PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1989
(SOROTAN ATAS PASAL 54 DAN PASAL 76)
Drs. H a s i m[1]
PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 telah mengalami penyempurnaan dua kali yaitu dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, namun untuk praktisnya yang dijadikan bahan kajian adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 merupakan bukti tonggak sejarah atas ke eksistensi dan kemapanan bagi Badan Peradilan Agama yang sejajar dengan lembaga-lembaga peradilan yang lain yang ada di Indonesia. Kemandirian Badan Peradilan Agama adalah adanya pasal-pasal yang mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah yuridis keperdataan tertentu.
selengkapnya KLIK DISINI
[1] Hakim PA Bangil dan Mahasiswa Pascasarjana MH-28 Untag Surabaya
.