logo web

Dipublikasikan oleh PA Jambi pada on . Dilihat: 2828

 DJAHIDIN

Oleh : Drs. H.Djahidin Jamil
(Hakim Pengadilan Agama Jambi)

Itsbat Nikah atau Pengesahan Nikah sering dilakukan untuk mengatasi permasalahan akad nikah yang sudah dilaksanakan, namun tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan.

Itsbat Nikah berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu itsbat dan nikah. Itsbat berasal dari kata “اٍثْبَاتًا – يُثْبِتُ – اَثْبَتَ” yang artinya “menetapkan”. Sedangkan kata nikah berasal dari kata “نِكَاحًا – يَنْكِحُ – نَكَحَ” yang secara istilah fiqh/hukum Islam adalah “Akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah” (pasal 2 Kompilasi Hukum Islam) dan pernikahan juga senonim dengan perkawinan

Menurut Undang-undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 1 disebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang peria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”.

Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang tersebut menerangkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan nya itu”. Keabsahan perkawinan ini  dipertegas lagi dengan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yaitu “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor  1 tahun 1974

Selain dari pelaksanaan pernikahan menurut Islam, pernikahan tersebut juga harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk menyempurnakan administrasi kependudukan sehingga Pegawai Pencatat Nikah harus menerbitkan suatu akta dari pernikahan tersebut.

Walaupun demikian sampai sekarang masih banyak dikalangan masyarakat pernikahannya tidak tercatat di Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan. Hal ini disebabkan karena beberapa permasalahan, Pertama karena kelalaian dari Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang ditugaskan di tingkat kelurahan atau kenagarian, yang tidak melaporkan perkawinan yang mereka laksanakan ke Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan walaupun mereka telah memenuhi persyaratan administrasnya. Penyebab kedua adalah saat sepasang calon mempelai, apakah mereka berdua atau bersama walinya, karena sesuatu dan lain hal memaksakan diri untuk dinikahkan oleh seorang Ulama atau seorang mantan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang sekarang tidak bertugas lagi. Penyebab Ketiga   saat sepasang calon mempelai bersama wali nikahnya telah mendaftarkan diri ke Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, namun karena kekurangan syarat administrasi bagi salah seorang calon mempelai yaitu tidak adanya NA dari Wali Nagari/ Lurah karena tidak ada izin dari mamak (sudara laki-laki ibu) dari salah seorang calon mempelai sesuai dengan adat istiadat di Sunatera Barat, akhirnya Pegawai Pencatat Nikah tidak mau menikahkan kedua calon mempelai tersebut, apalagi untuk menerbitkan akta nikahnya. 

Akibat dari hal tersebut. akhirnya kedua calon mempelai tersebut nekad untuk datang kepada seorang Ulama (bukan petugas) atau mantan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk dinikahkan, barang tentu pernikahan tersebut tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah.

Dari ketiga penyebab tersebut, penulis akan mencoba menggali dan membahas tentang penyebab ketiga, yaitu karena tidak adanya NA dari Wali Nagari karena tidak ada izin dari mamak salah seorang calon mempelai. Dalam hal ini Penulis mencoba membahas tentang dua sisi.

Pertama apakah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan boleh menikahkan mereka tanpa ada NA dari Wali Nagari yang disebabkan tidak ada izin dari mamak calon mempelai. Kedua, andai kata karena stuasi dan kondisi tertentu mereka memaksakan diri menikah dihadapan seorang Ulama (bukan Petugas) atau dihadapan mantan pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang jelas tidak mempunyai Akta Nikah, lalu sekarang mereka minta Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama, apakah pernikahan tersebut dapat di itsbatkan, walaupun pernikahan mereka baru dilaksanakan dari tahun 2011 keatas. 

Berdasarkan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam Pernikahan dilaksanakan menurut hukum Islam dengan cara memenuhi segala rukun-rukun nikah yang terdiri dari calon mempelai pria, calon mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi serta ijab kabul yang dilengkapi dengan mahar yang harus diserahkan mempelai pria kepada mempelai wanita. Kesemua rukun nikah tersebut harus memenuhi syaratnya masing-masing, sebagaimana yang terurai dalam buku-buku fiqih yang telah dituangkan dalam pasal 14  Kompilasi Hukum Islam .

Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor  1 tahun 1974  jo pasal 5 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam, setelah pernikahan tersebut dilaksanakan secara sah menurrut hukum Islam, pernikahan tersebut harus dicatat agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Untuk mencatat perkawinan tersebut memerlukan beberapa persyaratan administrasi, antara lain NA dari Wali Nagari atau Lurah berdasarkan izin dari mamak (paman pihak ibu) dari salah satu atau kedua calon mempelai.

 Saat kedua calon mempelai telah melaporkan perencanaannya untuk menikah kepada Pegawai Pencatat Nikah, sering kedua keluarga calon mempelai sudah sepakat menentukan hari pernikahan dan hari pesta, bahkan sampai kepada menebarkan surat undangan pesta kepada masyarakat. Walaupun demikian tidak semua pernikahan yang telah direncanakan tersebut terlaksana di depan Pegawai Pencatat Nikah, karena sebagian dari Wali Nagari/Lurah ada yang tidak mau menerbitkan NA, mereka disebabkan mamak mereka/ mamak salah satu calon mempelai tidak memberi izin atas pernikahan mereka. Karena Pegawai Pencatat Nikah tidak mau menikahkan, akhirnya mereka menikah didepan orang yang bukan/tidak seizin Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, walaupun mereka telah mendaftarkan pernikahan mereka dan telah memenuhi persyaratannya selain NA tersebut.

Menurut Penulis dalam masalah ini perlua ada pemilahan dan pertimbangan lain. Izin mamak pada dasarnya memang ada nilai positifnya, yaitu untuk menyambung silaturrahim antara keluarga besar mempelai peria dengan keluarga besar mempelai wanita, sehingga dengan pernikahan dua orang calon mempelai peria dengan calon mempelai wanita tersambung pula hubungan silaturrahim antara dua keluarga besar tersebut. Namun pada saat-saat tertentu, persyratan tersebut harus dikesampingkan, terutama disaat mamak (saudara laki-laki ibu) tidak mau memberi izin pernikahan keponakannya tanpa alasan syar’i. Karena hal ini mempersulit pelaksanaan akad nikah, sedangkan pernikahan tersebut disunatkan bahkan ada yang diwajibkan hukumnya menurut hukum Islam, tergantung stuasi dan kondisi masing-masing calon mempelai.

Dalam hal ini Nabi pernah menjelaskan bahwa “dalam ajaran agama Islam ini tidak ada kesulitan dan tidak boleh mempersulit”. Tujuan dari Hadits Nabi ini dituangkan dalam sebuah kaedah Ushul Fiq yang artinya “Keadaan darurat itu membolehkan untuk melakukan suatu hal yang terlarang”. Dalam kondisi yang normal, bagi calon mempelai yang tidak memenuhi persyaratan administratif, pernikahannya tidak dapat dilaksanakan di depan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, namun apabila dalam kondisi tersebut diatas apalagi kondisi calon mempelai sudah sangat mendesak untuk menikah karena sesuatu dan lain hal, sebaiknya Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan boleh mengenyampingkan sebagian persyaratan administrasi itu dan tetap menikahkan orang tersebut sekaligus menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikahnya, karena izin mamak tersebut tidak termasuk dalam rukun dan syarat pernikahan, baik menurut Hukum Islam maupun menurut Perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah”, ayat (2) nya menyebutkan “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”. Itsbat Nikah yang sering dilaksanakan selama ini adalah terhadap perkawinan yang dilaksanakan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diperbantukan di tingkat Kelurahan atau Kenagarian. karena tidak dilaporkan ke Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, akhirnya kedua mempelai tidak mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah.

Sejak dari awal tahun 2011 pernikahan harus dilaksanakan didepan atau sepengetahuan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, namun karena penyebab tersebut diatas masih ada pernikahan dari tahun 2011 keatas yang tidak terdaftar pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, sehingga mereka tidak mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah. Karena untuk kepentingan dalam beberapa hal akhirnya kedua mempelai tersebut mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama.

Terhadap kasus yang seperti ini, sebaiknya Majelis Hakim juga betul-betul mempelajari tentang penyebab tidak tercatatnya pernikahan seseorang pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kalau memang tidak tercatatnya pernikahan mereka bukan karena kelalaian mereka tetapi karena faktor lain yang bukan syar’i, maka Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan sebagaimana pada pertimbangan diatas, agar mereka terlepas dari kesulitan yang bukan disebabkan oleh mereka sendiri.

KESIMPULAN          

Dalam  penulisan yang sangat sederhana ini Penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :   

  1. Pernnikahan yang telah direncanakan dan telah di daftarkan ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, akan tetapi terdapat kekurangan persyaratan administrasi yang tidak prinsip/ tidak menghalangi keabsahan nikah menurut hukum Islam, seperti tidak adanya izin dari mamak calon mempelai, sebaiknya tetap dilaksanakan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan sekaligus menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikahnya.
  2. Terhadap pernikahan yang tidak memenuhi persyratan administratif sebagai mana pada angka 1, yang pernikahannya tidak dilaksanakan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, lalu mereka menikah didepan selain petugas, sebaiknya Pengadilan Agama mengabulkan permohonan Itsbat Nikah yang mereka ajukan demi untuk kemaslahatan umat.

Demikian sekelumit tulisan yang dapat Penulis sampaikan dalam kesempatan ini, atas keritikan dan masukan yang menuju kepada perbaikan dan penyempurnaan tulisan ini sangat Penulis harapkan dari Pembaca yang budiman, terima kasih.  

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice