PERPU DAN UPAYA PERUBAHAN INFORMAL UUD 1945
Oleh: Andi M. Yusuf Bakri
(Hakim Pengadilan Agama Takalar)
Langkah Presiden menetapkan Perpu untuk menata sisa reruntuhan pasca gempa suap di Mahkamah Konstitusi, ternyata berimplikasi tsunami di jagad konstitusi. Perpu tersebut rentan mengubah UUD 1945 secara informal.
Undang-Undang Dasar 1945 secara teoritis termasuk undang-undang dasar bersifat rigid. Rigiditas tersebut tercermin pada prosedur khusus perubahannya, yang berbeda dengan prosedur perubahan produk legislasi pada umumnya. Sebagai the supreme law of the land, sangat ideal jika UUD 1945 tidak mudah berubah.
Perubahan konstitusi dapat terjadi dengan 2 cara; Pertama, perubahan secara formal, yaitu perubahan sesuai cara yang ditetapkan konstitusi, dilakukan oleh MPR sebagaimana ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Kedua, perubahan secara informal, yaitu perubahan diluar tata cara yang ditetapkan konstitusi, dapat terjadi karena some primary forces, judicial interpretation, atau usage and convention. (K. C. Wheare, 2006)
Perbedaan pokok antara perubahan formal dan informal konstitusi terletak pada pengaruhnya terhadap teks konstitusi. Perubahan informal konstitusi tidak mengubah teks konstitusi, hanya mengubah makna dan/atau praktik (kontekstualisasi) atas ketentuan konstitusi.
selengkapnya KLIK DISINI