logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 8209

PUTUSAN VERSTEK MENDOMINASI PUTUSAN PERCERAIAN PENGADILAN AGAMA

(Analisis Khusus Pada Perkara Perceraian)

Oleh: Drs. H. Ambo Asse, S.H., M.H.

Banjarmasin , 23 Agustus 2013

Memutus perkara melalui lembaga verstek sebagai dimaksud dalam (Pasal125 HIR./Pasal 149 RBg.) adalah legal konstutusinal terhadap perkara-perkara perdata yang pihak tergugatnya telah dipanggil secara sah dan patut oleh Jurusita/Jurusita Pengganti namun tetap tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah menurut hukum.

Pengadilan agama yang mempunyai kewenangan mengadili perkara-perkara tertentu, sebagai disebutkan dalam Penjelasan Umum alenia pertama, Pasal 2, Pasal 3A, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 52 UU No. 3 Tahun 2006 adalah perkara tertentu UU Nomor 3 Tahun 2006 yaitu : Perkara Islam yang meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syri’ah, sengketa hak milik yang timbul akibat adanya sengketa terhadap bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, Isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hiriyah, serta pemberian keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat, namun yang sampai sekarang ini perkara yang mendominasi jumlah perkara terbanyak adalah perkara yang meliputi bidang perkawinan khususnya perkara perceraian (cerai gugat dan cerai talak).

 


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-08-27 07:44
prinsip kehati-hatian(i htiyath) merupakan unsur yang sangat prinsip dalam penanganan perkara, termasuk dalam perkara verstek.
putusan verstek yang cacat hukum sebenarnya bukanlah verstek, tapi pelanggran hukum acara.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-08-30 12:54
Putusan verstek yang mendominasi pada perkara perceraian di Peradilan Agama ada sah - sah saja asal dilakukan sesuai hukum acara perdata yang berlaku, tapi perlu diwaspadai apabila panggilan yang dilakukan kepada pihak Tergugat dilakukan tidak sesuai dengan hukum acara, mungkin panggilan yang tidak sah dan patut, atau panggilan yang sah dan patut tapi atas usaha dari oknum/pihak tertentu agar perkara perceraian cepat selesai, dengan berbagai taktik, pihak tergugat untuk tidak hadir dipersidangan, kalau ada usaha demikian pasti tidak baik dan melanggar hukum, apabila usaha ini dilakukan oleh oknum Pejabat,MA wajib memberikan sanksi.ke depan PTA dan Badilag wajib melakukan penelitian , apabila ditemukan ada tindakan oknum PA, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice