logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3782

PK di atas PK

(Telaah atas Risalah Qadha’ Umar Ibn Khattab)

Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.[1]

Sekapur Sirih

Terhitung sejak pukul 15.00 Wib, Kamis, 6 Maret 2014, Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana dapat diajukan lebih dari satu kali. Itulah ruh dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 34/PUU-XI/2013. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi: “permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan perkara judicial review yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, S.H., M.H., Dkk. itu mengejutkan dunia hukum nasional. Beragam tanggapan bermunculan bak cendawan di musim hujan. Mulai dari praktisi, akademisi, tak terkecuali: dari lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ada yang merespon positif. Tapi jauh lebih banyak yang menilai negatif.[2]

Artikel ini sama sekali tidak berpretensi mengomentari reaksi dari pihak manapun, termasuk dari Mahkamah Agung dalam menyikapi putusan judicial review di atas. Penulis tidak memiliki kompetensi untuk itu. Kajian ini sebatas melacak pemikiran Khalifah Umar Ibn Khattab, terkait dengan upaya hukum peradilan ulang, atau dalam konteks ke-Indonesiaan, populer disebut dengan: Peninjauan Kembali.


[1] Calon Hakim Angkatan II Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu  MA-RI. Satker: Pengadilan Agama Kab. Kediri

[2] http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/03/07/n22a7m-ketua-ma-terkejut-dengan-putusan-mk-kenapa, 07 Maret 2014.


Selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Rahmat R_Bajawa 2014-04-24 08:12
Seharusnya memang begitu, fungsi hukum formil hanyalah untuk menjaga hukum materiil agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan, tidak untuk menenggelamkan kebenaran itu sendiri. Tulisan yg bermanfaat, lanjutkan!
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk pa sragen 2014-04-24 15:45
Kaya jeruk makan jeruk, kapan BHT nya
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2014-04-25 10:16
bisa bisa saja demi menghormati hak asasi manusia
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Fauzan, PA.Mamuju Sul-bar 2014-04-30 13:38
Assalamualaikum .Wr.Wb. Menurut saya sepanjang masih ditemukan Alat bukti baru ( novum )dan yang menguatkan saya kira tentu harus ada pelurusan hukum atau ada upaya peradilan ulang.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M. PA. Denpasar 2014-05-05 11:31
PK di atas PK limit BHT-nya pasti ada, karena nouvum tidak mungkin muncul terus tanpa akhir.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice