PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1989
(SOROTAN ATAS PASAL 54 DAN PASAL 76)
Drs. H a s i m[1]
PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 telah mengalami penyempurnaan dua kali yaitu dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, namun untuk praktisnya yang dijadikan bahan kajian adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 merupakan bukti tonggak sejarah atas ke eksistensi dan kemapanan bagi Badan Peradilan Agama yang sejajar dengan lembaga-lembaga peradilan yang lain yang ada di Indonesia. Kemandirian Badan Peradilan Agama adalah adanya pasal-pasal yang mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah yuridis keperdataan tertentu.
selengkapnya KLIK DISINI
[1] Hakim PA Bangil dan Mahasiswa Pascasarjana MH-28 Untag Surabaya
.
Jika dilirik pasal 145 ayat (2) HIR, utamanya penjelasan pasal tersebut, maka "keadaan menurut hukum perdata" itu termasuk juga maknanya perceraian. Jd kami secara pribadi me 'jo' kan pasal itu ke pasal 76 ayat (1) 7/89. dahulu kami menimbangnya sebagai lex specilis dari 145, belakangan kami alih ke pasal 145 (2) dengan men 'Jo' kannya.
Tulisan beliau sangat relevan dengan PA, sebab prihal perceraian ini, utamanya pembuktian (saksi-saksi) dan pembutian secara umum, masih perlu penyeragaman. semoga tulisan ini mampu memberikan pengukuh terhadap harapan itu. dan Sukes trus bagi Penulis dalam Kuliah dan Karier. bila perlu lanjut Doktor, sudah kepalang tanggung.