logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4285

PERTIMBANGAN LAIN MUTASI

(Memindai Norma yang Terlupa: “Sebuah Catatan Harian”)

oleh : Erfani Aljan Abdullah

 

  1. Sebuah Prolog

Memang terlalu dini saya mengusik perihal mutasi, jika kemudian dimaknai bahwa saya menghendakinya. Karena belum genap setahun saya mendampingi sisi sebelah kiri Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Sekayu (Kelas II). Pengadilan tempat pengabdian pertama saya sebagai hakim, setelah sebelumnya di Pontianak (Kelas IA) sebagai CPNS dan Tangerang (Kelas I B) sebagai Cakim. Namun ada dorongan kuat dari sanubari yang saya lebih suka mengatakannya sebagai dorongan moril-spiritual, yang menghendaki agar saya tak sekadar merenung, tapi menuangkan dalam lembaran. Hanya sebuah kerikil klasik bagi banyak orang, namun bongkahan batu besar bagi saya. Ini tentang spirit dan tema sistim penempatan hakim dan mutasinya.

Kala itu hari sudah malam searah jarum jam menunjuk angka 11, pada Selasa 2 Juni 2014, ketika saya mengutak-atik memori 16 tahun silam saat masih belajar di sebuah Pesantren di Kalimantan Barat. Salah satu pelajaran yang tak saya dapatkan secara khusus di tempat lain, adalah mengahafal hadist-hadist pendek. Ingatan saya menyusup pada satu tema birrul walidain (berbakti kepada kedua orangtua). Tema ini acapkali dikaitkan dengan Jihad fi Sabilillah.


selengkapnya KLIK DISINI


.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2014-06-17 10:16
Syukron atas tulisan/artikel yang cukup ber-nas ini!
Namanya juga "pertimbangan lain", tentu tak masuk dalam pertimbangan tersurat untuk memutasi atau mempromosikan seseorang.
Namun demikian, perlu jadi bahan renungan para pejabat terkait mutasi/promosi agar ke depan pola mutasi/promosi pejabat teknis bisa lebih baik lagi.
Reply | Reply with quote | Quote
# nurani 2014-06-17 10:16
tulisan bagus dan menginspirasi, tapi terkadang orang tua di zaman sekarang ada yang tidak mau anaknya kumpul bersama, entah apa alasannya. Jadi tergantung ridho orang tua juga mau didekatin atau dijauhin. Bersyukurlah punya orang tua yang mau didekati dan diperhatikan... ya Allah ampuni aku...
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin Mattu,PA.Denpasar 2014-06-18 06:47
antara das sein dan sollen memang selalu ada ruang yang menganga, tapi yang penting ruang itu jangan diisi oleh iblis, sukses!
Reply | Reply with quote | Quote
# habib rasyidi daulay pa.sjj 2014-06-18 12:50
apapun istilahnya,seba b, dsg itu namanya cengeng,kalau mau berbakti bukan mutasi keluhannya,tapi siapkah kita membagi gaji kita tiap bulan untuk pengobatan dan biaya hidupnya,jangan jangan ingin dekat orangtua untuk penghematan,ora ngtua dijadikan pembantu alias jaga cucunya,kan itu bukan anak yang berbakti namanya.
Reply | Reply with quote | Quote
# habib juga. pa.sjj 2014-06-19 21:58
pengalaman pribadi, wkwkwk
Reply | Reply with quote | Quote
# akhmad.pa.bd 2014-06-19 22:07
bacanya ga tamat ya pak, hehehhh
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin Mattu,PA.Denpasar 2014-06-18 13:29
memang cukup berlasan karena ada nash-nya, tapi jika itu yang dipakai dalam proses mutasi, maka sulit menempatkan hakim PA di Papua, Maluku dan NTT. he he he
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wkpa sragen 2014-06-18 16:29
Mungkin kita salah milih propesi, karena memang perjanjian siap ditempatkan di wilayah RI, yang tentunya kalau dikaji apa perjanjian yang bisa dianggap batal, karena melanggar norma yang bapak sampaikan, atau kesalahan kita mau jadi hakim, yang padahal benar, kita bekerja menegakkan nilai luhur itu.
Reply | Reply with quote | Quote
# ujang 2014-06-19 21:48
buat RASYIDI, komentar NT tendensius kali bah, kaya peramal alias dukun aja main tebak2n bilang cengenglah, jadikan ortu babulah.. pahami secara cermat tulisannya, baru kasih masukan atau pandangan, belajarlah jadi orang bijak, biar ga di injak..
Reply | Reply with quote | Quote
# NAZIFAH AKMAR PTA PDG 2014-06-23 08:38
Sebagai profesib seorang PNS,mutasi dan promosi pasti ditempuh, tergantung kita menyikapinya,an ggaplah itu sebagai rahmat yang dengan sendirinya kita bisa beraktivitas dikampung orang, semoga kita berhasil mengemban tugas diwadah kita.
Reply | Reply with quote | Quote
# H.A.Imron AR, Kota Malang 2014-06-24 08:35
Memang manusia berlainan ada yg senang dekat dg tempat domili keluarganya (orang tua, isteri, anak atau saudara kandung) dan ada pula yg senang atau setidak-tidakny a tidak apa2 jauh dari mereka. sebaiknya Badilag menyebarkan surat pernyataan pilihan siapa saja hakim atau Panitera yg mau jauh dari tempat domisili keluarganya dg imbalan karir cpt meningkat dan siapa pula yg memilih ingin dekat tempat domisili keluarganya dengan catatan karir agak terlambat. Karena sesuai pilihannya mk ini baru namanya mutasi utk penyegaran bukan utk penyengsaraan.
Reply | Reply with quote | Quote
# ka anwaruddin kupang 2014-06-25 07:20
Mutasi pegawai apalagi hakim, baik yang mutasi biasa lebih2 yang promosi, agar wawasannya lebih luas juga sebagai penyegaran, asalkan tidak terlalu lama, cukup 3-4 tahunan,ibarat air kalau terlalu lama di satu tempat tidak dialirkan akan bauk, untuk berbakti kepada keluarga (orang tua)bisa secara berkal kita silaturrahmi, kata nabi, Zur ghibban tadzdad hubban, Sekali2 ketemu akan menambah kasihsayang,tap i kalau sudah cukup lama di tugaskan dibeberapa daerah yang jauh dengan keluarga, alangkah ni'matnya apabila mutasi itu di dekatkan dengan kampung halaman (tempat dimana yang bertsangkutan akan menikmati hari tua/pensiunnya) . Wallahu a'lamu bisshawab, monggo pengatur kebijakan.
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@pta pdg 2014-06-25 09:45
Mutasi bagi pegawai apalagi Hakim suatu keniscayaan hanya saja mutasi tidak sama bagi setiap yang melaksanakanya bagi sebagian mutasi benar benar penyegaran sebagian lain penyengsaraan. bagi yang merasa mutasi penyegaran perbanyak syukur dan bagi yang merasa mutasi penyengsaraan dan penghambat silat ar rahim bersabar seraya berdo'a Ya Rabby tempatkanlah aku pada tempat yang di berkahi dan Engkau adalah sebaik baik pemberi tempat ( AL Mukminun 29) yaqinlah...
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@pta pdg 2014-06-25 09:45
Mutasi bagi pegawai apalagi Hakim suatu keniscayaan hanya saja mutasi tidak sama bagi setiap yang melaksanakanya bagi sebagian mutasi benar benar penyegaran sebagian lain penyengsaraan. bagi yang merasa mutasi penyegaran perbanyak syukur dan bagi yang merasa mutasi penyengsaraan dan penghambat silat ar rahim bersabar seraya berdo'a Ya Rabby tempatkanlah aku pada tempat yang di berkahi dan Engkau adalah sebaik baik pemberi tempat ( AL Mukminun 29) yaqinlah...
Reply | Reply with quote | Quote
# Masalan Bainon 2014-06-27 14:12
khoiron..dari segi tulisan, makna dan filosofisnya cukup pas..namun yg perlu kita sadari adalah: Resiko Jabatan memang harus dijalani..bukan dikeluhkan masalah promosi mutasi dengan alasan "kepentingan pribadi"..apapu n itu profesinya..apa lagi profesi Hakim..konsekwe nsi dimutasi itu dapat dikatakan wajib. tetap Tegar Bung..!! hadapi semua proses mutasi dengan ikhlas dan tawakkal ilAlloh..masuka n baik untuk institusi itu tetap diharapkan...ha rapan kita tentu hendaknya dikedepankan pertimbangan "Prestasi" bukan pertimbangan "pendekatan" yang hanya berlaku dlm istilah adigum kita "wa 'ala alihi washohbihi 'ajma'in"..hehe
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2014-06-27 14:19
pertimbangan mutasi sekarang ada di tangan ketua MA
Reply | Reply with quote | Quote
# MULYADI PA.BANGKINANG 2014-06-28 00:57
Bukan rahasia umum lagi di era reformasi ini mutasi dan promosi pasti kental dengan nuansa like and dislike
Setelah mutasi dan promosi biasanya dirangkai dengan acara serah terima jabatan. Hal itu dilakukan sebagai tanda diopernya tanggung jawab dari satu orang kepada orang lain. Pejabat lebih tinggi biasa memberi wejangan bahwa mutasi adalah hal yang biasa bagi PNS. Karena pada saat masuk menjadi PNS membuat pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja diseluruh Indonesia. Karena itu PNS yang dimutasi harus BERSEDIA dan IKHLAS untuk menjalankan amanat di tempat baru.
Amanat dari Pemerintah dilaksanakan dengan segala konsekwensinya, tepat ataupun tidak tempat itu dengan keahlian dan kemampuannya maka dia harus berangkat. Seorang PNS dituntut loyal kepada atasannya.
Menyikapi mutasi dan promosi harus bijak dengan kepala dingin disertai keikhlasan.
Ketika mendapat promosi seseorang harus bersyukur karena mendapat kepercayaan dari pimpinan,
sebaliknya ada juga yang mengucap inalillahi karena khawatir tidak dapat melaksanakan amanat.
Bagi yang bersyukur karena tahu Allah telah bersumpah, bahwa manusia yang telah menerima kenikmatan harus bersyukur karena Allah akan menambah nikmatnya,
sebaliknya yang kufur nikmat maka rasakanlah siksa Allah yang amat pedih.
Reply | Reply with quote | Quote
# pa.tmg 2014-06-30 13:35
ada kisah nyata, setelah bertahun-tahun anaknya pergi, seorang ibu cukup renta yang "telah" putus harapannya pergi tinggalkan rumahnya dan ikut salah satu anaknya yang berada di luar daerah, ternyata doa yang tak henti-hentinya beliau panjatkan akhirnya terkabul dan setelah melihat anaknya tersebut dapat sedikit berkiprah di daerah asalnya dengan sangat bersemangat sang ibu tersebut memutuskan pulang dengan alasan saya akan ikut "ngaji" bersama anak saya.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdullah 2014-07-01 08:29
memang apa yang ditulis itu ada benarnya, namun tidak harus dijadikan sbg alasan yg kontraproduktif dg kebijakan ditjen badilag saat ini. ditjen badilag sdh mengatur dan menata agar badilag ke depan berkembang dan lbh maju sesuai harapan. utk itu ditjen badilag diharapkan mengatur sistem mutasi dan promosi sesuai dg simpeg dan prestasi, bukan adanya unsur KKN dan titipan pihak tertentu.
Reply | Reply with quote | Quote
# rusli MS sabang 2014-07-01 08:51
super sekali kawan, yang mulia sudah membantu menuangkan gagasan dan kepedihan banyak orang terhadap sistem mutasi yang kreterianya cendrung lebih dominan bersifat duniawi dan miskin pertimbangan ukhrawi, padahal syogianya pertimbangan yang memiliki nilai ukhrawi lebih diutamakan dalam memutasikan hakim peradilan Agama sebagaimana yang mulia utarakan, mudah2an tulisan yang mulia bisa menginspirasi para pembuat kebijakan khususnya masalah mutasi dilingkungan Peradilan Agama
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri Salihima PA Palembang 2014-07-02 07:45
Mutasi itu kan tujuannya mensejahterakan ... nah ikutkanlah mereka bersama suaminya...bers ama istrinya... disatu paketkanlah dalam hasil TPM itu... supaya sama2 mereka berangkat... kan ada yg hakim suami istri... ada juga satu hakim yang satunya pegawai atau PP... coba satukanlah mereka dalam TPM... datanya di Simpeg lebih canggih lagi... selamat semoga semua tulisan ini menjadi pertimbangan dalam rapat TPM... untuk mutasi kesejahteraan.. . amien...
Reply | Reply with quote | Quote
# mukti@manokwari.... 2014-07-02 12:50
sudah 23 tahun mengembara di papua...dari rencana pesan ortu cuma 3 tahun saja lalu pindah ke daerah sendiri....tapi malah kebablasan...sa mpai saat ini...dan entah sampai kapan lagi...niatan kembali ke daerah asal sdh tentu ada...tapi dengan alasan pangkat dah mentok....kalau gak pindah...tentu jg kepingin berbakti kpd ibunda tercinta...sema ngat untuk penulis....
Reply | Reply with quote | Quote
# LA HATI- PTA MALUT 2014-07-02 17:50
sangat salut kalau ada perbaikan struktur karena struktur yg ada masih tumpang tindih paling tidak bertangga dari kecil ke besar contohnya: wasek kelas II= kasubag Ib, wasek Ib = kasubag I/a dan wasek Ia = kasubag PTA. itu adalah jenjang karir yang boleh diperjuangkan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Miss mutasi 2014-11-13 15:47
benci banget dengar urusan mutasi usul mutasi saya sdh 5 thn tdk dapat persetujuan,tdk bsa kumpul sma kluarga n rang tua terpaksa PP sdh 4 thun 3 jam perjalanan naik taxi perhari pualng pergi 6 jam,berat d ogkos rusak d jiwa n fisik,sungguh letih q mnjalani smua ini,sungguh kejaam yg tidak peduli dg usul mutasi ini,kdang berfikr mau melepas salah satu, pilih pns atau keluaraga,krna mnjalani ke dua2 sunggh berat n letih
Reply | Reply with quote | Quote
# Rahman Noor 2019-03-21 09:55
Semoga pihak terkait mempertimbangka n hal-hal sebagaimana diatas dalam pola TPM tidak hanya untuk "birrul walidaini.. tetapi juga thd pasutri sesama warga peradilan demi keharmonisan "bakti Isteri thd suami" yang tidak mungkin terpenuhi jika berjauhan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice