logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7478

PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1989

(SOROTAN ATAS PASAL 54 DAN PASAL 76)

Drs. H a s i m[1]

 

 

PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 telah mengalami penyempurnaan dua kali yaitu dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, namun untuk praktisnya yang dijadikan bahan kajian adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 merupakan bukti tonggak sejarah atas ke eksistensi dan kemapanan bagi Badan Peradilan Agama yang sejajar dengan lembaga-lembaga peradilan yang lain yang ada di Indonesia. Kemandirian Badan Peradilan Agama adalah adanya pasal-pasal yang mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah yuridis keperdataan tertentu.


selengkapnya KLIK DISINI

 


[1] Hakim PA Bangil dan Mahasiswa Pascasarjana MH-28 Untag Surabaya

.
Comments  
# Al Fitri - PA Manna 2013-01-18 16:02
dengan harapan permasalhan itu dapat diselsaikan tentunya juga melalui legislatif
Reply | Reply with quote | Quote
# Muh. Irfan Husaeni/PA Pelaihari 2013-01-18 16:08
Setuju dengan kesimpulan penulis, ditunggu karya berikutnya, terimakasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# Erfani 2013-01-21 08:42
Membaca tulisan beliau, seakan masuk dalam ruang kelas berAC, dan larut dalam perkuliahan MH-28 Untag bersama para Profesional-Akademisi.
Jika dilirik pasal 145 ayat (2) HIR, utamanya penjelasan pasal tersebut, maka "keadaan menurut hukum perdata" itu termasuk juga maknanya perceraian. Jd kami secara pribadi me 'jo' kan pasal itu ke pasal 76 ayat (1) 7/89. dahulu kami menimbangnya sebagai lex specilis dari 145, belakangan kami alih ke pasal 145 (2) dengan men 'Jo' kannya.
Tulisan beliau sangat relevan dengan PA, sebab prihal perceraian ini, utamanya pembuktian (saksi-saksi) dan pembutian secara umum, masih perlu penyeragaman. semoga tulisan ini mampu memberikan pengukuh terhadap harapan itu. dan Sukes trus bagi Penulis dalam Kuliah dan Karier. bila perlu lanjut Doktor, sudah kepalang tanggung.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-01-21 13:38
Saya memandang pasal 54 dan pasal 76 UU No.7 tahun 1989, tidak ada masalah, pasal 54 menyebutkan bahwa Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum, keecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang undang ini, pasal ini mengatur secara umum, sedangkan pasal 76 mengatur secara khusus masalah Syiqaq, selama pasal ini belum direvisi, maka kita wajib mengikutinya, tidak ada wewenang kita mencari kelemahannya dan kekurangannya.k ita harus bijak memahaminya dan menerapkan dalam praktek, contoh kecil, kita harus bisa membedakan mana saksi dari pihak keluarga dan keterangan keluarga,, pada dasarnya Saksi dari pihak keluarga tidak dibenarkan kecuali khusus masalah Syiqaq,, dalam praktek ditemukan, bahwa perkara perceraian, bukti yang diajukan oleh paara pihak adalah saksi keluarga, apakah alasan perceraian yang ditentukan pasal 19 huruf F atau bukan, dan hal ini dibenarkan oleh Hakim, tidak pernah dikaji, apakah saksi itu dibenarkan atau tidak, apakah menenuhi syarat atau tidak, seharusnya seorang saksi wajib memenuhi syarat formil dan materil saksi, selama ini sering kita mengabaikan syarat formil dan materil saksi, banyak yang diungkapkan saksi hanya kesimpulan saksi, dalam hukum acara perdata yang berlaku, saksi tidak ada wewenang untuk menyimpulkannya , yang berhak menyimpulkan hanya Hakim, contoh, keterangan saksi " antara penggugat dan tergugat tidak harmonis, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran... "menurut saya ini adalah merupakan kesimpulan saksi bukan fakta .hal seperti ini banyak dijadikan dasar untuk mengambil putusan. maka kedepan sebaiknya kita sama- sama giat membaca buku- buku tentang hukum acara perdata yang dikarang oleh para Ahli, seperti buku Hukum Acara Perdata, kar Subekti, Soepomo,Retno Wulan, Yahya Harahap dsb. terutama yang menyangkut pembuktian.agar pemeriksaan di persidangan lebih lengkap dan sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku dan putusan yang dihasilkan jauh lebih baik dari sebelumnya.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice