logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3902

PROBLEMATIKA PERKARA BANDING
(Khususnya pada Putusan Pangadilan Agama Tingkat Pertama)
Penulis : Drs. H. Ambo Asse, SH. MH.

Pengadilan tinggi agama adalah sebuah tingkatan peradilan yang berwenang mengulangi pemeriksaan perkara yang dimohonkan banding atas putusan pengadilan agama tingkat pertama (Pasal 6 UU No.7/1989), berbagai alasan yang dikemukakan pembanding sebagai pernyataan tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan putusan perkaranya, terkadang seorang hakim merasa kurang enak kalau putusannya dibanding, apa lagi kalau dalam memori banding pembanding menyentil perilaku hakim ketika mengadili perkaranya, ada yang kesal karena hakimnya nampak ngantuk bahkan yang tertidur kalau bukan waktunya bertanya, Telephon hakim berdering apalagi menerima telephone entah dari mana asalnya pada hal hakimnya hanya mau mematikan teleponnya, diangkat pembanding sebagai dalil pendukung untuk mempengaruhi hakim tinggi untuk menganulir (membatalkan putusan tingkat pertama), dengan meminta agat hakim tinggi mengadili sendiri dan kemudian memenangkannya, karena hakim tingkat pertama tidak mengadili perkaranuya dengan sungguh-sungguh, meski tidak menggunakan Hak Ingkar terhadap hakimnya sebagai diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 17 ayat (1) menyebutkan 'Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya'. Hak ingkar adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan disertai alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya, namun cukup kejam memasukkannya dalam Memori Bandingnya dengan meminta agar putusan dibatalkan hakrena hakimnya tertidur dalam proses pemeriksaan, menurutnya sudah cukup kuat untuk membatalkan putusan, dikhawatirkan tak bisa membuat putusan yang adil karena ada proses yang tidak dia dengar saat dia tertidur.”


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-08-21 10:16
alasan apapun yang dikemukakan pembanding dalam memori bandingnya..... wewenang penilaian hakim banding tetap hanya terbatas dari segi hukumnya (formil dan materil). tks.
Reply | Reply with quote | Quote
# Rusjdy A. Said, PTA Mdo 2013-08-21 10:17
Ada juga potensi banding/kasasi karena sakit hati (khususnya perkara perceraian)agar lawanya tidak cepat kawin lagi.
Reply | Reply with quote | Quote
# Pa. Yadi PTA Ambon 2013-08-22 06:12
Sy pikir alasan yg dikemukakan dlm proses banding terhadap perkara yg masalahnya krn haking tertidur saat bersidang adalah sesuatu yg subsektif yg dikemukakan oleh pembanding.Ya namanya saja peradilan ada yg puas dan tdk puas. Kalau sj hanya alasan yg demikian apakah sdh sesuai dgn HA ? Kalau sy hakimnya dgn alasan yg ada tolak sj perkaranya.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-08-22 07:11
Sebenarnya Majelis Hakim tingkat pertama tidak usah takut dan risih apabila perkaranya di banding,banding adalah hak para pihak yang berperkara, diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku. Pembanding akan mengungkap apa yang mereka dilihat dalam persidangan, kejanggalan- kejanggalan dan tingkah laku Hakim selama persidangan, termasuk sikapnya dalam memperlakukan para pihak di muka persidangan,apa yang Pembanding ungkapkan tidak selalu benar dan juga tidak semua salah. dalam hal ini diperlukan keberanian dan sikap tidak memihak Majelis Hakimnya. Perlu dipahami, adanya inzage( Pemeriksaan berkas ) sebelum berkasnya di kirim ke PTA, tujuannya adalah sebelum pihak pembanding membuat memori banding, diperkenankan untuk memeriksa berkas perkara, mulai dari Gugatan,PMH,PHS , Panggilan, Berita Acara, bukti dan putusan, mereka akan melihat, apakah dalam berkas sudah sesuai dengan aturan atau ada yang direkayasa, hal ini menjadi bahan bagi pembanding untuk mengajukan keberatan atas putusan Majelis Hakim tersebut. Jadi sebelum para pihak memeriksa berkas, Berkas tersebut sudah harus sudah siap diminutasi, disinilah diperlukan kehati- hatian Hakim memeriksa perkara, diperlukan kecapatan dan ketepatan menyelesaikan perkara.Kalau majelis sudah menyidangkan perkara sesuai hukum acara dan menyelesaikan sesuai aturan, saya rasa kita tidak usah takut dan risau, kenyataan yang terjadi dalam praktek, banyak hal - hal yang menyingpang yang dilakukan, mulai soal sepele sampai soal yang mendasar. ke depan hukum acara harus kita kuasai dan kita berbuat/menyida ngkan perkara sesuai dengan hukum acara tersebut, bukan sesuai dengan kemauan sendiri atau perasaan semata.
Reply | Reply with quote | Quote
# Trubus W PTA Banten 2013-08-26 08:21
Sebenarnya masih banyak lagi permasalahan sekitar problematika perkara banding, namun sebagai hakim tidak boleh mengklaim bahwa mungkin dirinya sudah sempurna, bahkan dengan banyak problematika yang dihadapi seorang hakim akan lebih mendewasakan dirinya kearah professionalism e dalam bertugas; makanya sangat diperlukan komitmen dan integritas dll........
Reply | Reply with quote | Quote
# NURDIN PA SUBANG 2013-08-26 10:57
Bagi para Hakim tidak usah takut apabila putusannya oleh para pihak diadakan upaya hukum, baik banding, kasasi bahkan PK, selama proses pemeriksaan sudah benar baik formil maupun materilnya. sudan mengkonstatir, mengkwalifisir dan mengkonstitusir , Bahkan dengan upaya bending, kasasi atau PK oleh para pihak, justru putusan kita para Hakim akan teruji, dibanding dengan diadakannya lomba berkas putusan yang kedenganrannya agak janggal. Sehingga mungkin putusan itu oleh kita dianggap bagus, tapi ternyata ada hal yang menjadiakn para pihak tidak puas, baik dalam pemeriksaan, kondisi persidangan yang dianggap janggal oleh para pihak. Disampng itu merupakan koreksi buat para hakim, apabila hakim sedang memproses, menganngap para pihak tidak memperhatikanny a, seperti mengakat tlp, SMS, atau bahkan ngantuk atau ngobrol,itu perbuatan yang sangat tidak terpuji, sehingga dengan terungkapnya itu semua hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh para Hakim dalam perdingan, tidak lagi terjadi di ruang sidang. semoga kita termasuk orang-orang yang tidak alergi terhadap kritik dan saran selama itu fakta bukan rekayasa atau perkiraan.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice