logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2576

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012

BAGAIKAN COST PRODUCT TERHADAP PUTUSAN HAKIM

( Oleh: Drs.H.Mahjudi, M.H.I. )**

A. Pendahuluan

Sekian lama ditunggu dan semakin panjang pula mimpi-mimpi indah yang dinantikan. Akhirnya waktu jualah yang dapat menjawab semuanya, tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2012 telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Wajah ceria dan bibir tersenyum selalu menghiasi penampilan Hakim, berita dan komentar selalu terdengar tentang “kapan kita meraup rapelan”. Baik di peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding banyak terdengar istilah dadakan “dus” dan “anpau” yaitu “daftar urut selamatan” dan ”bagi-bagi amplop kepada staf dan honorer. Hal ini dilakukan oleh para Hakim sebagai tanda syukur atas lahirnya peraturan pemerintah tersebut. Dan semoga kepedulian ini menjadi langkah awal yang baik untuk memberikan pelayanan yang prima kepada publik. Dalam artikel yang sederhana ini penulis hanya ingin mengemukakan pengalaman dan perbandingan antara masa lalu dan masa kini yang pernah dialami dan dirasakan oleh seorang hakim.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Faizal Kamil. KPA Cilegon 2013-09-20 08:22
Kesejahteraan menghasilkan optimalisasi keadilan, putusan bernuansa keadilan sudah pasti diikuti oleh kesejahteraan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-20 14:52
Masa sebelum reformasi wajar jika putusan hakim belum disorot, karena dunia peradilan saat itu MASIH TERTUTUP RAPAT dengan alasan hukum acara.
Jika karena PP 94 putusan hakim diharapkan menjadi berkualitas, semoga saja! Tapi untuk membuktikan harapan gtersebut, mungkin perlu penelitian: Hakim A bagaimana putusannya pra dan pasca PP 94?
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sam Wk PA Sragen 2013-09-22 15:33
Benar sekali tulisan ini, semoga menjadi jalan untuk para hakim mengabdikan didirnya di lembaga peradilan, namun semoga juga pasilitas PP 94/2012, yang belum dipenuhi, bisa terwujud, karena itu amanat yang harus dijalankan, seperti kendaraan dan rumah serta uang transfor
Reply | Reply with quote | Quote
# abdullah berahim, pta palu 2013-09-22 17:39
saya sependapat dg pak mahyudi ttg 4 hal yg ia kemukakan itu, dan idealnya memang begitu. apalagi ada hakim yg berzakat sbg bukti syukur atas apa yg ia peroleh. sbb kalo tdk begitu, kita sbg hakim rasanya "malu" jg dg pegawai lain krn ada oknum hakim kita yg tdk disiplin, egonya msh tinggi bahkan agak pelit apabila ada sumbangan/infak , kurang sosial bila dibandingkan dg pns biasa. mungkin kebutuhan pak hakim itu msh banyak????????? ?????
Reply | Reply with quote | Quote
# Drs.Rahmani, SH., PA. Kotamobagu. 2013-09-23 07:15
PP 94 /2012 iniidealnya menjadikan seorang hakim bersyukur dg mewujudkan hakim yg professional dan dg kinerja yg baik. Oleh karena itu diharapkan agar hakim justru terjebak dg sifat kufur nikmat dg melahirkan keinerja yg kurang memadai dan kedisiplinan yg merosot. Naaudzubillahi mindzaalik
Reply | Reply with quote | Quote
# NURDIN PA SUBANG 2013-09-23 07:35
Inilah mungkin merupakan hasil kesabaran dan tirakat serta keikhlasan para hakim, yang sudah sekian lama menunggu, ya mudah2an kita semua mampu bersyukur dengan kedisiplinan dalam bekerja, kedisiplinan dalam persidangan, kedisiplinan dalam memproses dan menyelesaikan perkara sesuai dengan hukum formil maupun hukum materil, serta menjunjung tinggi nilai2 moral dan akhlakul karimah sehingga kita betul2 terhindar dari berbagai godaan yang akan menjerumuskan kita terhadap perbuatan yang tidak terpuji dan dibenci ALLAH SWT.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-09-23 11:44
Patut disyukuri dengan cara meningkatkan kinerja kita, jangan malah jadi ajang kecemburuan orang, bahkan jauh dari suri tauladan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Palembang 2013-09-24 13:32
Jangan dikambing hitamkan PP 94 ini... hakim kan sejak dulu harus segala-galanya baik dan mantap, tinggal meningkatkan yang kurang kan... sebelum ada PP 94 juga sudah ada yang bagus putusannya, jadi dengan adanya PP 94 semakin ditingkatkan aja... semoga sukses....
Reply | Reply with quote | Quote
# H. Muhyiddin Rauf PA.Palopo 2013-09-24 13:50
Dengan PP. 94/2012 dapat meningkatkan kinerja hakim dg terealisasinya pelayanan yg paripurna kpd masyarakat, karena apalah artinya PP.94/2012 kalau kinerja hakim jalan ditempat, disiplin tambah merosot.tapi termotivasilah para Hakim yg mulia dengan hadirnya pp.94/2013 tsb. semogalah..!!!
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice