Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis Syariah
Oleh: Muh. Ifan Husaeni
(Hakim PA Pelaihari)
A. Pendahuluan
Dalam beberapa kasus konsumen sering dirugikan seperti malpraktek pada dunia kedokteran, murid yang menjadi korban seksual guru pada dunia pendidikan, keterlambatan pesawat (delay) yang berjam-jam di dunia penerbangan. Susu bermelamin, tempe berformalin bakso daging sapi bercampur daging babi dan barang-barang kadaluarsa yang tetap diperdagangkan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen. Walaupun payung hukum telah cukup namun belum berhasil untuk menjamin bahwa konsumen benar-benar terlindungi.
Indonesia kaya raya akan sumber daya alam (hayati dan non-hayati). Namun masyarakat belum menikmati keuntungan dari liberalisasi perdagangan dunia yang dilancarkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia, WTO (World Trade Organization). Termasuk dalam kaitan ini Indonesia sebagai pihak kubu Selatan yang termasuk negara berkembang namun harus tunduk melaksanakan secara konsisten berbagai peraturan yang terkait dengan WTO.
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
selengkapnya KLIK DISINI
.