PRILAKU RISYWAH ( SUAP ) DALAM PRESEFIKTIF ISLAM
Oleh : Drs.H.Tarsi, SH., MHI./ Ketua PA. Pelaihari
A. Latar Belakang.
Kita tentunya banyak dan sering mengikuti perkembangan bangsa Indonesia, baik dari media cetak maupun elektronik, berita-berita di televisi, radio dan internet yang tak pernah sepi dari membahas permasalahan-permasalahan bangsa yang tak kunjung selesai sampai saat ini.
Permasalahan bangsa berupa korupsi, suap/risywah, penyalahgunaan wewenang menjadi topik hangat yang sering didiskusikan, dibahas dan diberitakan. Larinya tahanan dan para koruptor keluar dari penjara, dengan menikmati hiburan bahkan jalan-jalan keluar negeri dengan menyuap pejabat yang berwenang tampaknya suatu hal yang biasa dan ringan. Prilaku suap tidak saja dilakukan oleh orang biasa, tetapi sudah merambah dan membudaya dikalangan pejabat publik. Sentra-sentra yang rawan korupsi dan terjadinya penyuapan sudah diketahui oleh rakyat, mulai birokrasi, DPR/DPRD, Bupati/Walikota, parpol, penegak hukum( hakim, jaksa, polisi ) sampai lembaga swasta. Yang lebih parah lagi, para pemangku jabatan publik tidak segan-segan membuka diri menerima suap, dan tanpa menghiraukan meskipun KPK sudah sering menagkapnya, seakan-akan mereka tidak takut terhadap ancaman hukuman sekalipun.
selengkapnya KLIK DISINI
.