logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7478

PROBLEMATIKA AMAR PUTUSAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Oleh : Drs. Herman Supriyadi

(Wakil Ketua PA Sarolangun – PTA Jambi)

Pendahuluan

Yang Mulia Prof. DR. H. Abdul Manan SH.S.IP.M.Hum dalam bukunya yang berjudul Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Agama cetakan keempat halaman 297 sampai dengan halaman 299 pada intinya menjelaskan “dari segi sifatnya putusan dibedakan menjadi 3 macam. Pertama declaratoir yaitu putusan yang amarnya menyatakan sah mernurut hukum, kedua constitutif berupa putusan yang bersifat menghentikan atau menimbulkan hukum baru dan yang ketiga condemnatoir yaitu putusan yang bersifat menghukum para pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi yang ditetapkan oleh hakim.

Dengan demikian setiap putusan ataupun penetapan tentu tidak akan terlepas dari salah satu poin dari ketiga jenis putusan tersebut termasuk putusan-putusan yang dajatuhkan oleh Pengadilan Agama khususnya dalam perkara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat.

Kedua jenis perceraian tersebut hanya mungkin dikabulkan bila telah memenuhi alasan/alasan-alasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan atau pasal 116 huruf (a) sampai dengan (f) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (selanjutnya disingkat KHI), namun selain dari alasan-alasan tersebut masih sering dijumpai di lapangan gugatan perceraian yang diajukan karena telah terjadi pelanggaran sighat taklik talak sebagaimana yang diatur dalam pasal 116 huruf (g) KHI.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-11-19 12:10
Bagus tulisannya dan semoga bermanfaat
Reply | Reply with quote | Quote
# Mansur PA. Sragen 2013-11-20 18:09
Jika kita rajin membaca tulisan2 macam spt ini tentu akan menambah khasanah keilmuan kita
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari 2013-11-19 12:55
Sebagai catatan yang harus selalu diingat oleh Hakim dalam membuat amar putusan adalah harus jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.Mantap and lanjutkan
Reply | Reply with quote | Quote
# H. Muhyiddin Rauf PA.Palopo 2013-11-20 06:36
Dalam pembuatan amar putusan, selain harus jelas dan tepat, juga harus mempunyai nilai eksekutorial ( dalam perkara Kewarisan dan Harta Bersama ). Sukses !
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi Banjar 2013-11-20 07:09
Trimaksih YM Bpk Waka PTA Jambi atas tulisan dan wawasan yg bgus, smg bermanfaat bagi kita semua....
Reply | Reply with quote | Quote
# Penulis 2013-11-20 08:31
Trim's, mohon maaf Penulis bukan WK PTA Jambi melainkan WK PA.Sarolangun salah satu PA di wilayah Hukum PTA Jambi.
Reply | Reply with quote | Quote
# Asep Mujtahid 2013-11-20 07:12
Menyampaikan apresiasi terhadap tulisannya, hanya koreksi sedikit an : mengabulkan perkara perdata tidak melebihi dari yang diminta, amar putusan harus jelas/rinci,mas alah taklik thalak bersandar pada pengajuan ke pengadilan agama maka sudah tepat bila dengan kata menjatuhkan. htr nhn
Reply | Reply with quote | Quote
# Dalih Effendy, PAJT. 2013-11-20 08:30
" AMAR ITU HARUS LEBIH JELAS "
Pemikiran penulis saya pikir terbalik, amar seperti itu justru kurang jelas dan tidak tuntas talak raj'i, bain sugra, bain kubra atau khul'i harus jelas disebut dalam amar jangan jelasnya malah dipertimbangan hukum. Sesuai buku II itu sudah tepat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Doni - PA Sarolangun 2013-11-20 08:43
trims smua...
mohon maaf pak Syeh Sanusi Banjar, penulis artikel ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun (Wilayah PTA Jambi)..
smoga Bermanfaat bagi smua..
Reply | Reply with quote | Quote
# NAZIFAH AKMAR PTA PDG 2013-11-20 09:24
Semoga tulisan Bapak dapat menambah wawasan pembaca dalan bertugas di Peradilan Agama dan menjadi amal ibadah amiin.
Reply | Reply with quote | Quote
# # Udung ah tsm 2013-11-20 09:35
Sebagaimana disampaikan oleh Drs H Taufik SH (alm) mantan wakul ketua MA dalam berbagai kesempatan pelatihan ; putusan, apalagi amarnya harus memenuhi kaidah " jamiun maniun " artinya menghimpun yang perlu diamarkan dan membuang yang tidak perlu
Reply | Reply with quote | Quote
# syamsul bahri PA. Kefamenanu 2013-11-20 11:54
syukron atas tambahan ilmunya.....
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. Hafid-PA.Mamuju 2013-11-20 12:23
Dari berbagai Bintek selalu ditekankan bahwa amar itu harus jelas dan terinci alias tdk memerlukan penafsiran lagi
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurmadi Rasyid PA.BKL 2013-11-21 06:39
Dalam suatu amar putusan itu harus lengkap tegas dan tuntas sehingga tidak menimbulkan beragai penafsiran dsb..
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-11-21 09:34
Sangat bagus dan dapat menambah wawasan kita. dan perlu diingat bahwa dalam memutus perkara selalu berpedoman kepada Hukum acara perdata yang berlaku di PA sesuai pasal 54 Undang Undang Nomor 7 tahun 1989. perlu diingat dalam memutus perkara selalu terfokus dengan posita dan petitum dalam surat gugatan/ permohonan dan perlu dihindari mengabulkan sesuatu yang tidak diminta kecuali ada ketentuan lain dalam Undang Undang yang berlaku.Tranks.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice