RESENSI BUKU HUKUM ACARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA:ERA BARU SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Oleh: Muhamad Faudzan, S.Sy.
(Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan)
Era revolusi industri 4.0 dikenal juga dengan sebutan era industri digitalisasi. Disebut demikian, karena karakteristik dari industri ini adalah terhubungnya seluruh entitas secara digital yang mencakup segala jenis teknologi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara sepenuhnya. Era digitalisasi ini akan mendisrupsi berbagai aktivitas manusia termasuk dalam bidang hukum dan menjadi salah satu tantangan bagi Mahkamah Agung secara universal dan mengharuskan adanya digitalisasi sistem dalam pelayanan di bidang administratif dan persidangan di pengadilan. Oleh karena itu, pada tahun 2019, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik yang merupakan revisi terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Selengkapnya KLIK DISINI