertemuan-perte muan kecil akan tetapi sampai saat ini ternyata harapan kita belum dapat terwujud, semoga artikel ini dapat mengetuk pintu hati para penentu kebijakan baik dikalangan sendiri maupun Penpan dan pejabat terkait lainnya sehingga apa yang kita harapkan dapat terwujud semoga kita tidak lagi merasakan ketidak adilan pada lembaga keadilan. Aaamin sukses.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mahfud, pabm 2013-10-17 06:57
Dengan adanya tulisan ini mudah-mudahan pimpinan kita di Mahkamah Agung memperhatikan nasib jajaran kepaniteraan khususnya para Panitera Pengganti, dimana Penitera Pengganti yang tamatan S1 tidak bisa naik pangkat ke IV/a, dan mudah-mudahan kedepan kepangkatan Panitera Pengganti naik terus, amiin.
Reply | Reply with quote | Quote
# pitirramli/wapan PA.Jambi 2013-10-17 07:37
Ide yang sangat baik, tapi jangan hanya banyak teori, lupa prakteknya,yang penting bukti aplikasinya;kam i tunggu realisasinya, terutama bagian kepaniteraan dan kesekretariatan ....
Reply | Reply with quote | Quote
# mby 2013-10-17 07:48
katany...lembag a Pengadilan milik Hakim bukan PP atw JSP..terbukti di MA sendiri yg memegang jabatan panitera muda itu adalah hakim. meski sdh ada wacana itu akan dirubah..tp mo sampai kapan???? dn ttg pangkat dan golongan serang hakim berijazah S1 sj bs muluuuus sampai gol. IV a/e...sdg Panitera Pengganti yg berijazah S1 MENTOK di III/d, dan bl sudah MENTOK,dengan ikuti UJIAN DINAS TK. II dan bersertifikat LULUS agar dpt IV a saja entah kapan bisa naik... berijazah S2 MENTOK DI IV a, itupun hrs ikut ujian dinas penyesuaian ijazah... NASIBMU PANITERA PENGGANTI....Md h2n Thn depan bs menjadi Tahunnya kebangkitan PP.. Amiiin..
Reply | Reply with quote | Quote
# Dulloh PA.Bkl 2013-10-17 09:26
saya dukung, semoga setelah pemisahan nanti kenaikan pangkat panitera/panite ra pengganti bisa seperti hakim, begitu juga remunerasinya tidak beda jauh seperti langit dan bumi
Reply | Reply with quote | Quote
# dedeh PTA Banten 2013-10-17 10:15
Restrukturisasi jabatan-jabatan kepaniteraan khususnya di PA memang perlu dinilai ulang oleh para pihak terkait. Selama ini tidak hanya jenjang karirnya yang kurang jelas,pengakuan berada di garis manapun sangat sumir. Murni fungsionalkah atau struktural bagi panitera-panite ra muda karena jika dianggap fungsional murni, mereka menduduki jabatan dan memiliki tanggung jawab sebagaimana jabatan struktural. Tetapi dianggap pejabat struktural juga tidak karena tidak diatur dengan aturan eselonsisasi secara umum. Ke depan, mudah-mudahan sistem yang baru (pemisahan, semua yang tidak jelas menjadi jelas, matang dan sistem yang terbaik bagi warga peradilan non hakim.
Reply | Reply with quote | Quote
# Panitera Pengganti 2013-10-17 15:57
Terima kasih atas ilustrasi Bapak La Suriadi,saya sangat mendukung pak.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abu Ghasian - PA 2013-10-18 21:39
Panitera Pengganti secara Kelakar sering disebut pegawai yang terjepit diantara Hakim dan Jurusita bahkan dalam hal kesejahteran, pendapatan. Jurusita selain mendapat Gaji dan Tunjangan masih mendapat ongkos panggil dimana jika perkaranya banyak pendapatannya bisa melebihi pendapatan hakim.

Panitera Pengganti sebenarnya secara jabatan adalah fungsional semu atau setengah hati. Bahkan kalau kita lihat didaftar jabatan fungsional di BKN tidak terdapat list Pantera Pengganti di sana.

Dengan orang Kesekretariatan pendapatan Panitera Pengganti juga kalah. Lihat saja Tunjangan Kaur dengan PP belum lagi Honor Pengelola anggaran bagi orng kesekretariatan.

Kondisi ini sudah sejak dulu terjadi tapi saya heran orang PP tidak ada gerakan bersama memperjuangkan hal ini. Mestinya organisasi seperti IPASPI itulah yang bisa diandalkan membawa aspirasi PP.

belum lagi jenjang karir PP yang hanya berhenti di Pengadilan Tingkat Banding. Jika mau adil mestinya bisa sampai ke Mahkamah Agung sesuai dengan linieritasnya.

Semoga reformasi birokrasi menjadi momentum perbaikan Kepangaktan golongan, jenjang karir dan pendapatan PP menjadi lebih baik.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice