Comments
Add comment
#
Muhammad Thamrin
2018-07-04 13:49
Perlu penulis lebih dikembangkan dan mendalam lagi tentang pernikahan yang tidak tercatat terjadi akhir2 ini dibedakan ada 2 (dua) cara yaitu: Nika Sirri dan nikah dibawah tangan, kedua pernikahan tersebut berbeda dan bisa berbeda akibat hukum, baik hukum Agama maupun hukum yuridis formal di Indonesia.
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Alpun PA Rantauprapa
2018-07-09 09:23
Untuk kemaslahatan ummat lihat Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
Reply
| Reply with quote |
Quote
#
Rahmani, PA.Kab.kedi
2018-07-09 16:03
Pasa 2 UU no.1/74 menutamakan agama dan kepercayaan artinya kalau seseorang kawin sudah sesuai dg agamanya maka harus dinyatakan SAH..menegenai pencatatan itu soal lain
Reply
| Reply with quote |
Quote