RAPOR MERAH SIPP DELEGASI
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M. HI
(Ketua PA Luwuk Sulteng)
1. Panggilan Delegasi
Secara etimologi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia panggilan diartikan ajakan atau undangan, sementara delegasi salah satu pengertiannya adalah penyerahan atau pelimpahan wewenang. Menurut hukum acara, panggilan didefinisikan dengan penyampaian surat/relaas secara resmi (official) dan patut (properly) oleh juru sita/juru sita pengganti kepada para pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Panggilan delegasi atau pendelegasian pemanggilan dipahami sebagai suatu tindakan melimpahkan pelaksanaan pemanggilan kepada juru sita pada pengadilan yang lain.
Di lingkungan Peradilan Agama panggilan delegasi masyhur dengan istilah tabayun. Meskipun pemakaian istilah tabayun sebenarnya kurang tepat karena tabayun berarti klarifikasi atau pemeriksaan. Ada yang menggunakan istidaa’ (bantuan pemanggilan). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2273.a/DJA/Kp.01.1/SK/VIII/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pemanfaatan Portal Tabayun di Lingkungan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, tabayun diartikan kegiatan melakukan verifikasi dan validasi terhadap proses pemanggilan/pemberitahuan para pihak yang berdomisili di wilayah yurisdiksi pengadilan agama yang berbeda dalam wilayah Indonesia.
Selengkapnya KLIK DISINI