logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6903

PERPU DAN UPAYA PERUBAHAN INFORMAL UUD 1945

Oleh: Andi M. Yusuf Bakri

(Hakim Pengadilan Agama Takalar)

Langkah Presiden menetapkan Perpu untuk menata sisa reruntuhan pasca gempa suap di Mahkamah Konstitusi, ternyata berimplikasi tsunami di jagad konstitusi. Perpu tersebut rentan mengubah UUD 1945 secara informal.

Undang-Undang Dasar 1945 secara teoritis termasuk undang-undang dasar bersifat rigid. Rigiditas tersebut tercermin pada prosedur khusus perubahannya, yang berbeda dengan prosedur perubahan produk legislasi pada umumnya. Sebagai the supreme law of the land, sangat ideal jika UUD 1945 tidak mudah berubah.

Perubahan konstitusi dapat terjadi dengan 2 cara; Pertama, perubahan secara formal, yaitu perubahan sesuai cara yang ditetapkan konstitusi, dilakukan oleh MPR sebagaimana ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Kedua, perubahan secara informal, yaitu perubahan diluar tata cara yang ditetapkan konstitusi, dapat terjadi karena some primary forces, judicial interpretation, atau usage and convention. (K. C. Wheare, 2006)

Perbedaan pokok antara perubahan formal dan informal konstitusi terletak pada pengaruhnya terhadap teks konstitusi. Perubahan informal konstitusi tidak mengubah teks konstitusi, hanya mengubah makna dan/atau praktik (kontekstualisasi) atas ketentuan konstitusi.


selengkapnya KLIK DISINI

Comments  
# Syamsulbahri PA Palembang 2013-10-25 10:32
Iya...nanti ada lagi Perpu tentang pengangngkatan Hakim PA.... hehehehe...
Reply | Reply with quote | Quote
# myusuf 2013-10-25 11:27
hehehe...ini baru lelucon yg bikin tertawa Pak Ketua...Beda dengan perpu-nya pak presiden, lelucon menyedihkan...u pppssss..
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-10-28 06:56
Kita tunggu saja langkah DPR ?
Reply | Reply with quote | Quote
# myusufbakri 2013-10-28 10:08
"mengkhawatirka n" penyelenggara negara pada satu sisi bisa dimaknai sebagai kecintaan pada lembaga negara itu. Bukankah pengawas di setiap institusi dibentuk sbg refleksi cinta atas institusi itu? hehehe

Klo orang berani bikin kapal laut, maka yg suka "khawatir" bikin pelampungnya... sama2 ada manfaat yg bisa dipetik...

Salam pak ketua...
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari 2013-10-28 07:12
Semoga kekhawatiran penuls tidak terbukti dan sebagai anak bangsa yang baik tetap harus optimis terhadap apa yang dilakukan Pimpinan Negara.(Khawati r sah-sah saja tetapi suud dzan tidak boleh).
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-10-29 05:50
Terjadi pro dan kontra terhadap perpu yang dikeluarkan oleh Presiden dalam meatasi sunami suap yang melanda MK, mudah-mudahan keluarnya perpu tidak sembarangan, tergantung penilaian subjektif orang yang menerbitkannya. tapi menurut saya substansinya sah - sah saja,kemungkina n salah dan tersalah bagi setiap orang itu pasti ada, perlu ada pengawasan, bagi orang Islam setiap dirinya tetap diawasi oleh malaikat yang ada dikiri kanannya. maka hal ini harus disikapi dengan bijak guna kita lebih hati - hati ke depan agar tidak terjerumus ke dalam lobang/ kesalahan yang sama, yang bisa merusak citra dan marwah aparatur Peradilan.
Reply | Reply with quote | Quote
# rokiah mustaring PA Luwuk 2013-10-29 14:30
demikianlah dinamika dari sebuah negara demokrasi. Perpu yg dikeluarkan oleh Presiden memang mengandung pro dan kontra yg memunculkan polemik. semoga saja Perpu tersebut tidak memunculkan persoalan yg baru.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice