logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4465

PERCERAIAN ORANGTUA DALAM PERSPEKTIF ANAK

(Tinjauan Psikologis dan Yuridis)

Oleh : Alimuddin, SHI (Hakim Pengadilan Agama Pandan)

 

PROLOG

Perceraian bagi anak adalah “tanda kematian” keutuhan keluarganya, rasanya separuh “diri” anak telah hilang, hidup tak akan sama lagi setelah orang tua mereka bercerai dan mereka harus menerima kesedihan dan perasaan kehilangan yang mendalam. Contohnya, anak harus memendam rasa rindu yang mendalam terhadap ayah/ibunya yang tiba-tiba tidak tinggal bersamanya lagi. Dalam sosiologi, terdapat teori pertukaran yang melihat  perkawinan sebagai suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta penghargaan dan kehilangan yang terjadi di antara sepasang suami istri.

Karena perkawinan merupakan proses integrasi dua individu yang hidup dan tinggal bersama, sementara latar belakang sosial-budaya, keinginan serta kebutuhan mereka berbeda, maka proses pertukaran dalam perkawinan ini harus senantiasa dirundingkan dan disepakati bersama. Banyak pertanyaan dari orangtua mengenai pada usia berapakah perpisahan dan perceraian orangtua memiliki dampak buruk yang minim bagi anak? Benarkah justru di usia balita paling baik, karena anak belum banyak terpapar pada kehidupan orangtuanya? Jawabannya secara umum adalah tidak ada usia terbaik. Namun demikian, sesungguhnya dampak perceraian pada anak-anak bervariasi sesuai dengan usia dan tahapan perkembangan psikologis mereka. Orangtua perlu memahami dampak dan kebutuhan yang berbeda dari anak-anak mereka.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# daswir tanjung 2013-01-25 10:27
Pernyaataan bahwa perceraian adalah kematian bagi anak, suatu hal yang ironi, maka para Hakim yang menyidangkan perceraian baik yang diajukan oloeh pihak suami maupun istri wajib extra hati - hati, dan selektif mengabulkannya, jangan terlalu mudah mengabulkan gugatan perceraian, banyak kita berpegang keepada yurisprodensi tentang tanpa mencari kesalahan, sebenarnya yurisprodensi ini tidak semua perceraian bisa ditrapkan, kadang- kadang yang menjadi penyebab terjadi perselisihan itu orang yang mengajukan perceraian, karena ingin kawin lagi dengan laki- laki lain/perempuan, dicari- carilah alasan , maka Hakim wajib sangat hati - hati mengabulkannya gugatan perceeraian, sebab perceraian itu membawa akibat yang besar terhadap anak- anak mereka, apalagi anak - anak mereka masih dibawah umur, kalau mereka kawin lagi anak akan sulit menyesuaikan ddiri dengan bapak/ibu tiri.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mar MS-Snb 2013-01-25 13:56
Banyak anak-anak yang prustasi dan depresi akibat dari kegagalan rumah tangga orangtuanya, untuk itu hakim dalam memutus perkara perceraian harus betu-betul mengupayakan perdamaian dan mediasi seoptimal mungkin perdamaian jangan sebagai simbol melepaskan jeratan dari peraturan tetapi betul-betul dijalankan secara sungguh-sesungg h.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2013-01-25 14:22
ass...
sebuah pandangan yang bisa diinformasikan bagi para pihak ketika usaha perdamaian atau mediasi,,
Reply | Reply with quote | Quote
# Dasril - PA Bukittinggi 2013-01-25 15:18
Perceraian ( suami, isteri ) merupakan pembunuhan karakter terhadap perkembangan anak. Hakim dalam menyikapi ini hendaklah benar benar mengupayakan secara optimal mendamaikan suami isteri agar tidak terjadi perceraian, bukan hanya sekedar memenuhi kehendak Perma nomor 1 tahun 2008 tentang mediasi. Masih banyak para pihak yang sudah dimediasi gagal akan tetapi kembali baik dan dapat melanjutkan keutuhan rumah tangga. Agar terekatnya kembali rumah tangga yang retak, hakim hendaknya memperhatikan ;
1. Berilah nasehat dengan lemah lembut, bijaksana dan ikhlas.
2. Kembalikan pikiran para pihak kepada masa masa bahagia
sebelum menikah.
3. Kehadiran anak dlm keluarga adalah suatu harapan yang ditunggu
Sebelum lahirnya anak, kenapa disia siakan setelah anak lahir.
4. Pertanggung jawaban orang tua dunia akhirat terhadap anak.


3. Sampaikan akibat terparah terhadap anak bila terjadi perceraian.
4. Akan dimita pertanggung jawaban orang tua didunia dan diakhirat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syafli usman PA Dabosingkep 2013-01-25 16:12
sebenarnya tidak semua perceraian berakibat fatal terhadap anak-anak, tapi ada juga dari anak itu sendiri yang menyutujui ortunya bercerai karena sudah tidak tahan lagi melihat ibu/ ayahnya salah satu pihak menderita oleh yg lain.jadi hakim mediator sangat berperan disini dalam mencari akar masalah supaya bisa diurai dan diselesaikan :roll:
Reply | Reply with quote | Quote
# # H.M.Idris Abdir, PA Jember # 2013-01-25 19:32
Hakim hanya menjalankan dan mengikuti ketentuan Undang-Undang yang berlaku dalam menyelesaikan kasus perceraian di pengadilan, dan apabila sudah ditempuh pasal-pasal tentang upaya perdamian dan pasal-pasal dalam Perma No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kemudian terjadi perceraian, maka resiko atau dampak negatif bagi anak (anak-anak)dipa stikan tidak bisa dihindari!
Reply | Reply with quote | Quote
# cut chairunnisa-PA. Padang 2013-01-28 05:24
Perceraian pasti membuat kesedihan dan trauma sendiri bagi si anak, tanpa memandang usia anak tersebut, terlebih seorang anak yang dari kecil mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua nya, namun setelah si anak besar bahkan dewasa, si anak mendapati orang tuanya berpisah dgn pilihan mereka sendiri.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice