REALISASI LAPORAN LKJIP TERHADAP STANDAR PENYELESAIAN PERKARA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA
Oleh: Mohammad Imaduddin, S.Sy. M.H.
1. PENDAHULUAN
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan; Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama menjadi bagian hukum acara perdata yang dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan sebagai penyelesaian sengketa di masyarakat;
Bahwa dalam rangka reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan indonesia yang agung, salah satu elemen pendukung adalah Mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan;
Selengkapnya KLIK DISINI