PUTUSAN HAKIM ADALAH MAHKOTA HAKIM
Oleh: Drs.H.Mahjudi, M.H.I.**
Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan (Lihat pasal 189 R.Bg dan penjelasann pasal 60 UU-PA).
Dan sebuah konsep putusan (tertulis) tidak mempunyai kekuatan sebagai putusan sebelum diucapkan oleh hakim di muka persidangan. Sejatinya putusan yang diucapkan itu (uitspraak) tidak boleh bertentangan dengan yang tertulis (vonnis). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 5 Tahun 1959 tanggal 20 April 1959 dan Nomor: 1 Tahun 1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstruksikan antara lain: agar pada waktu putusan diucapkan konsep putusan harus sudah selesai. Maksud surat edaran ini untuk mencegah adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang tertulis. Andaikan terdapat perbedaan antara yang diucapkan dengan yang tertulis, maka yang sah adalah yang diucapkan karena putusan itu lahir sejak diucapkan. Ingat kasus .... hakim agung yang merubah amar putusan dari 15 tahun menjadi 12 tahun dalam kasus narkoba ....
selengkapnya KLIK DISINI