logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 15445

PERMOHONAN PENETAPAN PENGUASAAN DAN PERWALIAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Rio Satria
(Hakim Pengadilan Agama Sukadana)


A. Pendahuluan

Anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, berada di bawah kekuasaan orang tua, selama kekuasaan orang tua tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Apabila seorang anak tidak memiliki orang tua, kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, atau kedua orang tuanya tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai orang tua, maka anak tersebut berada di bawah perwalian.

Sering kali ditemukan di pengadilan, wali bahkan juga orang tua mengajukan permohonan ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai wali. Salah satu orang tua sering kali ditemukan mengajukan permohonan penetapan wali disebabkan salah satu orang tua telah meninggal, maka untuk keperluan pengurusan hak anak tersebut, lembaga terkait mensyaratkan adanya penetapan wali dari pengadilan. Adapun seseorang yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wali anak adalah orang yang berasal dari keluarga anak, disebabkan kedua orang tua anak tersebut sudah tidak ada lagi atau tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga yang mengurus keperluan anak tersebut selama ini adalah keluarga anak tersebut.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice