logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4832

PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PERKARA PENGESAHAN NIKAH POLIGAMI

Oleh: Rio Satria (Hakim PA Sukadana)

  1. Pendahuluan

Sering kali ditemukan fenomena sosial yang terjadi di tengah masyarakat, pasangan suami istri menikah di bawah tangan, tidak tercatat secara resmi. Penulis mencoba mengidentifikasi beberapa kemungkin persoalan hukum yang terjadi dalam fenomena sosial tersebut, yakni sebagai berikut:

  1. Pasangan suami istri menikah menurut ketentuan agama, namun tidak tercatat, dan pernikahan tersebut pada substansinya, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pasangan suami istri menikah menurut ketentuan agama, namun substansi pernikahan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Pasangan suami istri menikah menurut ketentuan agama, namun pernikahan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan agama apalagi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan UUP) dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) secara bersamaan menjelaskan definisi pernikahan yang sah dalam pandangan hukum positif di Indonesia, yakni pernikahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan agama. Oleh karena itu, dari tiga bentuk fenomena di atas, pernikahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum agama adalah pernikahan yang tidaksah dalam padangan hukum positif di Indonesia.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# Nanang Moh Rofii 2019-08-19 09:30
sebuah ide yg solutif, namun penyelesaian perkaranya jadi 2 kali, 1. pengajuan perkara izin poligami, 2 pengajuan perkara itsbat nikah. Pengajuan izin poligaminya harus berlaku surut karena akan dipakai untuk pernikahan yg terjadi di waktu sebelum turunnya izin. Pengajuan perkara itsbatnya diajukan kalau izin poligaminya dikabulkan. Menurut saya ada solusi lebih baik, dg mengacu/beranal ogi pada perkara itsbat nikah untuk penyelesaian perceraian (Pasal 7 ayat 3 huruf a KHI), maka pengajuan perkara izin poligaminya sekaligus dalam rangka itsbat nikah, prosesur pemeriksaannya integral, diperiksa dulu izin poligaminya, kalau diterima, lanjut memeriksa itsbat nikahnya, kalau izin poligaminya ditolak, otomatis itsbat nikahnya ditolak. Dalam hal ini berlaku pula asas sederhana cepat dan biaya ringan.
Wallahu a'lam
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_PA_Kras 2019-08-19 14:00
assalamualaikum
itsbat poligami telah menjadi kesepakatan di lingkungan PA untuk tidak dapat diterima (NO) berdasarkan SEMA No. 3/ 2018, tulisan ini mencoba untuk menyimpanginya dengan tetap boleh mengajukannya, namun hemat saya legal reasoning-nya belum dinarasikan lebih dalam.
Reply | Reply with quote | Quote
# H. Khomsun_PA_Lumaja 2019-08-22 08:19
Sebaiknya kita sebagai hakim yang meskipun diberi kebebasan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan, namun kita harus memahami fungsi SEMA yaitu untuk menghidari adanya pendapat2 pribadi dalam perkara yang dihadapi yang tidak ada hukumnya sehingga akan muncul dualisme putusan
Reply | Reply with quote | Quote
# anies m. bjn 2019-10-03 20:41
Terima kasih artikelnya. Semoga bermanfaat
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice