PROBLEMATIKA AMAR PUTUSAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Oleh : Drs. Herman Supriyadi
(Wakil Ketua PA Sarolangun – PTA Jambi)
Pendahuluan
Yang Mulia Prof. DR. H. Abdul Manan SH.S.IP.M.Hum dalam bukunya yang berjudul Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Agama cetakan keempat halaman 297 sampai dengan halaman 299 pada intinya menjelaskan “dari segi sifatnya putusan dibedakan menjadi 3 macam. Pertama declaratoir yaitu putusan yang amarnya menyatakan sah mernurut hukum, kedua constitutif berupa putusan yang bersifat menghentikan atau menimbulkan hukum baru dan yang ketiga condemnatoir yaitu putusan yang bersifat menghukum para pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi yang ditetapkan oleh hakim.
Dengan demikian setiap putusan ataupun penetapan tentu tidak akan terlepas dari salah satu poin dari ketiga jenis putusan tersebut termasuk putusan-putusan yang dajatuhkan oleh Pengadilan Agama khususnya dalam perkara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat.
Kedua jenis perceraian tersebut hanya mungkin dikabulkan bila telah memenuhi alasan/alasan-alasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan atau pasal 116 huruf (a) sampai dengan (f) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (selanjutnya disingkat KHI), namun selain dari alasan-alasan tersebut masih sering dijumpai di lapangan gugatan perceraian yang diajukan karena telah terjadi pelanggaran sighat taklik talak sebagaimana yang diatur dalam pasal 116 huruf (g) KHI.
selengkapnya KLIK DISINI
.