logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3043

PROBLEMATIKA PERKARA BANDING
(Khususnya pada Putusan Pangadilan Agama Tingkat Pertama)
Penulis : Drs. H. Ambo Asse, SH. MH.

Pengadilan tinggi agama adalah sebuah tingkatan peradilan yang berwenang mengulangi pemeriksaan perkara yang dimohonkan banding atas putusan pengadilan agama tingkat pertama (Pasal 6 UU No.7/1989), berbagai alasan yang dikemukakan pembanding sebagai pernyataan tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan putusan perkaranya, terkadang seorang hakim merasa kurang enak kalau putusannya dibanding, apa lagi kalau dalam memori banding pembanding menyentil perilaku hakim ketika mengadili perkaranya, ada yang kesal karena hakimnya nampak ngantuk bahkan yang tertidur kalau bukan waktunya bertanya, Telephon hakim berdering apalagi menerima telephone entah dari mana asalnya pada hal hakimnya hanya mau mematikan teleponnya, diangkat pembanding sebagai dalil pendukung untuk mempengaruhi hakim tinggi untuk menganulir (membatalkan putusan tingkat pertama), dengan meminta agat hakim tinggi mengadili sendiri dan kemudian memenangkannya, karena hakim tingkat pertama tidak mengadili perkaranuya dengan sungguh-sungguh, meski tidak menggunakan Hak Ingkar terhadap hakimnya sebagai diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 17 ayat (1) menyebutkan 'Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya'. Hak ingkar adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan disertai alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya, namun cukup kejam memasukkannya dalam Memori Bandingnya dengan meminta agar putusan dibatalkan hakrena hakimnya tertidur dalam proses pemeriksaan, menurutnya sudah cukup kuat untuk membatalkan putusan, dikhawatirkan tak bisa membuat putusan yang adil karena ada proses yang tidak dia dengar saat dia tertidur.”


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice