logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5496

QUO VADIS PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Oleh : Firman Wahyudi, S.H.I, M.H.

 

Abstrak

Secara normatif, berdasarkan putusan MK No 93/PUU/X/2012 penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama, namun dalam tataran empiris masih ditemukan adnya sengketa ekonomi syariah lain yang masih diputus oleh Pengadilan Niaga (umum) yaitu perkara kepailitan dan PKPU berdasarkan akad syariah. Tulisan ini difokuskan pada tiga hal, pertama, apa penyebab perkara tersebut masih menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, kedua, apa akibat hukum jika perkara tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Niaga dan bagaimana argumentasi hukum tentang kompetensi Pengadilan Agama dalam perkara kepailitan dan PKPU berdasarkan akad syariah. Metode penelitian ini bersifat normativ law dengan mengkaji sekumpulan bahan hukum yang berhubungan dengan kepailitan dan PKPU. Adapun analisis yang digunakan adalah sinkronisasi terhadap norma UU No 37 tahun 2008 dan PERMA No 2 tahun 2008. Dari hasil penelitian ditemukan penyebab bahwa perkara tersebut masih ditangani Pengadilan Niaga karena adanya konflik norma antara UU Kepailitan dengan PERMA tentang KHES yang masih belum selesai pengaturannya, adanya kondisi kekosongan hukum tentang kepailitan berdasarkan akad syariah dan eksistensi surat KMA No 32/SK/IV/2006 tentang intruksi pelaksanaan buku II. Akibat hukum jika perkara tersebut ditangani oleh Pengadian Niaga akan terjadi pemaksaan terhadap substansi hukum ekonomi syariah menjadi hukum ekonomi konvensional, tidak sinkronnya antara penyelesaian sengketa dengan akad dan konsep penyelesaian perkara lebih mengutamakan prinsip bisnis dan kelangsungan usaha dari pada keadilan substantif. Berdasarkan teori kewenangan dan azas lex specialist ditemukan kesimpulan bahwa perkara kepailitan dan PKPU berdasarkan akad syariah mutlak menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Kata Kunci : Kompetensi, Teori Kewenangan, Lex specialist dan Sinkronisasi.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice