logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4953

HUKUM PERDATA ISLAM DAN REALITAS YANG “SALING MENYAPA”

Peresensi: Abdul Halim

Hakim Pengadilan Agama Bawean, Gresik

Resensi Buku     : Pembaharuan Hukum Perdata Islam: Pendekatan dan Penerapan

Penulis              : Muhammad Isna Wahyudi

Penerbit            : CV. Mandar Maju

Cetakan             : 2013

penulis mencoba konsisten dengan teori yang dibangunnya, mencoba memberi makna pada setiap teks dan mencoba menghidupkan sakralitas yang justru selama ini tersembunyi dibalik ketidakpekaan zaman yang kita alami

Pada akhir tahun 2013 lalu, ketika berjalan-jalan santai di sebuah toko buku, mata saya tertuju pada subuah buku bersampul ungu dengan judul Pembaharuan Hukum Perdata Islam: Pendekatan dan Penerapan. Sepintas saya tidak tertarik terhadap judul buku ini yang kesannya seperti buku bahan ajar kuliah, atau buku-buku hukum yang serius lainnya, tapi sepintas saya melihat nama pengarangnya, yang sepertinya saya sering dengar, yang ternyata seorang hakim muda peradilan agama. Setelah saya baca bagian kata pengantarnya, pak Wahyu Widiana (Dirjen Badilag waktu itu), menyatakan diperlukan “kehati-hatian” dalam membaca buku ini dan Nadirsyah Hosen (Dosen senior Fakultas Hukum, University of Wollongong, Australia) menyebut buku ini sangat progresif dan “berani”.  Sebuah pengantar yang cukup membuat saya penasaran.

Menelisik penerapan hukum islam di Indonesia, sepertinya tak jauh berbeda dengan Negara-negara muslim lainnya, hukum perdata islam cenderung lebih masif dijalankan ketimbang hukum pidananya. Ini dikarenakan hukum perdata yang terkait erat dengan masalah masing-masing individu sebagai subjek hukumnya, yang pada gilirannya lebih mudah diterapkan dalam sistem suatu Negara yang bahkan plural seperti di Indonesia. Namun karena sifat personalnya itu jugalah hukum perdata Islam menjadi cukup sulit untuk didekati secara kritis, karena ia berhubungan dengan kalam Tuhan yang posisinya sangat sakral bagi umat muslim. Al-Qur’an dan Hadis memberikan ketentuan ketentuan yang cukup lengkap dan terperinci mengenai aspek-aspek hukum perdata, lebih khusus lagi hukum keluarga yang mendominasi sebagian besar sengketa yang masuk ke pengadilan.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Alimuddin M. PA. Denpasar 2014-05-16 14:34
pertama-tama amiiiin YRA! atas harapan pe-resensi terhadap Sang Penulis buku; doa dan harapan ini memang penting, sebab 'gagasan dalam teori' jika tidak singkron dengan 'gagasan dalang Penulis buku....!!
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2014-05-16 15:12
ass,, selamat ya pak Isna, terus melangkah dan terus berkarya
Reply | Reply with quote | Quote
# NAZIFAH AKMAR PTA PDG 2014-05-19 07:34
Sangat senang membaca tulisan Bapak, sebagai warga peradilan untuk menambah wawasan dibidang tugas kita, semoga Bapak rutin menulis, kami siap selalu membacanya
Reply | Reply with quote | Quote
# Rusliansyah - PA Nunukan 2014-05-19 18:44
Sekalipun belum membaca buku ini, sepintas dari tulisan/artikel penulis yang sering tayang di badilag.net, memang terasa nuasa atau semangat pembaharuan hukum Islam yang coba ditawarkan penulis kepada pembaca.
Sehingga tulisan/artikel bahkan buku penulis harus dibaca dengan lebih kritis atau penuh "kehati-hatian" --meminjam istilah Pak Wahyu-- karena penulis cukup "berani" mengobrak-abrik kemapanan yang telah lama ada dan bercokol di masyarakat.
Teruslah "berijtihad"!
Semoga maksud penulis tercapai!
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk pa sragen 2014-05-21 16:27
Luar biasa, semoga banyak penulis lain lahir dari PA
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice