logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4999

PSIKOLOGI HAKIM  DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA

Oleh :  Ruhana Faried, S.HI., M.HI [1] dan Dahsi Oktoriansyah, S.HI [2]

I. PENDAHULUAN

Dalam dinamika perkembangan kehidupan manusia tentu saja tidak terlepas dari silih bergantinya suasana kehidupan, yaitu dari keadaan susah menjadi keadaan yang senang, dari keadaan senang kemudian menjadi susah atau kehidupan manusia yang cenderung datar dengan perubahan yang tidak begitu signifikan.  Terlebih lagi apabila menyangkut masalah hubungan dalam rumah tangga, oleh karena itu hal ini sangat mempengaruhi psikologi (kejiwaan manusia), terutama apabila  permasalahan rumah tangga yang notabenenya adalah permasalahan yang privacy, namun kemudian harus diselesaikan dalam lembaga yang dinamakan peradilan dan bagi orang yang beragama Islam diselesaikan di Pengadilan Agama.

Banyaknya perkara yang masuk di Pengadilan Agama saat ini, membuat hakim sebagai pemutus harus selalu menimbang dampak dari putusan yang dibuatnya, karena putusan tersebut harus mencakup mengenai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, untuk itu sangat penting pengetahuan ataupun wawasan yang luas mengenai penyelaman kejiwaan pihak-pihak yang berperkara dari seorang Hakim dalam memeriksa, menyidangkan, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tersebut.

Oleh sebab itu, makalah ini akan mengurai secara sederhana mengenai makna psikologi secara umum dan bagaimana psikologi seorang Hakim di dalam persidangan untuk memberikan putusan yang sesuai dengan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukumnya.

 


[1] Calon Hakim Angkatan II PPC Terpadu MA-RI, Satker Pengadilan Agama Makassar.

[2] Calon Hakim Angkatan II PPC Terpadu MA-RI, Satker Pengadilan Agama Serang.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Natsir Asnawi 2013-10-03 09:30
Siip....artikel nya bagus. Pendekatan psikologis memang perlu diimplementasik an hakim dalam persidangan pengadilan agama. Tujuan utamanya adalah memperlancara information flow (aliran informasi) dari para pihak dan saksi-saksi. Namun demikian, hakim perlu lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam konflik psikologis para pihak, karena empati berlebihan justru akan menghilangkan objektifitas hakim. Terus berkarya kawan...
Reply | Reply with quote | Quote
# ruhana faried 2013-10-03 11:26
Ass....maaf ada beberapa kesalahan ketik dalam makalah ini. contohnya dissenting opinion itu bukan pemeriksaan setempat...maka lah ini dibuat di saat penulis sedang mengikuti diklat yang dikejar deadline untuk peluncuran buku dan ebook cakim agama angkatan VII....wass...
Reply | Reply with quote | Quote
# aldi 2013-10-03 12:03
trus definisi psikologi persidangan nya apa ?
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-10-04 06:29
Maka jadikanlah faktor-faktor psycologikal tersebut secara profesional guna menghasilkan putusan yang mengandung kepastian, keadilan dan kemanfaatan!
Reply | Reply with quote | Quote
# H.Ambo Asse/PTA.Banjarmasin 2013-10-04 06:59
kEMBANGKAN TERUS PENGETAHUAN SEBAGAI IABADAH BDAN APA YANG ADIK TULIS SEMAKIN MEMPERKAYA HAKIM MEMBENAHI PSIKOLOGI DIRINYA, KARENA BENAR BANYAK PUTUSAN YANG SEBENARNYA TELAH BAGUS DAN BENAR AKAN TETAPI DIBANDING PARA PIHAK YANG KEBENCIANNYA BUKAN PADA PUTUSAN TETAPI PADA P[RILAKU HAKIM KETIKAN MENGADILINYA, TRIMS.
Reply | Reply with quote | Quote
# Korik Agustian 2013-10-04 13:02
Good Article trims, kalau boleh menambahkan latar belakang Pendidikan seorang Hakim jg cukup signifikan dlm mempengaruhi logika hukum dlm putusannya, Cth: Hakim yg tingkat pendidikannya sdh tinggi semestinya lebih mendalam elaborasinya dlm menggali hukum dan adat yg hidup dlm masyarakat dlm rangka penemuan hukum (rechvinding).
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Choliq PTA Palembang 2013-10-07 09:12
Terima kasih dan salut adik-adik suka menulis hal-hal yang bermanfaat, definisi psikologi juga baik, namun bagaimana dik kalau judulnya kata "psikologi Hakim..." diganti "psikis seorang hakim ...." maksud kakak agar maknanya agak tepat dikit yaitu "suasana kejiwaan seorang hakyd77him " atau " apa yang dirasa dalam jiwa seorang hakim ", maaf ya dik kalau saya keliru. terus ya dibiasakan suka menulis yang bermanfaat.
Reply | Reply with quote | Quote
# idrislatif pta jambi 2013-10-07 14:46
keadilan suatu yang tertinggi, berbicara tentang apaitu keadilan, maka keadilan itu ada dalam kepastiamn hukum, bila putusan berbicara tentang keadilan dan kepastian, maupun kemamfaatan hukum iut hanya ada dalam idea, atau kapankah putusan yang berkeadilan itu didapatkan, hanya dalam filosofi, tetepi kepastian hukum telah berisikan keadilan harus ada dalam putusan ,
Reply | Reply with quote | Quote
# Fat.Adam-PTA. Mdo. 2013-10-07 18:41
Assalamu alaikum. Makalah adik kami baca dan cermati tuntas, Memang benar faktor psikologi bagi seorang Hakim itu sangat penting, bukan hanya dalam persidangan, tapi hendaknya melekat pada kepribadian dimanapun dan kapanpun adanya. Hal itu akan tergambar pada prilaku dan karakter ybs dst... Ayo adik menulis terus, dan jadilah nantinya seorang Hakim yang profesional.
Reply | Reply with quote | Quote
# NURDIN PA SUBANG 2013-10-09 07:42
Alhamdulillah,a dik2 para hakim rain menyampaikan buah fikirannya kami selalu membaca tulisan2 tersebut, mudah2an tulisan tersebut dapat menambah wawasan bagi para hakim yang sudah senior, atau paling tidak bagi para hakim yang tidak sempat menulis,dan tidak sempat membuka buku2 yang berhubugan dengan masalah tersebut.sukses terus dan tuangkan terus ilmu yang didapat selama ini.
Reply | Reply with quote | Quote
# m. hara 2013-10-10 08:44
tulisan anda sangat rancu karena pertama maksud pisikologi persidangan, itu apa kedua kecerdasan intelletual yang dikombinasikan dengan kecrdasan emosional itu makin jauh anda tidak paham sebab kecerdasan intellektual itu sudah sangat obyektif sedangkan kecerdasan emosional subyektif silakan anda belajar pilsafat dengan benar apakah sesuatu yang obyektif bisa bersamaan dalam satu ruang dengan yg subyektif
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice