RESTRUKTURISASI SISTEM KEPANGKATAN/GOLONGAN PANITERA PENGGANTI PADA PERADILAN AGAMA
Oleh: La Suriadi
(PTA Ambon)
ILUSTRASI
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Pelaksanaan PP Nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002.
Selanjutnya dalam pengertian huruf c angka 1 disebutkan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.Pada angka 2 disebutkan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi dan pengabdian PNS terhadap Negara.
selengkapnya KLIK DISINI
.
Panitera Pengganti sebenarnya secara jabatan adalah fungsional semu atau setengah hati. Bahkan kalau kita lihat didaftar jabatan fungsional di BKN tidak terdapat list Pantera Pengganti di sana.
Dengan orang Kesekretariatan pendapatan Panitera Pengganti juga kalah. Lihat saja Tunjangan Kaur dengan PP belum lagi Honor Pengelola anggaran bagi orng kesekretariatan.
Kondisi ini sudah sejak dulu terjadi tapi saya heran orang PP tidak ada gerakan bersama memperjuangkan hal ini. Mestinya organisasi seperti IPASPI itulah yang bisa diandalkan membawa aspirasi PP.
belum lagi jenjang karir PP yang hanya berhenti di Pengadilan Tingkat Banding. Jika mau adil mestinya bisa sampai ke Mahkamah Agung sesuai dengan linieritasnya.
Semoga reformasi birokrasi menjadi momentum perbaikan Kepangaktan golongan, jenjang karir dan pendapatan PP menjadi lebih baik.