logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2278

REKONSTRUKSI PEMIKIRAN HUKUM NASIONAL DI ERA REFORMASI

Oleh : Drs. Abd. Salam, SH.MH.

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram)

Pendahululuan

            Wajah hukum di Indonesia sampai saat ini merupakan gambaran panjang dari sebuah proses dialektika perjuangan politik hukum (law political stragel) untuk memantapkan eksistensinya; Karena sebagai negara hukum, sejak berdirinya Indonesia sangat berkeinginan untuk membentuk hukum nasionalnya sendiri. Hal tersebut dapat dilihat dalam catatan sejarahnya, bahwa ketika pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 yang isinya memberlakukan undang undang hukum pidana warisan kolonial Belanda Wet Book van Strafrecht yang sekarang disebut KUHP, memunculkan berbagai sorotan dan reaksi dari segenap komponen bangsa, karena hukum tersebut bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan nuansa bangsa yang merdeka.[1] Hanya karena usia negara yang relatif muda (bulanan) sehingga berbagai sorotan dan reaksi tersebut agar tidak menimbulkan polemek yang berkepanjangan, maka tindakan pemerintah untuk memberlakukan KUHP tersebut bisa diterima, selain alasan demi menjaga agar jangan sampai terjadi jekosongan hukum dalam suasana negara yang baru merdeka itu.


[1] Lihat Sucipto, “Tinjauan Kritis Terhadap Pembangunan Hukum Indonesia”, dalam Analisa CSIS, No. I, Januari-Pbruari, 1993, h. 64.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice