logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5341

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

(Sebuah Perbincangan)

Oleh Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, MH.

(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)

A.    Pendahuluan

Perbincangan masalah poligami dalam Islam sering kali menimbulkan perdebatan dan kontroversi yang tidak berkesudahan. Hak ini terjadi karena kebolehan berpoligami (beristeri lebih satu orang) yang disebutkan dalam al-Qur’an ternyata disertai sebuah syarat, yaitu berlaku adil. Syarat ini oleh sebagian orang  dinyatakan tidak mungkin dilakukan.

Dari perdebatan itu, lahirlah beberapa pandangan dan persepsi tentang perkawinan yang ideal dalam Islam. Para pemikir modern pada umumnya berpendapat bahwa perkawinan  yang ideal dalam Islam adalah  monogamy. Menurut sebagian mereka bahwa konsep poligami sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an hanyalah karena tuntutan zamanpada masa Rasulullah s.a.w. karena terdapat banyak anak yatim dan janda-janda yang ditinggal mati oleh ayahnya/suaminya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa kebolehan berpoligami dalam Islam hanyalah besifat darurat (kondisi terpaksa). Mencegah adanya darurat atau kesusakan merupakan suaru keniscayaan, bahkan menolak suatu kesusahan atau kemudaratan harus didahulukan dari pada mendapatkan kesejahteraan                                درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Dengan demikian, dalam pandangan  para pemikir modern, poligami merupakan tuntutan waktu yang bersifat memaksa untuk dilaksanakan meskipun bukan merupakan tujuan ideal dalam perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice