logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3468

REKONSTRUKSI NIKAH SIRRI

Oleh: ADE FIRMAN FATHONY, SHI., MSI.

(Hakim Pengadilan Agama Kotabaru)

 

 

Pembahasan dan perdebatan mengenai nikah sirri kembali menemukan momentum setelah skandal Aceng Fikri, Bupati Garut, yang menikahi seorang wanita muda secara sirri selama 4 hari dan kemudian menceraikannya via sms.

Pendapat dari berbagai kalangan kembali bermunculan, tentang keabsahan nikah sirri, baik menurut agama, maupun menurut negara, termasuk tentang ancaman pidana terhadap para pelakunya.

Selama ini, arus mainstream dan anggapan umum berpendapat bahwa Nikah Sirri adalah nikah sah menurut agama, tapi tidak tercatat, sedangkan nikah di KUA adalah nikah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Benarkah seperti itu?


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice