logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6509

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

(Sebuah Perbincangan)

Oleh Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, MH.

(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)

A.    Pendahuluan

Perbincangan masalah poligami dalam Islam sering kali menimbulkan perdebatan dan kontroversi yang tidak berkesudahan. Hak ini terjadi karena kebolehan berpoligami (beristeri lebih satu orang) yang disebutkan dalam al-Qur’an ternyata disertai sebuah syarat, yaitu berlaku adil. Syarat ini oleh sebagian orang  dinyatakan tidak mungkin dilakukan.

Dari perdebatan itu, lahirlah beberapa pandangan dan persepsi tentang perkawinan yang ideal dalam Islam. Para pemikir modern pada umumnya berpendapat bahwa perkawinan  yang ideal dalam Islam adalah  monogamy. Menurut sebagian mereka bahwa konsep poligami sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an hanyalah karena tuntutan zamanpada masa Rasulullah s.a.w. karena terdapat banyak anak yatim dan janda-janda yang ditinggal mati oleh ayahnya/suaminya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa kebolehan berpoligami dalam Islam hanyalah besifat darurat (kondisi terpaksa). Mencegah adanya darurat atau kesusakan merupakan suaru keniscayaan, bahkan menolak suatu kesusahan atau kemudaratan harus didahulukan dari pada mendapatkan kesejahteraan                                درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Dengan demikian, dalam pandangan  para pemikir modern, poligami merupakan tuntutan waktu yang bersifat memaksa untuk dilaksanakan meskipun bukan merupakan tujuan ideal dalam perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI


Comments  
# daswir tanjung 2013-11-01 12:52
Pada saat sekarang ini polygami tidak perlu diperdebatkan, kita harus berfikir objektif dan hindari fikiran yang bersifat subjektif, mungkin pada satu saat, polygami wajib bagi seorang muslim apabila semua persyaratan dipenuhi, tapi dilain pihak bisa menjadi haram apabila poligami itu hanya didasarkan atas memperturutkan hawa nafsu,apabila poligami ditutup rapat - rapat tanpa memperhatikan kebutuhan seseorang, maka akan disalurkan dengan memilih jalan kawin sirry, tentu ini lebih tidak baik, dan akan merugikan bagi pihak istri dan anak dikemudian hari.dengan bertambah baiknya kesejahteraan hidup seorang muslim, maka mungkin poligami salah satu solusi yang terbaik dan menghindari bertambah suburnya kawin sirry di kalangan masyarakat.
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari 2013-11-01 14:59
Sesungguhnya poligami merupakan pintu darurat (emergency) dengan segala konsekwensinya. Waspadalah...
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-11-03 05:51
Berlaku adil dalam konteks hakiki manusia tidak mampu, tapi berlaku adil dalam kontek semangat, azam, niat dan kemauan serta ketulusan manusia bisa.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-11-03 05:55
Hukum poligami dalam Islam, secara sosial, dapat dikatakan sebagai adaptasi dan reformasi atas sistem polygami yang telah ada. Tapi secara hakiki, poligami merupakan tuntutan fitrah (secara terbatas), karena pada dasarnya tidak ada ajaran Islam yang bertentangan dengan fitrah.
Reply | Reply with quote | Quote
# ERFANI 2013-11-06 07:53
Secara redaksional sekalipun, klo dicermati, berlaku adil itu tidak merupakan syarat legalitas poligami.

Yang dilekatkan sebagai "syarat" adalah ada tidaknya kekhawatiran (win Khiftum), klo pas mau poligami ada kekhawatiran tidak adil atau akan berlaku curang, maka tidak boleh poligami.

Sementara berlaku adil itu sendiri tidak lain tidak bukan adalah kewajiban baik dalam monogami terlebih poligami.

Mereka yang ternyata tidak berlaku adil dalam poligami tidak lantas menyebabkan poligaminya tidak sah dengan asumsi berlaku adil sebagai "syarat", karena yang tepat adalah tidak berlaku adil dalam pernikahan baik mono atau poli menyebabkan pelakunya berdosa karena tidak melakukan kewajiban.

wallahu a'lam
Reply | Reply with quote | Quote
# Darwin PA Sawahluntu 2013-11-08 08:08
Hukum puligami dalam al-Quran, adalah hukum yang dibuat oleh Allah Yang Maha Mengetahi. Relepansinyya tetap bersifat inperatif kapanpun. Walaupun masa Nabi dirunkan,Allah sudah tahu kondisi yang tterjadi hari ini. Jangan menggharamkanya ng dihalalkan Allah dan sebaliknya. Dan semangat hukum poligami harus seiring sejalan dengan semangat pelarangan zina dan segala asesoris yang mendekatkan padanya. Kondisi Hukum Pidana Indonesia, terutama masalah zina, tidak identik dengan asumsi sementara orang mempersulit poligami. wallahu a'lam.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice