PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BUKU SEBAGAI KARYA CIPTA
Oleh: Alimuddin,.SHI.,MH.[1]
PROLOG
Permasalahan law enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara tepat dan konsekuen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan negara demokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal. Apalagi potret intellectual property rights (Hak Kekayaan Intelektual) di negara-negara berkembang masih sangat sulit berkembang.
Demikian juga dengan praktik penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hampir setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktik-praktik yang dilakukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.[2]
[1] Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih/Penulis Buku/Redaktur Majalah Digital Peradilan Agama (Badilag).
[2] Syafrinaldi, "Beberapa Masalah Hukum Seputar Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Some Legal Problems on Intellectual Property Rights in Indonesia)", makalah pada International Seminar on Law and Intellectual Property Rights held by Universiti Kebangsaan Malaya (UKM) in Kuala Lumpur on 21st of April 2008.
selengkapnya KLIK DISINI
.