REKONSTRUKSI NIKAH SIRRI
Oleh: ADE FIRMAN FATHONY, SHI., MSI.
(Hakim Pengadilan Agama Kotabaru)
Pembahasan dan perdebatan mengenai nikah sirri kembali menemukan momentum setelah skandal Aceng Fikri, Bupati Garut, yang menikahi seorang wanita muda secara sirri selama 4 hari dan kemudian menceraikannya via sms.
Pendapat dari berbagai kalangan kembali bermunculan, tentang keabsahan nikah sirri, baik menurut agama, maupun menurut negara, termasuk tentang ancaman pidana terhadap para pelakunya.
Selama ini, arus mainstream dan anggapan umum berpendapat bahwa Nikah Sirri adalah nikah sah menurut agama, tapi tidak tercatat, sedangkan nikah di KUA adalah nikah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benarkah seperti itu?
selengkapnya KLIK DISINI
.
- Hukum Nikah siri menurut pandangan ulama
- Nikah siri dalam timbangan Agama dan
Negara