logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5199

Rekonstruksi Konsep Mawani’ al-Irtsi Dalam Perspektif Tafsir Pluralisme Agama

Oleh: Ahmad Syahrus Sikti.

A.    Pendahuluan

Penegakan hukum Islam di Indonesia saat ini sedang mengalami kemunduran bahkan keterbelakangan dari masyarakat global. Salah satunya adalah hukum kewarisan Islam. Dasar pemikiran menjadikan hukum kewarisan bersifat qada’i adalah agar hukum waris dapat membangun relasi sosial secara berkesinambungan. Artinya hukum waris laksana bandul yang selalu bergoyang ke sisi kiri dan sisi kanan yaitu aspek agama dan aspek sosial. Namun hingga saat ini, hukum waris masih dipahami bersifat diyani yaitu hanya dilihat dari aspek agama saja.

Salah satu konsep hasil produksi para yuris klasik dalam hukum kewarisan adalah doktrin tentang mawani’ al-irtsi yaitu penyebab-penyebab terhalangnya ahli waris dalam menerima harta pusaka dari pewaris yang meliputi murtad (keluar dari Islam), membunuh dan zina.

Nomenklatur murtad di dalam hukum beragama hanya dikenal di dalam ajaran Islam. Orang yang murtad (keluar dari Islam) memiliki sanksi hukum baik pidana berupa dibunuh  maupun perdata berupa tidak mendapatkan harta warisan.  Sanksi perdata ini terkesan seolah-olah hukum waris Islam tidak berkemanusiaan dan tidak mengapresiasi nilai-nilai kebebasan beragama (freedom of religioun).

Untuk menjawab kesan tidak baik ini, perlu dirancang kembali (re-design) secara proporsional mengenai konsep mawani’ al-irtsi dari aspek agama dan aspek sosial. Harapannya agar marwah hukum waris Islam kembali kepada fitrahnya yang bersifat ramah (the smiling face) terhadap agama lain dan tidak bertoleransi terhadap perilaku kekerasan atas nama agama demi keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Comments  
# mohamad abul yatim 2015-12-12 20:49
tulisan yang luar biasa ..
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi Banjar 2015-12-14 09:23
Cukup Bagus Tulisan Yg Mulia dan enak dibaca bahkan dapat bahan tambahan rujukan, tapi tentu saja kita harus hati2 mengguganakan teori ilmu fiqh....
Reply | Reply with quote | Quote
# iyam pa KAG 2015-12-14 15:14
Mantap pak Doktor tulisannya, senantiasa terus berkarya dan semangat selalu
Reply | Reply with quote | Quote
# Roehan Elghani. 2015-12-15 08:05
Awalnya saya pikir saya akan menemukan pemikiran konsep baru yang melebihi karya para MUJTAHID klasik yang di kecam itu. eh ternyata cuma hasil pemikiran MADZHAB ORENTALIS. anne C, Lewis dan John Hick.
Reply | Reply with quote | Quote
# marwan bima 2015-12-15 14:15
setuju dengan redesign ttg mawani' al-irts karena tidak semua agama terhalang untuk mendapatkan warisan,,,,
Reply | Reply with quote | Quote
# iyam pa KAG 2015-12-16 15:01
mantap kang doktor haji, terus berkarya dan semoga setiap tulisannya senantiasa memberikan suatu pencerahan
Reply | Reply with quote | Quote
# ahmad syahrus sikti 2015-12-18 09:24
Terima kasih atas atensinya para ym.Saya memang bukan rujukan umat dan masih jauh dari kebenaran sedangkan yuris klasik lebih dekat kepada kebeneran. Ini adalah upaya saya mencari kebenaran tersebut dengan cara mengkritik klaim klaim kebenaran yang sudah ada. Semoga tuhan saya, tuhan anda dan tuhan kita semua selalu menunjuki jalan kebenaran kepada kita. Ameen
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice