logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2009

Pro Kontra Metode Hermeunetika dalam Studi Pemikiran Hukum Islam

Oleh : Afif Zakiyudin, S.Sy[1]

Pendahuluan

Sudah jadi hal yang mafhum bahwa hukum itu terbatas sementara permasalahan terus berkembang. Oleh karenanya Islam memiliki watak transformatif yaitu berusaha menanamkan nilai-nilai yang baru dan mengganti nilai-nilai lama yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama. Orientasi dan metode yang digunakan transformasi Islam itu diletakkan dalam kerangka memecahkan masalah-masalah yang dihadapi manusia.

Islam memiliki dua karakteristik hukum yakni bersifat tetap (al tsabat) berlaku dalam bidang ibadah mahdhah dan dinamis (al tathawwur) yang berlaku dalam bidang muamalah. Dalam bidang muamalah berlaku asas ibahah, artinya semua diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Urusan muammalah sangat luas cakupannya, meliputi hukum perdata, pidana, politik, ekonomi, sosial dan lain sebagainya sehingga Nabi Muhammad Saw, dalam hadistnya menyatakan “antum a’lamu biumuri dunyakum” (kamu semuanya lebih mengerti urusan duniamu). Selain cakupan yang luas, hukum muammalah lebih terbuka untuk dikembangkan sehingga memiliki karakteristik al tathawwur atau dinamis. Berbeda dengan urusan ibadah yang bersifat mahdhah, karakteristiknya tertutup (tsabat) sehingga tidak diperkenankan menunaikan suatu ibadah jika tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya.


[1] Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unissula Semarang, Honorer di Pengadilan Agama Kajen.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice