logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6841

UNDANG UNDANG TENTANG ADVOKAT, PROFESI ADVOKAT, DAN PEDIDIKAN TINGGI HUKUM DI INDONESIA

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, SH.MH.

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo)

Pendahuluan

Dengan disyahkannya undang undang nomor 18 tahun 2003 pada 5 April 2003, profesi advokat telah memiliki undang undang khusus yang mengatur profesinya. Hal positif yang dapat ditarik dari pengaturan undang undang ini adalah diberikannya kepercayaan kepada profesi advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom.

Kewenangan-kewenangan vital seperti pendidikan profesi, pengangkatan, sertifikasi, pengawasan dan penindakan terhadap advokat yang dahulu dipegang oleh Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian profesi advokat.

Secara eksplisit undang-undang tentang advokat (UU advokat) juga menyadari pentingnya keberadaan pengawasan eksternal terhadap provesi advokat. Stigma negatif dari masyarakat terhadap profesi advokat yang selama ini dinilai cenderung tertutup, tidak transparan dan memiliki semangat corps yang berlebihan berusaha untuk diperbaiki dengan dilibatkannya pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi hukum dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi mengadili terhadap advokat yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan aturan internal profesi lainnya.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-02-01 15:03
Advokat harus solid mengurus dirinya sendiri agar dapat lebih maju dan memajukan dunia hukum kita.
Jangan berantem terus!
Kasihan pencari keadilan!
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep SM PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-02-01 20:25
Namun perlu juga ada keterlibatan lembaga peradilan untuk mengawasinya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA.Bengkalis 2013-02-02 05:59
Dengan meminimalisir konflik internal, organisasi Advokad lebih solid secara kolegial dan bertambah tinggi posisi "Officium Nobile" (profesi mulia) yang diembannya !
Reply | Reply with quote | Quote
# Oli Motor 2013-02-02 09:12
Situs yang menarik dan informatif sekali
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-02-04 06:51
Profesi Advokat adalah profesi yang mulia asalkan dipergunakan untuk menegakan hukum dan keadilan.dalam melaksanakan tugas keadvokatan diharapkan pelakunya benar-benar bekerja keras untuk membantu para pencari keadilan dalam memperjuangkan kleinnya mendapatkan keadilan, kenyataan dalam praktek ditemui, banyak juga oknum advokat hanya mencari materi atau mengharapkan uang dari pencari keadilan yang ia bantu, masalah ini banyak kita temui dalam berkas perkara banding, banding yang diajukan oleh kuasa, tapi tidak ada memori bandingnya, hal ini menunjukkan mereka tidak sungguh- sungguh memberikan bantuan terhadap kleinnya.ke depan kita harapkan kalau mau bekerja selaku advokat, berikan bantuan maksimal kepada pihak yang telah mempercayakan kepada anda agar mereka puas dan dapat menegakkan hukum dan keadilan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Fauzi.PA.Sungailiat Babel 2013-02-05 09:02
kita harpkan para Advokat semakin propesionaldan betul2 membantu pencari keadilan dalam beracara,& penting sekali dilandasi dengan nilai agama & moral dalam menegmban amanah.
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurhadi, mantan advokat 2013-02-05 09:15
Beberapa pasal dalam UU 18/1003 perlu diadakan revisi, saat ini sedang berjalan di DPR, semoga organisasi advokat menjadi bersatu, tidak terpecah belah, kasihan nasib advokat muda....
Reply | Reply with quote | Quote
# mas 2013-02-19 21:08
advokat janganlah bersatu dalam wadah tunggal karena hanya akan menimbulkan masalah terus menerus. biarlah multi bar. wadah tunggal berbahaya karena bisa muncul otoritarian elit pengurus advokat dan gampang diintervensi penguasa atau klien. dengan multi bar maka, bila ada organisasi yang bisa dicaplok pemerintah, maka ada organisasi/advo kat lain yang mengoreksi. kita lihat kasus yang ada sekarang, advokat potensial bisa dicarikan alasan untuk dipecat.
Reply | Reply with quote | Quote
# mas 2013-02-19 21:13
biarkan organisasi advokat bertumbuh dan membangun diri serta kualitasnya dan masyarakat/kons umen tinggal memilih mana yang diinginkan. jika wadah tunggal maka akan ada cara untuk menghabisi advokat lain dan ada beban moril. coba kita bayangkan, jika ada satu perusahaan yang digugat yang dikuasakan kepada salah satu advokat dan kebetulan perusahaan itu menunjuk pimpinan organisasi advokat menjadi kuasa hukumnya, dapatkah advokat non struktural itu bisa melawan secara bebas? ini beban psikologis.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice