logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7808

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BUKU SEBAGAI KARYA CIPTA

Oleh: Alimuddin,.SHI.,MH.[1]

PROLOG

Permasalahan law enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara tepat dan konsekuen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan negara demokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal. Apalagi potret intellectual property rights (Hak Kekayaan Intelektual) di negara-negara berkembang masih sangat sulit berkembang.

Demikian juga dengan praktik penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hampir setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktik-praktik yang dilakukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.[2]


[1] Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih/Penulis Buku/Redaktur Majalah Digital Peradilan Agama (Badilag).

[2] Syafrinaldi, "Beberapa Masalah Hukum Seputar Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Some Legal Problems on Intellectual Property Rights in Indonesia)", makalah pada International Seminar on Law and Intellectual Property Rights held by Universiti Kebangsaan Malaya (UKM) in Kuala Lumpur on 21st of April 2008.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# AFFAN PA. GRESIK 2014-03-03 11:18
Karya cipta dan karya tulis di Negara kita NKRI selalu mendapat perlindungan Hukum kalau ada karya tulis dan karya cipta yang diserobot seseorang bisa di gugat ke Pengadilan
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-03-03 12:33
Amereka adalah negara Yahudi makanya selalu saja memojokkan Indonesia yang merupakan penduduk islamnya terbesar di jagad raya ini dan rupanya penulis terprokokasi dengan negara yahudi tersebut
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil,KPA Cilegon. 2014-03-03 14:44
Hak Cipta mengapa harus dilindungi ? oleh karena ia memiliki nilai ekonomis (Economic Value) dan langsung Pemerintahpun memberikan Hak bagi penciptanya royalty (Exclusive Rigths), jadi filosofi inilah yg wajib dikemas untuk mempertahankan dari pembajak-pembaj ak liar !
Reply | Reply with quote | Quote
# PA. BJN 2014-03-05 08:19
Kita masih suka memakai produk bajakan. Padahal kata MUI dosa.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mery Candra giana 2014-03-05 09:02
lanjuuuttt....: -)
Reply | Reply with quote | Quote
# idrislatif pta jambi 2014-03-06 15:44
karya cipta adalah bagian hak intlektual seseorang dan hak tersebut perlu dilindungi, namun untuk pengembangan ilmu karya buku seseorang bisa digunakan sebagai referensi ke-ilmuan
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice