logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6738

PROBLEMATIKA PEMANGGILAN TERHADAP TERGUGAT YANG TIDAK DIKETAHUI

Oleh : Abdil Baril Basith[1]

Pendahuluan

Di akhir tahun 2010, pernah sedikit berdiskusi ketika mengadili perkara pencabutan kekuasaan orang tua, perihal cara pemanggilan terhadap Tergugat. Dalam posita terungkap bahwa sang ayah tidak diketahui tempat tinggal dan tempat diamnya, sang ibu telah meninggal dunia, dan sang nenek memerlukan pengurusan berbagai dokumen administrasi untuk sang cucu. Saat itu penulis berpendapat dengan pemanggilan umum, tidak dengan cara Pasal 27 ayat (1) – (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP). Penulis kalah suara. Kejadian yang sama berulang pada awal tahun 2013, kali ini perkara harta bersama. Sedikit tulisan ini adalah hasil curat-coret, guna mengundang pendapat dari sidang pembaca terhormat.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# andi muliany hasyim 2013-04-02 15:52
wah suatu diskusi yang menarik tapi sayang tidak bisa terbaca tuntas, apa errornya hanya dihadapan saya atau semua pembaca.
Tentang tenggang waktu pemanggilan tentu ada latar belakang dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi, bila yang dipanggil dengan mas media ada asumsi pihaknya jauh ... perlu waktu dan finansial yang cukup untuk hadir dipersidangan
Reply | Reply with quote | Quote
# Febri PA Muara Labuh 2013-04-02 23:54
saya akan mencoba menanggapinya, 1. sebaiknya peraturan dalam RV jangan dijadikan rujukan lagi, karena Rv. sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak UU No. 1 tahun 1951, kecuali yang telah diadopsi dalam praktik peradilan sebagaimana teori proces doelmatigheid, 2. untuk mengetahui tata cara pemanggilan para pihak apakah mempergunakan R.Bg atau PP, maka sebaiknya dilihat dulu perkara pokoknya. Gugatan Harta Bersama hanyalah acesoir dari perkara pokok, trimakasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# Febri PA Muara Labuh 2013-04-03 00:01
Saya akan mencoba menanggapi kegundahan saudara, 1. sebaiknya Rv. jangan dijadikan dasar pemanggilan lagi karena Rv. telah dicabut berdasarkan UU No.1 tahun 1951, kecuali yang telah diadopsi kedalam praktik peradilan sebagaimana teori proces doelmatigheid, 2. untuk mengetahui tata cara pemanggilan para pihak apakah akan mmpergunakan R.Bg atau PP No 9 tahun 1975, maka sebaiknya dilihat terlebih dahulu perkara pokoknya. Gugatan harta bersama sebagaimana permasalahan yang saudara angka diatas hanyalah acesoir dari perkara pokoknya, terimakasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ujang Jamaludin PA Kuningan 2013-04-03 01:29
Artikel ini sangat baik. Pondasi utama hukum acara di lingkungan peradilan agama dipancangkan pada pasal 54 UU no.7 tahun 1989. Apabila tidak diatur secara khusus dalam uu ini maka kembali ke azas umum pasal 54 tersebut. Isyarat uu ini cukup terang benderang.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M. PA.Denpasar 2013-04-03 07:25
Psl 26,27 PP No.9/75 mengatur panggilan khusus untuk perkara PERCERAIAN (Lihat! psl tersebut berada pada Bab V yang mengatur tentang Tata Cara Perceraian, bukan Perkawinan pada umumnya). Artinya, bahwa selain perkara perceraiaan, maka panggilan dilakukan sesuai psl 718 (3) Rbg/390 (3) HIR.
Reply | Reply with quote | Quote
# H.BARMULA PTA AMBON 2013-04-03 07:39
Panggilan seharusnx disampaikan ditangan Tergugat, jika tdk lurah/kepala Desa Nah itulah alternatif terakhir baru dpt dikatakan panggilan sah. Sebab kalau panggilan yang tidak sah dapat menyebabkan persidangan tidak dapat dilaksanakan apalagi yang berhubungan dengan perkara yang sipatnx Comdemnatoir yang menghasilkan Putusan/ contentiosa.
Reply | Reply with quote | Quote
# Muhammad Natsir Mizziy Basith 2013-04-06 15:02
Terima kasih atas masukannya.
Yang terpenting, ditunggu kesamaan beracara. Agar proses berjalan dengan benar menurut hukum.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice