logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5045

Reaktualisasi Hukum Pembuktian Nasab Berbasis Teknologi Al-Qiyafah

(Perspektif Hermeneutika Hukum Fazlur Rahman)

Oleh: DR. H. Bahruddin Muhammad, SH., MH.

Penetapan hubungan nasab kepada seseorang bukan persoalan yang mudah. Oleh karena itu, untuk menetapkan nasab memerlukan kerangka hukum salah satunya melalui hukum pembuktian adanya nasab.

Penetapan nasab secara fisik dalam terminologi hokum pembuktian di masa lalu dikenal dengan istilah al-Qiyafah. Teknologi al-Qiyafah adalah suatu keahlian seseorang untuk mengetahui kemiripan orang melalui jejak atau telapak kakinya. Keahlian ini berguna sebagai salah satu cara untuk menetapkan nasab seseorang. Teknologi al-Qiyafah telah mengilhami konsep pembuktian nasab di masa sekarang melalui pengembangan dan modernisasi teknologi penetapan nasab melalui tes DNA yang memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih kuat. Oleh sebab itu, jika dimasa lalu penetapan nasab anak sudah dilakukan berdasarkan basis-basis teknologi seperti teknologi al-Qiyafah meskipun masih sangat alami, tetapi konsep al- Qiyafah yang menitikberatkan pada kesamaan rupa, warna kulit, rambut, jejak atau telapak kaki dan lain-lain telah mengindikasikan bahwa hukum pembuktian dalam peradilan Islam sudah sangat maju saat itu. Oleh karena itu, konsep al-Qiyafah yang telah mengilhami konsep pembuktian nasab bagi anak dapat diaktualisasikan kembali guna mempermudah menyelesaikan berbagai perkara yang berkaitan dengan hukum pembuktian. Pengembangan konsep al-Qiyafah sebagai alat bukti dapat di masukkan sebagai alat bukti melalui keteranga ahli yang diaktualisasikan dalam ilmu DNA testing.

Kata Kunci :

Reaktualisasi, Hukum Pembuktian Nasab, teknologi al-Qiyafah.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice