logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 31059

PUTUSAN HAKIM ADALAH MAHKOTA HAKIM

Oleh: Drs.H.Mahjudi, M.H.I.**

Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan (Lihat pasal 189 R.Bg dan penjelasann pasal 60 UU-PA).

Dan sebuah konsep putusan (tertulis) tidak mempunyai kekuatan sebagai putusan sebelum diucapkan oleh hakim di muka persidangan. Sejatinya putusan yang diucapkan itu (uitspraak) tidak boleh bertentangan dengan yang tertulis (vonnis). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 5 Tahun 1959 tanggal 20 April 1959 dan Nomor: 1 Tahun 1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstruksikan antara lain: agar pada waktu putusan diucapkan konsep putusan harus sudah selesai. Maksud surat edaran ini untuk mencegah adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang tertulis. Andaikan terdapat perbedaan antara yang diucapkan dengan yang tertulis, maka yang sah adalah yang diucapkan karena putusan itu lahir sejak diucapkan. Ingat kasus .... hakim agung yang merubah amar putusan dari 15 tahun menjadi 12 tahun dalam kasus narkoba ....


selengkapnya KLIK DISINI


.

Comments  
# AFFAN PA. GRESIK 2013-08-22 10:12
hakim dalam membuat putusan harus teliti supaya nyaris tidak ada yang salah dalam membacakan putusan tsb.karena putusan adalah hasil kerja hakim yang dibayar oleh negara
Reply | Reply with quote | Quote
# Trubus W PTA Banten 2013-08-22 10:52
Ungkapan yang sangat menarik "Putusan Hakim adalah Mahkota hakim", memang mudah dibilang, tetapi mungkin tidak mudah untk mewujudkannya, apalagi putusan hakim itu musti harus beroreantasi kepada keadilan,kemanf aatan dan kepastian hukum. Ya mudahah2n aja sesuai dengan harapan sehingga Putusan Hakim betul2 sebagai mahkota hakim.......
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-08-22 12:05
Putusan memang mahkota Hakim,untuk itu dalam membuat putusan diharapkan yang terbaik, dalam membuat suatu putusan harus berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan fakta - fakta hukum tersebut harus terangkum dalam berita acara pemeriksaan,den gan arti kata putusan wajib berdasarkan berita acara, akan tetapi dalam praktek hal ini sering menyimpang, putusan banyak berdasarkan perasaan Hakim,contoh kecil pada putusan verstek,karena tidak hadir Tergugat, oleh Hakim disimpulkan Tergugat telah mengakui alasan- alasan Penggugat, pada hal ketidak hadiran Tergugat karena banyak sebab, mungkin panggilan tidak sampai pada Tergugat dan sebagainya.dan juga Hakim mengolah keterangan saksi sebagai alat bukti, juga sering tidak singkron. ke depan, dalam pemeriksaan perkara wajib benar diperaksa sesuai hukum acara.jangan ada lagi alasan karena perkara banyak, pekeriksaan dilakukan secara sumir.kita yang wajib menjaga mahkota kita sendiri.
Reply | Reply with quote | Quote
# Pengamat TI 2013-08-22 12:58
Sangat disayangkan Teknologi Informasi, penggunaan SIADPA turut dijadikan kambing hitam sehingga membuat kita lengah dan terpuruk. Sangat disayangkan jika kita berlogika hanya menilai suatu kekurangan adalah akibat kelebihan kita yang lain tanpa berusaha mencari tahu akar permasalahan sebenarnya. Berangkat dari pertanyaan apakah 'penyakit kronis' tersebut merupakan penyakit lama atau penyakit baru dapat secara lebih jernih kita telusuri penyebab tersebut.

Rumusan masalah tersebut sangat penting dalam mencarikan obat yang tepat dan mujarab. Apakah sudah menjadi permasalahan sejak jaman mesin ketik, ataukah penyakit baru yang tiba-tiba muncul di era tehnologi informasi. Atau dimaksudkan bahwa di jaman sekarang pemanfaatan tehnologi informasi membuat masyarakat bisa membaca dan bisa menilai hampir seluruh putusan pengadilan agama, sehingga kita harus merasa 'dendam' dengan Teknologi Informasi.

Sejak masa Dirjen Wahyu Widiana selalu digiatkan mengunggah setiap putusan dengan tujuan hakim semakin memiliki kesadaran untuk meningkatkan kualitas putusannya karena putusan tersebut akan dibaca secara luas oleh masyarakat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-08-22 14:38
Boleh dikatakan bahwa sejatinya permasalahan-pe rmasalahan yang muncul sekitas putusan hakim dewasa ini karena putusan ternyata belum sepenuhnya berstatus sebagai MAHKOTA.
Reply | Reply with quote | Quote
# Hilmi PA.Serang-Banten 2013-08-24 17:32
Tak kalah pentingnya koreksi pengetikan Putusan dan Penetapan sebelum Putusan dan Penetapan diberikan kepada para pihak.
Reply | Reply with quote | Quote
# PA Masohi... 2013-08-26 07:38
hakim dalam membuat putusan nama para pihak dan identitas harus berdasarkan pada gugatan, jangan sampai nama para pihak dalam putusan tidak sma dan ada temuan lantas hakim anjurkan sesuaikan dengnan putusan , ada gugatan baru ada putusan jadi identitas pihak harus sesuai gugtan ....
Reply | Reply with quote | Quote
# @ Razak @ 2013-08-09.20@ 2013-08-29 08:44
Hakim pasti bangga manakala putusannya di nilai diterima oleh kedua belah pihak yang ber berperkara, bentuk putusannya rapih nyaris jika di exsaminasi tidak atau sulit ditemukan kesalahannya, dikerjakan tepat waktu, dan itulah yang sedang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI, semoga semua Hakim mempunyai nurani yang sama
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice