logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2273

PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM PERSIDANGAN PERKARA AHWALU SYAKHSIYAH

Oleh: Achmad Sahuri, S.Sy

 

A. Pendahuluan

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak juga merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai sifat khusus guna menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi1 termasuk dalam persidangan perkara ahwal al-syakhsiyah.

Perlindungan terhadap hak-hak anak sejauh ini diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Namun demikian instrumen UU tersebut masih bersifat abstrak dan umum, Sedangkan UU sistem peradilan pidana anak hanya mengatur mengenai proses peradilan pidana bagi anak dan tidak mencakup proses peradilan perdata.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice