logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 14575

REINTERPRETASI PASAL 390 (1) HIR DALAM PERSPEKTIF KEADILAN

Oleh: HasanAshari, S.H.I.[1]

Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pemanggilan para pihak untuk menghadiri persidangan merupakan awal dari rangkaian proses beracara di Pengadilan. Berlandaskan pemanggilan,Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang ditangani.

Secara normatif pemanggilan para pihak di Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 26-28 PP Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 390 HIR atau Pasal 145 – 146 R.Bg. khusus mengenai Pasal 390 (1) HIR; pemanggilan yang tidak bertemu dengan para pihak, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/ lurah atau yang dipersamakan dengan itu. Dalam praktek di lapangan banyak ditemukan permasalahan yang diawali dari interpretasi undang-undang yang mengesankan adanya ruang-ruang pengertian yang merugikan para pihak yang berperkara terutama pihak yang tidak ditemui di tempat tinggal atau domisili.

Undang-Undang Dasar 1945 pada Perubahan Kedua dalam Pasal 28D ayat  (1) dengan tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. landasan inilah sebenarnya Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan. Dengan pembacaan diatas, maka reinterpretasi pasal 390 (1) HIR menjadi penting, sebab hukum acara perdata hadir untuk menegakkan hukum materiil.

 


[1]PenulisadalahCakimAngkatan VII PPC Terpadu II.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Bang Ibas.... 2013-09-27 21:24
Untuk relaas panggilan yang disampaikan kepada para pihak yang tidak bertemu ditempat kediaman yang bersangkutan, maka jurusita/jurusi ta pengganti hendaknya meninggalkan satu buah relaas kepada keluarga yang bersangkutan,se hingga ia dapat mengetahui kapan panggilan sidang itu dilaksanakan, dan Jurusita/Jurusi ta yang bersangkutan setelah itu menemui kades/lurah untuk meminta mengetahui dengan ditandatangani dan distempel oleh kades/lurah yang bersangkutan, serta meninggalkan satu buah arsip untuk kades/lurah dan satu buah relaas lagi untuk disampaikan kepada para pihak yang berperkara.
Seandainya karena suatu kelalaian/kealp aan atau benar-benar memang tidak disampaikan oleh kades/lurah relaas panggilan tersebut tidak diserahkan kepada para pihak yang berperkara sebagaimana yang dituangkan oleh penulis diatas tidak dapat diberi sanksi, maka panggilan resmi, sah dan patut yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusi ta Penngganti telah memenuhi syarat2 suatu relaas panggilan, dengan demikian kerugian yang dialami oleh para pihak pencari keadilan karena ketidaktahuan akan adanya relaas panggilan sidang dapat diminimalisir.. ...
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-29 06:13
Dalam rangka itu, ada satu pertanyaan yang patut kita renungkan: "pernakah ada sosialisasi khusus kepada para Lurah/kepala Desa tentang kewajiban hukumnya untuk menyampaikan relaas yang dibuat dan disampaikan oleh juru sita pengadilan kepadanya? Karena Lurah/Kepala Desa bukanlah ahli hukum, maka jangan heran kalau mereka terkadang bertanya tentang biaya.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-09-30 06:47
bagus sekali, namun saat ini memang pasal itu sudah cocok, hanya kadang tidak untas
Reply | Reply with quote | Quote
# idrislatif pta jambi 2013-09-30 15:33
mugkin perlu di pahami keadilan dalam hukum perdata adalah keadilan pribadi dan hubungan satu oramg individu dengan beberapa orang individu, dan prospek keadilan ada pada kesepakatan para pihak, hadirnya negara dalam konflik perdata adalah karena warga negara dilindungi negaranya azass equality before the law sebagaimana UUD45 pasal 28.d ayat1 lebh melihat warganegara sebagai individu yang memerlukan perlindungan huykum atau lebih khusus kita mengenal azas praduga tidak bersalah, maka HIR mengatur dalam kapasitas individu dalam negara,
Reply | Reply with quote | Quote
# H.Ambo Asse/PTA.Banjarmasin 2013-10-09 06:40
Perkembagan terakhir adalah bahwa jika sekiranya Jurus Sita mengalami kesulitan yang sebenarnya untuk menyampaikan kepala Desa/Lurah dengan pejabat tersebut dengan berbagai alasan, tidak usah kita diskusikan, buatlah berita acaranya dalam Relaas itu bahwa Ka.Desa/Lurah tidak bersedia menandatangani/ menyampaikan surat itu kepada ybs (rakyatnya), maka telah cukup jadi pertimbangan hakim dengan dasar berpegang pada sumpah jabatan Jurusita, akan tetapi kalau ada kelalaian Jurusita dengan berita acara yang dibuatnya tidak sesuai kenyataan dan dikoplain oleh perncari keadilan maka, telah beayak Jurusita yang telah mendapatkan sanksi pidana atas kelalaian/keboh ongan seperti itu, nanti hakim akan menganbil kemijakan pemanggilan selanjutnya, mungkin dengan cara lain atas alasan darurat maka memerintahkan kepada Jurusita untuk menitip panggilan pada keluarganya atau menunggu agar betrtemu dengan pencari keadilan tersebut. dll dst. trims
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice