PROSES HAKIM DALAM PEMBUATAN PUTUSAN MENGKUALIFISIR (Bagian II)
Oleh : Teddy Lahati, S.H.I.[1]
Penulisan makalah ini adalah lanjutan dari tahap konstatir yaitu tahap kualifisir. sekedar mereview dalam tulisan sebelumnya bahwa dalam tahapan konstatir, hakim harus melihat, mengakui atau membenarkan telah terbuktinya peristiwa-peristiwa yang bersangkutan. Peristiwa-peristiwa yang telah dikonstatirnya sebagai peristiwa yang telah benar-benar terjadi harus dikwalifisir.[2]
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., mengkwalifisir berarti menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana, dengan perkataan lain : menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir.[3] Sedangkan Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., menegaskan dalam proses penemuan oleh hakim dimulai pada tahap kualifikasi dan berakhir pada tahap kostituir.[4] Dalam materi diklat III PPC Terpadu Angkatan II yang penulis dapatkan bahwa Mengkwalifisir artinya menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi dengan cara memilih kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa hukum dari hasil pemeriksaan di persidangan dan selanjutnya hasil penilaian peristiwa hukum tersebut dihubungkan dengan norma hukumnya.[5] Dalam tahapan inilah dimulai peranan seorang hakim untuk menentukan hukum atau menemukan hukum dari dalil-dalil yang telah dikonstatir, dengan kata lain tugas hakim yang sebenarnya telah dimulai.
[1] Penulis adalah Calon Hakim Angkatan VII PPC Terpadu II.
[2] Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty Yogyakarta, halaman 93.
[4] Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., Menguak Tabir Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia Bogor halaman 120
[5] Lihat makalah Dr. KOMARI, SH, M.Hum, teknik penemuan hukum dan permasalahan hukum peradilan agama, di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Mega Mendung Bogor.
selengkapnya KLIK DISINI
.