REKONSTRUKSI PEMIKIRAN HUKUM NASIONAL DI ERA REFORMASI
Oleh : Drs. Abd. Salam, SH.MH.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram)
Pendahululuan
Wajah hukum di Indonesia sampai saat ini merupakan gambaran panjang dari sebuah proses dialektika perjuangan politik hukum (law political stragel) untuk memantapkan eksistensinya; Karena sebagai negara hukum, sejak berdirinya Indonesia sangat berkeinginan untuk membentuk hukum nasionalnya sendiri. Hal tersebut dapat dilihat dalam catatan sejarahnya, bahwa ketika pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 yang isinya memberlakukan undang undang hukum pidana warisan kolonial Belanda Wet Book van Strafrecht yang sekarang disebut KUHP, memunculkan berbagai sorotan dan reaksi dari segenap komponen bangsa, karena hukum tersebut bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan nuansa bangsa yang merdeka.[1] Hanya karena usia negara yang relatif muda (bulanan) sehingga berbagai sorotan dan reaksi tersebut agar tidak menimbulkan polemek yang berkepanjangan, maka tindakan pemerintah untuk memberlakukan KUHP tersebut bisa diterima, selain alasan demi menjaga agar jangan sampai terjadi jekosongan hukum dalam suasana negara yang baru merdeka itu.
[1] Lihat Sucipto, “Tinjauan Kritis Terhadap Pembangunan Hukum Indonesia”, dalam Analisa CSIS, No. I, Januari-Pbruari, 1993, h. 64.
Selengkapnya KLIK DISINI