logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6037

Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis Syariah

Oleh: Muh. Ifan Husaeni

(Hakim PA Pelaihari)

A. Pendahuluan

Dalam beberapa kasus konsumen sering dirugikan seperti malpraktek pada dunia kedokteran, murid yang menjadi korban seksual guru pada dunia pendidikan, keterlambatan pesawat (delay) yang berjam-jam di dunia penerbangan. Susu bermelamin, tempe berformalin bakso daging sapi bercampur daging babi dan barang-barang kadaluarsa yang tetap diperdagangkan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen. Walaupun payung hukum telah cukup namun belum berhasil untuk menjamin bahwa konsumen benar-benar terlindungi.

Indonesia kaya raya akan sumber daya alam (hayati dan non-hayati). Namun masyarakat belum menikmati keuntungan dari liberalisasi perdagangan dunia yang dilancarkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia, WTO (World Trade Organization). Termasuk dalam kaitan ini Indonesia sebagai pihak kubu Selatan yang termasuk negara berkembang namun harus tunduk melaksanakan secara konsisten berbagai peraturan yang terkait dengan WTO.

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-02-19 11:32
Harus diakui kalau perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat rendah.
Ini disebabkan kurangnya political will dari pemerintah dalam menerapkan sanksi hukuman yang tegas kepada pelaku pencurangan dan kelalaian.
Di samping juga kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Segala sesuatunya ingin diselesaikan dengan cara frontal dan fisik.
Sekalipun sudah ada lembaga perlindungan konsumen seperti LKI, dengan segala keterbatasan yang ada, tampaknya belum dapat memproteksi seluruh kebutuhan konsumen di Indonesia.
Semoga saja kelak perlindungan konsumen benar2 terwujud di Indonesia ini.
Trims atas tulisannya Pak Irfan!!!
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep SM PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-02-19 13:41
Setuju memang kita ini harus beralih ke ekonomi syari'ah namun jangan hanya label saja, sehingga semua aman.
Reply | Reply with quote | Quote
# Tubagus,Painan 2013-02-22 14:45
walaupun perlindungan terhadap konsumen sekarang memang dirasa masih rendah tapi di era reformasi ini terbukti ada peningkatan kualitas dibanding era sebelumnya.hal ini dengan lebih dikenalnya YLKI. segera laporkan jika terjadi penyimpangan.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice