“QANUN HUKUM ACARA JINAYAT DALAM NEGARA HUKUM PANCASILA”
Oleh : Lanka Asmar, S.H.I, M.H
Hakim Pengadilan Agama Balige[1]
Sekilas tentang Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat
Setelah disahkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat pada tanggal 13 Desember 2013 menjadi sebuah solusi bagi penerapan hukum acara jinayat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan hukum jinayat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam lahir berdasarkan adanya kewenangan pemerintah daerah aceh dalam membentuk Qanun sebagai satuan pemerintah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Adapun tujuan Qanun hukum acara jinayat adalah Pertama. Mencari dan mendapatkan kebenaran materil yang selengkap-lengkapnya dari perkara jinayat, dengan menerapkan aturan hukum acara jinayat secara tepat dan benar. Kedua. Memberi jaminan dan perlindungan hukum kepada korban, pelapor, saksi, masyarakat, tersangka, dan terdakwa secara seimbang sesuai dengan ajaran Islam. Ketiga. Mengupayakan agar mereka yang pernah melakukan jarimah bertaubat secara sungguh-sungguh, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan jarimah. Adapun ruang lingkup berlakunya Qanun Hukum Acara Jinayat adalah untuk lembaga penegak hukum dan setiap orang yang berada di Aceh.
[1]Sejak tahun 2010 s/d sekarang
selengkapnya KLIK DISINI
Ttg Pemerintahan Aceh Pasal 125
(1) Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, Syariah dan akhlak.
(2) Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (Hk.Keluarga), mualamah (Hk.-Perdata), jinayah (Hk. Pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar dan pembelaan Islam.
(3) Pelaksanaan Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut derngan Qanun Aceh
Alhamdulillah.telah ada qanun hukum jinayatnya.