logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2246

RESENSI BUKU HUKUM ACARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA:ERA BARU SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Oleh: Muhamad Faudzan, S.Sy.

(Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan)

Era revolusi industri 4.0 dikenal juga dengan sebutan era industri digitalisasi. Disebut demikian, karena karakteristik dari industri ini adalah terhubungnya seluruh entitas secara digital yang mencakup segala jenis teknologi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara sepenuhnya. Era digitalisasi ini akan mendisrupsi berbagai aktivitas manusia termasuk dalam bidang hukum dan menjadi salah satu tantangan bagi Mahkamah Agung secara universal dan mengharuskan adanya digitalisasi sistem dalam pelayanan di bidang administratif dan persidangan di pengadilan. Oleh karena itu, pada tahun 2019, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik yang merupakan revisi terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# anis m. pa-kebumen 2020-07-06 10:21
Terima kasih tulisannya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice