logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 18356

PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: Rio Satria
(Hakim Pengadilan Agama Sukadana)

A. Pendahuluan

Mahkamah Agung RI terus berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada para pencari keadilan. Sesuai dengan tema sidang istimewa laporan tahunan tahun 2018, Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi, Mahkamah Agung RI telah meluncurkan aplikasi ECourt yang melayani administrasi perkara secara elektronik bagi para pencari keadilan, meliputi pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran (epayment), dan panggilan/pemberitahuan (e-summons) secara elektronik (online).

Layanan administrasi perkara secara elektronik telah memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Melalui aplikasi tersebut, Mahkamah Agung RI berupaya untuk menjawab 3 (tiga) persoalan utama yang selama ini dihadapi oleh para pihak ketika berperkara di pengadilan, yakni keterlambatan (delay), keterjangkauan (access), dan integritas (integrity). Penggunaan teknologi informasi dapat mengurangi waktu penanganan perkara, mengurangi intensitas para pihak datang ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi para pihak dengan aparatur pengadilan, dan menghindari masyarakat dari kekurangan informasi dan pengetahuan tentang pengadilan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# abdurrahman_PA_Kras 2019-08-21 09:17
Assalamualaikum
Terima kasih atas gambaran singkatnya tentang e-litigasi
Reply | Reply with quote | Quote
# M_Afrizal_PA_Slp 2019-08-22 12:42
Assalamu'alaikum
Terima kasih telah berbagi ilmu
Semoga berkah
Aamiin YRA
Reply | Reply with quote | Quote
# ahmad nasohah pa kng 2019-08-22 15:14
trimakasih atas sumbang sih tulisan yang bisa menambah cakrawala pengetahuan tentang perma nomor 1 tahun 2019
Reply | Reply with quote | Quote
# Farhan_PA_Blora 2019-08-23 07:46
Mohon pencerahan, pemeriksaan perkara perceraian bersifat tertutup untuk umum sebagaimana ditentukan dalam UU No. 7 Th. 1989, apakah dengan menerapkan e-ligitasi tidak mengurangi makna dari persidangan tertutup untuk umum ? Khususnya pemeriksaan saksi melalui tele conference yang tentunya bisa melibatkan teknisi yang bukan pihak, atau saat saksi diperiksa ada pihak lain yang hakim tidak tahu ada disekitar saksi ? Makasih
Reply | Reply with quote | Quote
# Rio satria 2019-08-23 20:04
Menurut pendapat saya keberadaan E-Litigasi seharusnya tidak mengurangi esensi penerapan asas persidangan tertutup untuk umum pada pengadilan agama, karena saya pikir teknisi bertugas memastikan sarana dan prasarana TI guna melaksanakan E-Litigasi berfungsi dg semestinya, adapun pemeriksaan tetap dilakukan oleh hakim, adapun jika saksi diperiksa jarak jauh, maka saksi tersebut hanya diperiksa di hadapan hakim dan panitera yg ditunjuk oleh ketua di PA tempat saksi tersebut diperiksa.
Reply | Reply with quote | Quote
# farhan semarang 2019-09-03 14:05
semoga terobosan MA membawa peradilan semakin maju, unggul, kredibel dan memberi keadilan bagi masyarakat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd.Hafid pa Maros 2019-09-06 13:49
Sesuatuyg baru pasti ada kendala namun kendala itu akan hilang dgn sendirinya
Reply | Reply with quote | Quote
# anwar saleh 2019-09-10 09:07
Syukran pencerahan e-litigasi
Reply | Reply with quote | Quote
# #Sutriani# 2019-10-03 00:40
Terimakasih atas pencerahan & pelayanan yg bisa bermanfaat untuk kami semua...
Reply | Reply with quote | Quote
# anies m. bjn 2019-10-03 20:27
Terima kasih artikelnya. Semoga bermanfaat
Reply | Reply with quote | Quote
# Nur Jamiliyah Sahwi 2019-11-15 05:53
terimakasih artikel nya sangat membantu
semoga bermanfaat
Reply | Reply with quote | Quote
# Dycro 2020-03-10 01:06
Apa agenda putusan sela dilakukan secara elektornik tanpa kehadiran para pihak juga?
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice