logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9947

PROSES HAKIM DALAM PEMBUATAN PUTUSAN MENGKUALIFISIR (Bagian II)

Oleh : Teddy Lahati, S.H.I.[1]

Penulisan makalah ini adalah lanjutan dari tahap konstatir yaitu tahap kualifisir. sekedar mereview dalam tulisan sebelumnya bahwa dalam tahapan konstatir, hakim harus melihat, mengakui atau membenarkan telah terbuktinya peristiwa-peristiwa yang bersangkutan.  Peristiwa-peristiwa yang telah dikonstatirnya sebagai peristiwa yang telah benar-benar terjadi harus dikwalifisir.[2]

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., mengkwalifisir berarti menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana, dengan perkataan lain : menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir.[3] Sedangkan Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., menegaskan dalam proses penemuan oleh hakim dimulai pada tahap kualifikasi dan berakhir pada tahap kostituir.[4] Dalam materi diklat III PPC Terpadu Angkatan II yang penulis dapatkan bahwa Mengkwalifisir artinya  menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi dengan cara memilih kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa hukum dari hasil pemeriksaan di persidangan dan selanjutnya hasil penilaian peristiwa hukum tersebut dihubungkan dengan norma hukumnya.[5] Dalam tahapan inilah dimulai peranan seorang hakim untuk menentukan hukum atau menemukan hukum dari dalil-dalil yang telah dikonstatir, dengan kata lain tugas hakim yang sebenarnya telah dimulai.

 


[1] Penulis adalah Calon Hakim Angkatan VII PPC Terpadu II.

[2] Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty Yogyakarta, halaman 93.

[3]  Ibid.,

[4] Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., Menguak Tabir Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia Bogor halaman 120

[5] Lihat makalah Dr. KOMARI, SH, M.Hum, teknik  penemuan   hukum  dan  permasalahan hukum  peradilan agama, di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI  Mega Mendung  Bogor.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice