logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5345

Reaktualisasi Hukum Pembuktian Nasab Berbasis Teknologi Al-Qiyafah

(Perspektif Hermeneutika Hukum Fazlur Rahman)

Oleh: DR. H. Bahruddin Muhammad, SH., MH.

Penetapan hubungan nasab kepada seseorang bukan persoalan yang mudah. Oleh karena itu, untuk menetapkan nasab memerlukan kerangka hukum salah satunya melalui hukum pembuktian adanya nasab.

Penetapan nasab secara fisik dalam terminologi hokum pembuktian di masa lalu dikenal dengan istilah al-Qiyafah. Teknologi al-Qiyafah adalah suatu keahlian seseorang untuk mengetahui kemiripan orang melalui jejak atau telapak kakinya. Keahlian ini berguna sebagai salah satu cara untuk menetapkan nasab seseorang. Teknologi al-Qiyafah telah mengilhami konsep pembuktian nasab di masa sekarang melalui pengembangan dan modernisasi teknologi penetapan nasab melalui tes DNA yang memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih kuat. Oleh sebab itu, jika dimasa lalu penetapan nasab anak sudah dilakukan berdasarkan basis-basis teknologi seperti teknologi al-Qiyafah meskipun masih sangat alami, tetapi konsep al- Qiyafah yang menitikberatkan pada kesamaan rupa, warna kulit, rambut, jejak atau telapak kaki dan lain-lain telah mengindikasikan bahwa hukum pembuktian dalam peradilan Islam sudah sangat maju saat itu. Oleh karena itu, konsep al-Qiyafah yang telah mengilhami konsep pembuktian nasab bagi anak dapat diaktualisasikan kembali guna mempermudah menyelesaikan berbagai perkara yang berkaitan dengan hukum pembuktian. Pengembangan konsep al-Qiyafah sebagai alat bukti dapat di masukkan sebagai alat bukti melalui keteranga ahli yang diaktualisasikan dalam ilmu DNA testing.

Kata Kunci :

Reaktualisasi, Hukum Pembuktian Nasab, teknologi al-Qiyafah.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Djabir Sasole PA Soasio 2014-01-13 07:15
Betul Pak doktor... konsep al-Qiyafah yang dulu dijadikan salah satu cara untuk membuktikan nasab seseorang, kini dikembangkan dengan konsep test DNA. Akan tetapi tidak berarti saat ini al_Qiyafah sudah tidak bisa digunakan lagi. Sepanjang sesuai krieria umum yang bbisa dipertanggungja wabkan, al-Qiyafah masih bisa dijadikan alat bukti.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdul ghofur PA Pwddi 2014-01-13 14:10
Menarik tulisannya Bpk KPTA. Mhn tanya apakah ini ringkasan disertasi atau bukan ? Tks
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-01-13 15:12
Tulisan yang cukup bagus dan perlu dibaca oleh para pemirsa internet demi meningkatkan ilmu pembuktian
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-01-13 15:14
tulisan ini kelihatannya ringkasan disertasi selamat dan sukses buat Almukarrom DR. KH.Bahrudin MUhammad, SH. MH. LLM.
Reply | Reply with quote | Quote
# NAZIFAH AKMAR PTA PDG 2014-01-20 12:43
Memang banyak manfaatnya membaca artikel yang Bapak tulis, semangat terus Pak untuk menulis, masih banyak pembaca yang senang dengan tulisan-tulisan di artikel ini.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ahmad STAIN PKY 2014-01-31 08:56
woooooowww luar biasa nuansa akademis dlm artikel ini mndobrak kejumudan berpikir......h al selaras dgn adagium : "memelihara paradigma lama yang baik dan mengakomodasi paradigma baru yg maslahah".
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice